25.1 C
Medan
Tuesday, June 18, 2024

Terdakwa Gangguan Jiwa Tetap Diadili di PN Medan

Foto: Bagus Syahputra/Sumut Pos
Budi Santoso alias Budi Bewok terdakwa yang mengalami gangguan jiwa.

SUMUTPOS.CO – Akibat kecanduan narkoba bisa membuat orang mengalami gangguan jiwa alias gila. Selain itu, juga terjerat hukum. Hal itu yang dialami Budi Santoso alias Budi Bewok (37) yang mengalami gangguan jiwa, tetap disidangkan menjadi terdakwa atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/7) sore.

==============================================================================

Bagus Syahputra, Medan.

==============================================================================

Biasanya, orang yang mengalami gangguan jiwa yang terjerat hukum, tidak bisa dilakukan penahanan ataupun menjadi terdakwa. Ini tertuangan pada Pasal 44 ayat (2) KUHP yang bunyinya; “jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.

Tapi lain yang dialami Budi Bewok, terdakwa kasus narkoba yang diamankan oleh aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, 3 Maret 2017. Terdakwa yang merupakan warga Jalan Perwira I, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Medan, ini malah harus disidang. Meski akhirnya sidang dibatalkan karena ketidakhadiran jaksa.

Namun, selama berada di PN Medan kemarin, Budi Bewok menjadi pusat perhatian pengunjung. Dia pun, tidak segan-segan menyapa dan menyalami orang yang ada di PN Medan, sekali-kali meminta sebatang rokok sama pengunjung di PN Medan.

Budi Bewok sudah menjalani sidang ketiga kalinya di PN Medan, kemarin. Sebelum mengikuti sidang Budi Bewok berada di Mobil Tahanan Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, yang berada didepan gedung PN Medan.

Gangguan jiwa Budi Bewok terlihat pada komunikasi yang sudah tidak normal. Dia tidak segan menyapa dan meminta rokok kepada orang yang baru dikenalnya.”Seharusnya aku sidang naik Helikopter ini, bukan mobil ini. Aku punya helikopter, tapi dibajak orang. Aku bajak lagi nanti Helikopter ku di Lapangan Merdeka,” oceh Budi Bewok sambil tertawa.

Salyius Tarigan, selaku pengawal tahanan dari Rutan Tanjung Gusta Medan, saat berbincang dengan Sumut Pos di PN Medan, kemarin sore mengatakan, Budi Bewok ditempatkan khusus di ruangan tahan atau kamar sandra bagi penunggak pajak di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. Budi Bewok tidak disatukan dengan tahanan lain karena kondisi kejiwaannya. “Di dalam sel itu, barang-barang habis dihancurkan dia (Budi Bewok,Red). Bagaimana lagi, tidak bisa kita satukan dengan tahanan lain dengan kondisi seperti itu (gila),” papar Salyius.

Tidak sampai disitu saja, Budi Bewok juga menunjukan tingkah lainnya, seperti berteriak dan berbicara sendiri dalam ruangan tahan khusus tersebut.”Dia juga memakan sendiri kotorannya didalam ruang itu. Kita cuma disini mengawal saja untuk disidangkan di Pengadilan ini,” jelas Salyius.

Foto: Bagus Syahputra/Sumut Pos
Budi Santoso alias Budi Bewok terdakwa yang mengalami gangguan jiwa.

SUMUTPOS.CO – Akibat kecanduan narkoba bisa membuat orang mengalami gangguan jiwa alias gila. Selain itu, juga terjerat hukum. Hal itu yang dialami Budi Santoso alias Budi Bewok (37) yang mengalami gangguan jiwa, tetap disidangkan menjadi terdakwa atas kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (13/7) sore.

==============================================================================

Bagus Syahputra, Medan.

==============================================================================

Biasanya, orang yang mengalami gangguan jiwa yang terjerat hukum, tidak bisa dilakukan penahanan ataupun menjadi terdakwa. Ini tertuangan pada Pasal 44 ayat (2) KUHP yang bunyinya; “jika nyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya sebab kurang sempurna akalnya atau sakit berubah akal, maka dapatlah hakim memerintahkan memasukkan dia ke rumah sakit jiwa selama-lamanya satu tahun untuk diperiksa.

Tapi lain yang dialami Budi Bewok, terdakwa kasus narkoba yang diamankan oleh aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, 3 Maret 2017. Terdakwa yang merupakan warga Jalan Perwira I, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, Medan, ini malah harus disidang. Meski akhirnya sidang dibatalkan karena ketidakhadiran jaksa.

Namun, selama berada di PN Medan kemarin, Budi Bewok menjadi pusat perhatian pengunjung. Dia pun, tidak segan-segan menyapa dan menyalami orang yang ada di PN Medan, sekali-kali meminta sebatang rokok sama pengunjung di PN Medan.

Budi Bewok sudah menjalani sidang ketiga kalinya di PN Medan, kemarin. Sebelum mengikuti sidang Budi Bewok berada di Mobil Tahanan Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, yang berada didepan gedung PN Medan.

Gangguan jiwa Budi Bewok terlihat pada komunikasi yang sudah tidak normal. Dia tidak segan menyapa dan meminta rokok kepada orang yang baru dikenalnya.”Seharusnya aku sidang naik Helikopter ini, bukan mobil ini. Aku punya helikopter, tapi dibajak orang. Aku bajak lagi nanti Helikopter ku di Lapangan Merdeka,” oceh Budi Bewok sambil tertawa.

Salyius Tarigan, selaku pengawal tahanan dari Rutan Tanjung Gusta Medan, saat berbincang dengan Sumut Pos di PN Medan, kemarin sore mengatakan, Budi Bewok ditempatkan khusus di ruangan tahan atau kamar sandra bagi penunggak pajak di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan. Budi Bewok tidak disatukan dengan tahanan lain karena kondisi kejiwaannya. “Di dalam sel itu, barang-barang habis dihancurkan dia (Budi Bewok,Red). Bagaimana lagi, tidak bisa kita satukan dengan tahanan lain dengan kondisi seperti itu (gila),” papar Salyius.

Tidak sampai disitu saja, Budi Bewok juga menunjukan tingkah lainnya, seperti berteriak dan berbicara sendiri dalam ruangan tahan khusus tersebut.”Dia juga memakan sendiri kotorannya didalam ruang itu. Kita cuma disini mengawal saja untuk disidangkan di Pengadilan ini,” jelas Salyius.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/