30 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Parmalim Mulai Ajari Anak Aksara Batak, Manortor & Musik Batak

Foto: repro/Pran Hasibuan/Sumut Pos
Penganut agama Parmalim bersama penghayat kepercayaan lainnya, foto bersama di tangga gedung Mahkamah Konstitusi. MK mengesahkan penghayat kepercayaan boleh masuk kolom agama di KTP.

Khusus di Sumut, penganut penghayat UBB tersebar di Kota Medan, Tanjungbalai dan Bukit Pasubuhit Samosir. Ada pula di Pekanbaru, Riau. “Setiap tahun mengenang leluhur, kami undang pihak dari Kesbangpol, Disbudpar dan  kepolisian. Di situ kami adakan seperti syukuran gitu,” katanya.

Dulunya UBB di Sumut tercatat ada 60 KK. Mungkin dikarenakan kesulitan penerimaan masuk ke agama ini, atau kurang setia dan kurang aktif dalam setiap ritual ibadah, penganut penghayat ini sekarang tinggal 30-an. “Itu termasuk yang di Pasubuhit, di Samosir. Nah kalau di Medan hanya sekitar 10 atau 11  KK lagi,” katanya.

Ia menjelaskan, UBB juga sudah ada sejak datangnya Nasrani di Sumatera. Dimana dimulai dari leluhur mereka yakni adat Batak. Mulai terkikirnya suatu saat datang Tuan Munson, Tuan Leman dan Tuan Nomensen. Mereka dikumpulkan Opung Sisingamangaraja lantas adalah kepercayaan Parmalim. “Tapi kalau menurut kami kepercayaan itu sudah ada. Tahun 2001 kami sudah diberi izin oleh pemerintah melalui Kesbangpol. Di 2008 didaftarkan ke Kemendikbud dan Dirjen Penghayat Kepercayaan. Di situ permintaan kami disejajarkan oleh pemerintah seperti kepercayaan dan agama lain sebelumnya,” katanya.

Harapan atas putusan MK yang memenangkan gugatan mereka, UBB ke depan bakal memohonkan ke Kementerian Tenaga Kerja untuk penerimaan TNI/Polri agar disampaikan secara terbuka khusus kolom agama ini. Sebab di Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akte Lahir dan administrasi kependudukan lainnya, sudah sering berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Disdukcapil setempat.

“Seperti saat ingin menikah, bukan cerita bohong kalau di Disdukcapil kepercayaan kita sudah diterima. Dan hal-hal lain juga sudah diterima oleh mereka. Kami sering wawancara dengan Disdukcapil. Mudah-mudahan dengan muncul keputusan MK ini, akan tersedia kolom tersebut terutama untuk pelamaran TNI/Polri,” demikian Arnold. (*/adz)

Foto: repro/Pran Hasibuan/Sumut Pos
Penganut agama Parmalim bersama penghayat kepercayaan lainnya, foto bersama di tangga gedung Mahkamah Konstitusi. MK mengesahkan penghayat kepercayaan boleh masuk kolom agama di KTP.

Khusus di Sumut, penganut penghayat UBB tersebar di Kota Medan, Tanjungbalai dan Bukit Pasubuhit Samosir. Ada pula di Pekanbaru, Riau. “Setiap tahun mengenang leluhur, kami undang pihak dari Kesbangpol, Disbudpar dan  kepolisian. Di situ kami adakan seperti syukuran gitu,” katanya.

Dulunya UBB di Sumut tercatat ada 60 KK. Mungkin dikarenakan kesulitan penerimaan masuk ke agama ini, atau kurang setia dan kurang aktif dalam setiap ritual ibadah, penganut penghayat ini sekarang tinggal 30-an. “Itu termasuk yang di Pasubuhit, di Samosir. Nah kalau di Medan hanya sekitar 10 atau 11  KK lagi,” katanya.

Ia menjelaskan, UBB juga sudah ada sejak datangnya Nasrani di Sumatera. Dimana dimulai dari leluhur mereka yakni adat Batak. Mulai terkikirnya suatu saat datang Tuan Munson, Tuan Leman dan Tuan Nomensen. Mereka dikumpulkan Opung Sisingamangaraja lantas adalah kepercayaan Parmalim. “Tapi kalau menurut kami kepercayaan itu sudah ada. Tahun 2001 kami sudah diberi izin oleh pemerintah melalui Kesbangpol. Di 2008 didaftarkan ke Kemendikbud dan Dirjen Penghayat Kepercayaan. Di situ permintaan kami disejajarkan oleh pemerintah seperti kepercayaan dan agama lain sebelumnya,” katanya.

Harapan atas putusan MK yang memenangkan gugatan mereka, UBB ke depan bakal memohonkan ke Kementerian Tenaga Kerja untuk penerimaan TNI/Polri agar disampaikan secara terbuka khusus kolom agama ini. Sebab di Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akte Lahir dan administrasi kependudukan lainnya, sudah sering berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Disdukcapil setempat.

“Seperti saat ingin menikah, bukan cerita bohong kalau di Disdukcapil kepercayaan kita sudah diterima. Dan hal-hal lain juga sudah diterima oleh mereka. Kami sering wawancara dengan Disdukcapil. Mudah-mudahan dengan muncul keputusan MK ini, akan tersedia kolom tersebut terutama untuk pelamaran TNI/Polri,” demikian Arnold. (*/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/