Tersangka Sudah Siapkan Mental
Psikolog Kota Medan, Irna Minauli menilai, kondisi psikologi anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka tapi belum ditahan KPK, pasti akan sangat terpengaruh. Apalagi, beberapa rekan mereka sudah ditahan. Namun dia meyakni, tersangka yang belum ditahan akan mempersiapkan mental.
“Secara psikologis, orang umumnya akan belajar dari pengalaman yang dirasakan orang lain atau yang dikenal dengan vicarious learning. Dengan melihat pengalaman teman atau orang lain, mereka bisa mempelajari banyak hal baik yang positif maupun negatif. Ya artinya persiapan mental baik dan buruknya sudah dipersiapkan, ” ujar Irna yang juga Direktur Minauli Consulting itu saat diwawancarai Sumut Pos, Kamis (12/7) malam.
Menurutnya, anggota Dewan yang sudah ditahan bisa dipersepsikan sebagai suatu hal yang menakutkan dan memalukan. Sehingga, hal itu dapat memberi efek jera bagi tersangka. Sebaliknya, jika tersangka melihat bahwa hukuman di dalam penjara tidaklah seburuk yang mereka khawatirkan, maka hal itu dapat menurunkan efek jera.
“Misalnya, ketika mereka melihat bahwa meski dipenjara namun mereka masih mendapatkan banyak kemudahan dalam berkomunikasi dan mendapatkan kenyamanan seperti layaknya di hotel atau tempat tinggalnya, maka hal ini akan mengurangi efek jera bagi para koruptor,” kata dia.
Selain itu, lanjutnya, kenyataannya hukuman penjara sebagai berkurangnya kenyamanan dan kebebasan mereka, ternyata masih banyak yang dapat menikmati akses ke luar atau minimal untuk berkomunikasi. Kemudian, sanksi sosial yang mungkin ditakuti oleh banyak orang, tampaknya tidak lagi menjadi momok yang menakutkan.
“Masyarakat sepertinya tidak terlalu mempedulikan apakah mereka pernah dipenjara sebagai koruptor atau bukan. Mereka masih diterima secara baik di dalam masyarakat, sehingga tidak menimbulkan efek rasa malu. Masyarakat Indonesia yang pemaaf dan mudah melupakan, membuat jarang yang memberikan stigma sehingga dipenjara akibat korupsi bukanlah hal yang dianggap aib,” kata dia.
Hal itu menurut Irna disebabkan antara lain, karena banyak koruptor yang bisa memainkan peran bahwa mereka hanya merupakan korban dari permainan kotor yang dilakukan atasannya atau orang lain. “Mereka berlaku seolah mereka tidak bersalah dan hanya sebagai korban. Ditambah lagi dengan baik hati juga masyarakat akan menerima hal tersebut dan tetap memberikan penghormatan dan kedudukan yang baik di masyarakat terlebih ketika para koruptor tersebut dapat memberikan sumbangan bagi dirinya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan, dalam penanganan kasus ini, KPK telah menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka penerimaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho. Mereka diduga menerima uang suap dari Gatot senilai Rp300 juta Rp350 juta per orang.