26 C
Medan
Thursday, February 6, 2025

Tiga SKPD Didesak Tingkatkan Koordinasi

Bahkan politisi PKPI ini menilai, sangat disayangkan apabila dalam penegakan perda instansi berwenang terlebih dulu harus menunggu rekomendasi. “Tidak hanya mengenai masalah reklame, saya kira hal lain seperti bangunan liar harusnya cepat ditertibkan oleh Pemko. Kan sudah jelas instansi mana yang menangani itu,” ujar politisi yang sudah dua kali duduk di bidang pemerintahan dan hukum ini.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, mengenai izin reklame bukan pada pihaknya melainkan Dinas Perkim-PR (dulu bernama Dinas TRTB). Sofyan bilang, izin reklame juga terkait dengan izin mendirikan bangunan (IMB) sebab menyangkut konstruksi. “Jadi sifatnya kami koordinasi dengan instansi penerbit izin,” katanya.

Menurut dia, sampai kini urusan izin reklame konstruksi masih berada di Dinas Perkim-PR. Apalagi saat ini masih masa transisi, paskaterbitnya PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah. “Seperti perizinan atas bangunan sekarang sudah di Dinas PMPTSP. Dan sudah ada perwal yang baru untuk itu, namun sampai sekarang kita masih menunggu rapat dari pihak Dinas PMPTSP untuk koordinasi,” katanya.

Namun sebagai unsur lembaga pengawas, Satpol PP berhak atas pengawasan seluruh pelanggaran perda yang terjadi. Sofyan mengakui, adanya rapat koordinasi menyangkut tupoksi masing-masing instansi ini, akan memudahkan pekerjaan di lapangan dan tidak ada istilah tumpang tindih. “Ya, seharusnya tidak ada tumpang tindih. Karena sudah ada perwal atas regulasi PP 18 tersebut. Untuk pengawasan juga ada batasannya. Untuk teknis menurut perwal ada di Dinas Perkim-PR. Sebab terhadap yang sudah keluar izinnya, baik atas bangunan atau reklame. Karena yang mengetahui bangunan tersebut bermasalah atau tidak setelah izin terbit, adalah instansi penerbit izin. Dan pengawasannya tentu ada di mereka juga. Nah, batasan kami itu tentu di bangunan yang tanpa izin. Namun dalam pelaksanaannya, tetap bekerjasama dan saling koordinasi,” terang mantan Camat Medan Area itu sembari mengungkapkan, pihaknya sedang dalam status menunggu atas perwal dimaksud. (prn/ila)

Bahkan politisi PKPI ini menilai, sangat disayangkan apabila dalam penegakan perda instansi berwenang terlebih dulu harus menunggu rekomendasi. “Tidak hanya mengenai masalah reklame, saya kira hal lain seperti bangunan liar harusnya cepat ditertibkan oleh Pemko. Kan sudah jelas instansi mana yang menangani itu,” ujar politisi yang sudah dua kali duduk di bidang pemerintahan dan hukum ini.

Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan mengatakan, mengenai izin reklame bukan pada pihaknya melainkan Dinas Perkim-PR (dulu bernama Dinas TRTB). Sofyan bilang, izin reklame juga terkait dengan izin mendirikan bangunan (IMB) sebab menyangkut konstruksi. “Jadi sifatnya kami koordinasi dengan instansi penerbit izin,” katanya.

Menurut dia, sampai kini urusan izin reklame konstruksi masih berada di Dinas Perkim-PR. Apalagi saat ini masih masa transisi, paskaterbitnya PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah. “Seperti perizinan atas bangunan sekarang sudah di Dinas PMPTSP. Dan sudah ada perwal yang baru untuk itu, namun sampai sekarang kita masih menunggu rapat dari pihak Dinas PMPTSP untuk koordinasi,” katanya.

Namun sebagai unsur lembaga pengawas, Satpol PP berhak atas pengawasan seluruh pelanggaran perda yang terjadi. Sofyan mengakui, adanya rapat koordinasi menyangkut tupoksi masing-masing instansi ini, akan memudahkan pekerjaan di lapangan dan tidak ada istilah tumpang tindih. “Ya, seharusnya tidak ada tumpang tindih. Karena sudah ada perwal atas regulasi PP 18 tersebut. Untuk pengawasan juga ada batasannya. Untuk teknis menurut perwal ada di Dinas Perkim-PR. Sebab terhadap yang sudah keluar izinnya, baik atas bangunan atau reklame. Karena yang mengetahui bangunan tersebut bermasalah atau tidak setelah izin terbit, adalah instansi penerbit izin. Dan pengawasannya tentu ada di mereka juga. Nah, batasan kami itu tentu di bangunan yang tanpa izin. Namun dalam pelaksanaannya, tetap bekerjasama dan saling koordinasi,” terang mantan Camat Medan Area itu sembari mengungkapkan, pihaknya sedang dalam status menunggu atas perwal dimaksud. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/