29 C
Medan
Monday, May 6, 2024

AKP Hotma Dinilai Berbohong

AKP Hotma Sigalingging

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Memberikan keterangan berbelit, AKP Hotma Sigalingging pemilik narkoba dengan barang bukti 9 paket sabu, dimahari majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/11) sore. Dalam sidang itu, mantan Kasubag Bin Ops Bag Ops Polres Sibolga ini tidak sedirian di kursi pesakitan. Ia bersama rekannya, Abu Salam Hutabarat yang juga menjadi terdakwa dalam kasus narkoba ini.

Saat mendengarkan keterangan terdakwa, Syahril Batubara selaku anggota majelis hakim menanyakan soal proses keduanya memiliki 9 paket sabu dan proses mereka ditangkap Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng). “Kamu kan beli sabu atas permintaan terdakwa Abu Salam. Sebelumnya, sudah berapa kali kamu pesan sabu sama orang yang sama?” tanya Syahril kepada Hotma.

“Baru sekali pak hakim,” jawab Hotma.

Jawaban itu membuat Sayhril Batubara berang. Pasalnya, dia menilai AKP Hotma telah melakukan kebohongan. “Mana mungkin baru sekali. Mereka tahu kamu Polisi kan? Lagian, pemain sabu nggak mungkin terang-terangan transaksi. Sudah begitu, sabunya diantar pula lagi ke kamu kan? Pasti sudah lebih dari sekali kami beli ke orang itu kan?” cecar Syahril.

Hotma hanya terdiam dan tertunduk. Setelah itu, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya didakwa JPU melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (gus)

AKP Hotma Sigalingging

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Memberikan keterangan berbelit, AKP Hotma Sigalingging pemilik narkoba dengan barang bukti 9 paket sabu, dimahari majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/11) sore. Dalam sidang itu, mantan Kasubag Bin Ops Bag Ops Polres Sibolga ini tidak sedirian di kursi pesakitan. Ia bersama rekannya, Abu Salam Hutabarat yang juga menjadi terdakwa dalam kasus narkoba ini.

Saat mendengarkan keterangan terdakwa, Syahril Batubara selaku anggota majelis hakim menanyakan soal proses keduanya memiliki 9 paket sabu dan proses mereka ditangkap Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng). “Kamu kan beli sabu atas permintaan terdakwa Abu Salam. Sebelumnya, sudah berapa kali kamu pesan sabu sama orang yang sama?” tanya Syahril kepada Hotma.

“Baru sekali pak hakim,” jawab Hotma.

Jawaban itu membuat Sayhril Batubara berang. Pasalnya, dia menilai AKP Hotma telah melakukan kebohongan. “Mana mungkin baru sekali. Mereka tahu kamu Polisi kan? Lagian, pemain sabu nggak mungkin terang-terangan transaksi. Sudah begitu, sabunya diantar pula lagi ke kamu kan? Pasti sudah lebih dari sekali kami beli ke orang itu kan?” cecar Syahril.

Hotma hanya terdiam dan tertunduk. Setelah itu, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya didakwa JPU melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/