30 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Surat Undangan Wagubsu Erry Tuai Kontroversi

Spanduk dirgahayu RI di Kantor Gubsu dengan foto Tengku Erry Nuradi.
Spanduk dirgahayu RI di Kantor Gubsu dengan foto Tengku Erry Nuradi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Surat undangan yang disebar Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi untuk peringatan HUT RI ke-70, menuai kontroversi. Pasalnya dalam kop surat bagian atas undangan, tidak hanya mengatasnamakan Gubernur Sumatera Utara, namun juga bertuliskan beserta istri Ny Tengku Erry Nuradi.

Padahal sebagaimana dikemukakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono, Tengku Erry belum berstatus sebagai gubernur definitif maupun pelaksana tugas gubernur penuh karena Gubernur Sumut Gatot Pujo Nogroho belum dinonaktifkan karena baru berstatus tersangka.  Erry, Ketua DPW Partai NasDem Sumut tersebut, masih berstatus sebagai wakil gubernur selaku pelaksana tugas Gubernur Sumut.

“Jadi (format undangan,red) tersebut sebenarnya tidak pas. Tapi mungkin hanya masalah teknis. Karena beliau kan baru dua hari menjabat, mungkin masih melakukan penyesuaian-penyesuaian,” ujar Sumarsono, Kamis (13/8).

Menurut Sumarsono, ketika kop surat hanya mengatasnamakan gubernur, sebenarnya tidak masalah. Karena hal tersebut lumrah, asalkan di bagian bawah dicantumkan secara jelas jabatan pengundang.

Saat kembali disebut jika dalam undangan pada bagian bawah Tengku Erry juga hanya mencantumkan jabatan Plt Gubernur, Sumarsono juga kembali kurang tepat.

“(Kalau hanya mencantumkan,red) Plt itu juga tidak pas. Harusnya wakil gubernur selaku plt gubernur. Jadi mungkin belum ada konsolidasi sampai ke bawah. Tugas juga baru dikasih kemarin,” ujarnya.

Posisi wagub selaku Plt gubernur kata Sumarsono, sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan gubernur definitif, atau plt gubernur penuh. Karena sama-sama memiliki kewenangan untuk menjalankan roda pemerintahan di Sumut. Namun tetap ada perbedaan.

Menurut Sumarsono, posisi wagub selaku plt gubernur tetap boleh mengambil kebijakan. Hanya saja ketika kebijakan yang diambil Tengku Erry bertentangan dengan kebijakan Gubernur Sumut Gatot Pudjonugroho sebelumnya, harus memperoleh izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Spanduk dirgahayu RI di Kantor Gubsu dengan foto Tengku Erry Nuradi.
Spanduk dirgahayu RI di Kantor Gubsu dengan foto Tengku Erry Nuradi.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Surat undangan yang disebar Wakil Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi untuk peringatan HUT RI ke-70, menuai kontroversi. Pasalnya dalam kop surat bagian atas undangan, tidak hanya mengatasnamakan Gubernur Sumatera Utara, namun juga bertuliskan beserta istri Ny Tengku Erry Nuradi.

Padahal sebagaimana dikemukakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sumarsono, Tengku Erry belum berstatus sebagai gubernur definitif maupun pelaksana tugas gubernur penuh karena Gubernur Sumut Gatot Pujo Nogroho belum dinonaktifkan karena baru berstatus tersangka.  Erry, Ketua DPW Partai NasDem Sumut tersebut, masih berstatus sebagai wakil gubernur selaku pelaksana tugas Gubernur Sumut.

“Jadi (format undangan,red) tersebut sebenarnya tidak pas. Tapi mungkin hanya masalah teknis. Karena beliau kan baru dua hari menjabat, mungkin masih melakukan penyesuaian-penyesuaian,” ujar Sumarsono, Kamis (13/8).

Menurut Sumarsono, ketika kop surat hanya mengatasnamakan gubernur, sebenarnya tidak masalah. Karena hal tersebut lumrah, asalkan di bagian bawah dicantumkan secara jelas jabatan pengundang.

Saat kembali disebut jika dalam undangan pada bagian bawah Tengku Erry juga hanya mencantumkan jabatan Plt Gubernur, Sumarsono juga kembali kurang tepat.

“(Kalau hanya mencantumkan,red) Plt itu juga tidak pas. Harusnya wakil gubernur selaku plt gubernur. Jadi mungkin belum ada konsolidasi sampai ke bawah. Tugas juga baru dikasih kemarin,” ujarnya.

Posisi wagub selaku Plt gubernur kata Sumarsono, sebenarnya tidak terlalu berbeda dengan gubernur definitif, atau plt gubernur penuh. Karena sama-sama memiliki kewenangan untuk menjalankan roda pemerintahan di Sumut. Namun tetap ada perbedaan.

Menurut Sumarsono, posisi wagub selaku plt gubernur tetap boleh mengambil kebijakan. Hanya saja ketika kebijakan yang diambil Tengku Erry bertentangan dengan kebijakan Gubernur Sumut Gatot Pudjonugroho sebelumnya, harus memperoleh izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/