26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Kriteria Warga Miskin Masih Membingungkan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kriteria seseorang dikatakan dalam kondisi miskin, ternyata masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat Kota Medan. Pasalnya, masih banyak warga yang memiliki harta berupa kendaraan, rumah dan lainnya, ternyata mendapatkan bantuan yang diperuntukan bagi warga miskin.

“Masyarakat hari ini bingung dengan penentuan kategori miskin. Di lapangan, banyak warga yang secara ekonomi mampu namun mendapatkan fasilitas untuk warga miskin,” kata anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat Ishaq Abrar Mustafa Tarigan saat melakukan sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan di Jalan Pancing Nomor 89 Keluirahan Mabar Hilir, Medan Deli, Minggu (11/9).

Menurut Abrar, persoalan di lapangan kadang didapati, warga yang seharusnya bisa mendapatkan bantaun seperti PKH, bantaun kesehatan gratis, pendidikan gratis, malah tidak mendapatkannya. Sementara warga yang terlihat mampu secara ekonomi, malah mendapatkan fasilitas tersebut.

Padahal kata Abrar, kriteria miskin sudah ditetapkan pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS). Ada beberapa kriteria sesuai yang ditetapkan BPS, diantaranya warga miskin itu memiliki luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan, jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester, tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain. “Jadi kalau di Kota Medan, beberapa kriteria ini mungkin tidak ada. Untuk itu, penentuan miskin atau tidaknya seseorang, tercatat di dinas sosial berdasarkan surat keterangan dari kelurahan,” ujar politisi muda Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut dijelaskannya, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan, tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, sehingga mempercepat system penurunan jumlah angka kemiskinan di Kota Medan.

Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Sedangkan pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semoga kita sebagai masyarakat Kota Medan kita dapat mengetahui hak kita untuk mendapatkan pelayanan dari Pemko Medan. Semoga kegiatan sosialisasi ini selain sebagai wadah silaturahmi sesama kita, juga dapat menjadi sarana yang mencerdaskan kita semua,” pungkas Abrar. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kriteria seseorang dikatakan dalam kondisi miskin, ternyata masih menjadi perdebatan di kalangan masyarakat Kota Medan. Pasalnya, masih banyak warga yang memiliki harta berupa kendaraan, rumah dan lainnya, ternyata mendapatkan bantuan yang diperuntukan bagi warga miskin.

“Masyarakat hari ini bingung dengan penentuan kategori miskin. Di lapangan, banyak warga yang secara ekonomi mampu namun mendapatkan fasilitas untuk warga miskin,” kata anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Demokrat Ishaq Abrar Mustafa Tarigan saat melakukan sosialisasi produk hukum daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan di Jalan Pancing Nomor 89 Keluirahan Mabar Hilir, Medan Deli, Minggu (11/9).

Menurut Abrar, persoalan di lapangan kadang didapati, warga yang seharusnya bisa mendapatkan bantaun seperti PKH, bantaun kesehatan gratis, pendidikan gratis, malah tidak mendapatkannya. Sementara warga yang terlihat mampu secara ekonomi, malah mendapatkan fasilitas tersebut.

Padahal kata Abrar, kriteria miskin sudah ditetapkan pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS). Ada beberapa kriteria sesuai yang ditetapkan BPS, diantaranya warga miskin itu memiliki luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 meter persegi per orang. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan, jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester, tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain. “Jadi kalau di Kota Medan, beberapa kriteria ini mungkin tidak ada. Untuk itu, penentuan miskin atau tidaknya seseorang, tercatat di dinas sosial berdasarkan surat keterangan dari kelurahan,” ujar politisi muda Partai Demokrat ini.

Lebih lanjut dijelaskannya, Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Seperti pada BAB II Pasal 2 disebutkan, tujuan Perda adalah menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap, sehingga mempercepat system penurunan jumlah angka kemiskinan di Kota Medan.

Sedangkan pada BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kelerasan dan berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 % dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan.

Sedangkan pada BAB V Pasal 11 menyebutkan agar warga miskin berkewajiban mengusahakan peningkatan taraf kesejahteraannya serta wajib mentaati dan berperan aktif terhadap segala upaya penanggulangan kemiskinan. Warga miskin juga berkewajiban mentaati norma, estetika dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semoga kita sebagai masyarakat Kota Medan kita dapat mengetahui hak kita untuk mendapatkan pelayanan dari Pemko Medan. Semoga kegiatan sosialisasi ini selain sebagai wadah silaturahmi sesama kita, juga dapat menjadi sarana yang mencerdaskan kita semua,” pungkas Abrar. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/