26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Siwaji Raja Hirup Udara Bebas

Dia mengatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh proses penyidikan dan proses pembuktian yang sudah dilakukan kepolisian. “Penyidik akan melakukan ekspose dengan kejaksaan dalam koridor sistem peradilan pidana. Setelah itu kita bisa melakukan tindakan. Saya tidak berspekulasi sebelum evaluasi menyeluruh atau gelar perkara dilakukan,” ungkap Rycko.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan mengatakan pihaknya secara resmi belum menerima salinan keputusan. Senada dengan pimpinannya mereka akan melakukan evaluasi penyidikan. “Karena menurut keyakinan penyidik, alat bukti yang disampaikan sudah cukup. Namun, keputusan pengadilan itu wajib kita hormati. Praperadilan itu sarana kontrol dari kita juga hak dari keluarga,” sebut Kombes Sandi Nugroho, kemarin.

Ditanya soal bebasnya Siwaji Raja pasca diterimanya permohonan prapid oleh PN Medan, dia menjawab diplomatis, belum menerima secara resmi salinan putusannya. “Putusannya dari pengadilan kita belum terima, salinan putusannya nanti kita terima baru kita evaluasi. Yang jelas begitu putusan kita terima dan itu wajib kita hormati,” terangnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Siwaji Raja, Julheri Sinaga mengatakan kalau kepolisian terlalu gegabah dalam menetapkan Siwaji Raja sebagai otak pelaku penembakan Indra Gunawan alias Kuna. Dia mengatakan, bukti yang dimiliki polisi untuk menjerat kliennya sekadar laporan telpon dari tersangka Rawi yang mengabarkan Kuna ditembak.

“Jadi begini, bukti yang diajukan polisi untuk menetapkan Siwaji Raja sebagai tersangka adalah laporan tersangka Rawi kepada Siwaji Raja melalui sambungan telepon kalau Kuna tewas ditembak. Ya wajar kan kalau dia melapor, karena mereka pernah satu organisasi,” kata Zulheri.

Kemudian lagi dia mengatakan, kesalahan polisi dalam hal ini ada dengan menembak mati tersangka Rawi. Menurutnya, itu yang membuat polisi semakin sulit membuktikan kliennya itu sesuai yang mereka tuduhkan.

“Kalau soal penetapan Rawi sebagai salahsatu tersangka penembak Kuna, itu saya tidak campuri. Tapi dengan matinya Rawi, bagaimana mereka (polisi,red) membuktikan dia disuruh klien kita. Jadikan mereka sediri yang membuat sulit,” paparnya. (gus/mag-1/ila)

 

Dia mengatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh proses penyidikan dan proses pembuktian yang sudah dilakukan kepolisian. “Penyidik akan melakukan ekspose dengan kejaksaan dalam koridor sistem peradilan pidana. Setelah itu kita bisa melakukan tindakan. Saya tidak berspekulasi sebelum evaluasi menyeluruh atau gelar perkara dilakukan,” ungkap Rycko.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan mengatakan pihaknya secara resmi belum menerima salinan keputusan. Senada dengan pimpinannya mereka akan melakukan evaluasi penyidikan. “Karena menurut keyakinan penyidik, alat bukti yang disampaikan sudah cukup. Namun, keputusan pengadilan itu wajib kita hormati. Praperadilan itu sarana kontrol dari kita juga hak dari keluarga,” sebut Kombes Sandi Nugroho, kemarin.

Ditanya soal bebasnya Siwaji Raja pasca diterimanya permohonan prapid oleh PN Medan, dia menjawab diplomatis, belum menerima secara resmi salinan putusannya. “Putusannya dari pengadilan kita belum terima, salinan putusannya nanti kita terima baru kita evaluasi. Yang jelas begitu putusan kita terima dan itu wajib kita hormati,” terangnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Siwaji Raja, Julheri Sinaga mengatakan kalau kepolisian terlalu gegabah dalam menetapkan Siwaji Raja sebagai otak pelaku penembakan Indra Gunawan alias Kuna. Dia mengatakan, bukti yang dimiliki polisi untuk menjerat kliennya sekadar laporan telpon dari tersangka Rawi yang mengabarkan Kuna ditembak.

“Jadi begini, bukti yang diajukan polisi untuk menetapkan Siwaji Raja sebagai tersangka adalah laporan tersangka Rawi kepada Siwaji Raja melalui sambungan telepon kalau Kuna tewas ditembak. Ya wajar kan kalau dia melapor, karena mereka pernah satu organisasi,” kata Zulheri.

Kemudian lagi dia mengatakan, kesalahan polisi dalam hal ini ada dengan menembak mati tersangka Rawi. Menurutnya, itu yang membuat polisi semakin sulit membuktikan kliennya itu sesuai yang mereka tuduhkan.

“Kalau soal penetapan Rawi sebagai salahsatu tersangka penembak Kuna, itu saya tidak campuri. Tapi dengan matinya Rawi, bagaimana mereka (polisi,red) membuktikan dia disuruh klien kita. Jadikan mereka sediri yang membuat sulit,” paparnya. (gus/mag-1/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/