29 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Gawat! Terdakwa Nyabu Sebelum Jalani Sidang

Budi alias Akeng. (Taufik/PM)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muslihat terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi, Budi alias Akeng dengan mengaku gila setiap kali disidang akhirnya terbongkar. Pihak RS Mahoni memastikan dia positif narkoba.

Ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabarita Siahaan, kemarin (14/3) di Pengadilan Negeri Medan. “Hasil laboratorium rumah sakit juga dinyatakan dia (Akeng) tidak ada gangguan mental. Itulah yang membuat pemberatan dalam tuntutan,” sebutnya.

Pada sidang ketujuh dengan agenda tuntutan yang digelar di Cakra VII, Sabarita menuntut terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Pria etnis Tionghoa yang sempat pura-pura mengalami gangguan jiwa ini dinyatakan terbukti melakukan perdagangan satwa dilindungi. “Menuntut terdakwa Budi alias Akeng selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan,” ucap jaksa.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jhonny Simanjuntak, JPU menilai Akeng melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam kasus sama yakni Murdani alias Edi dan Sunandar alias Acai divonis 2 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, pada tanggal 10 Oktober 2016, Edi dihubungi Akeng menanyakan apakah ada kulit harimau atau tidak. Saat itu, Edi menjawab akan melihatnya lebih dulu.

Kemudian, pada tanggal 12 Oktober, Edi pergi ke Aceh Jaya dengan menumpang bus untuk menemui Udin. “Edi menemui Udin untuk membeli kulit harimau dan sisik trenggiling. Edi juga memberikan bayaran kepada Udin sebesar Rp4 juta, setelah mendapatkan satu helain kulit harimau dan tiga kilogram sisik trenggiling,” kata JPU.

Sesampai di Medan pada tanggal 14 Oktober, Edi kembali dihubungi Acai dan menanyakan apakah sudah mendapatkan kulit harimau dan sisik trenggiling. Setelah menjawab ada, Edi diajak Acai menjumpai Akeng yang sudah bersama pembeli di kamar 415 lantai empat Hotel Madani Jalan SM Raja. Di dalam, Edi yang membawa kulit harimau dan sisik trenggiling dalam plastik hitam, bertemu 2 Polisi yang menyaru sebagai pembeli.

Ketiganya langsung digelandangkan ke Mapolda Sumut. Selain kulit harimau dan sisik trenggiling, barang bukti lain yang disita yakni satu unit mobil Toyota Avanza warna silver (perak) yang digunakan terdakwa untuk membawa kulit harimau dan sisik trenggiling. (cr-7/ras)

Budi alias Akeng. (Taufik/PM)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Muslihat terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi, Budi alias Akeng dengan mengaku gila setiap kali disidang akhirnya terbongkar. Pihak RS Mahoni memastikan dia positif narkoba.

Ini diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sabarita Siahaan, kemarin (14/3) di Pengadilan Negeri Medan. “Hasil laboratorium rumah sakit juga dinyatakan dia (Akeng) tidak ada gangguan mental. Itulah yang membuat pemberatan dalam tuntutan,” sebutnya.

Pada sidang ketujuh dengan agenda tuntutan yang digelar di Cakra VII, Sabarita menuntut terdakwa selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Pria etnis Tionghoa yang sempat pura-pura mengalami gangguan jiwa ini dinyatakan terbukti melakukan perdagangan satwa dilindungi. “Menuntut terdakwa Budi alias Akeng selama 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan,” ucap jaksa.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Jhonny Simanjuntak, JPU menilai Akeng melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf d jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi).

Sebelumnya, dua terdakwa lain dalam kasus sama yakni Murdani alias Edi dan Sunandar alias Acai divonis 2 tahun dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Dalam dakwaan JPU, pada tanggal 10 Oktober 2016, Edi dihubungi Akeng menanyakan apakah ada kulit harimau atau tidak. Saat itu, Edi menjawab akan melihatnya lebih dulu.

Kemudian, pada tanggal 12 Oktober, Edi pergi ke Aceh Jaya dengan menumpang bus untuk menemui Udin. “Edi menemui Udin untuk membeli kulit harimau dan sisik trenggiling. Edi juga memberikan bayaran kepada Udin sebesar Rp4 juta, setelah mendapatkan satu helain kulit harimau dan tiga kilogram sisik trenggiling,” kata JPU.

Sesampai di Medan pada tanggal 14 Oktober, Edi kembali dihubungi Acai dan menanyakan apakah sudah mendapatkan kulit harimau dan sisik trenggiling. Setelah menjawab ada, Edi diajak Acai menjumpai Akeng yang sudah bersama pembeli di kamar 415 lantai empat Hotel Madani Jalan SM Raja. Di dalam, Edi yang membawa kulit harimau dan sisik trenggiling dalam plastik hitam, bertemu 2 Polisi yang menyaru sebagai pembeli.

Ketiganya langsung digelandangkan ke Mapolda Sumut. Selain kulit harimau dan sisik trenggiling, barang bukti lain yang disita yakni satu unit mobil Toyota Avanza warna silver (perak) yang digunakan terdakwa untuk membawa kulit harimau dan sisik trenggiling. (cr-7/ras)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/