Sebelumnya, dalam putusan Prapid yang digelar di PN Medan, Senin (14/3) kemarin. Erintuah Damanik menyebutkan ada kekeliruan terhadap proses penyidikan menetapkan Raja sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon sebagian. Dan Menyatakan penetapan, penangkapan hingga penahanan terhadap tersangka (Pemohon) tidak sah dan tidak mengikat, ” ujar hakim Erintuah di ruang Cakra II di PN Medan.
Dalam nota putusan prapid itu, Hakim memerintahkan pihak termohon, yakni Polrestabes Medan untuk membayar ganti rugi terhadap pemohon, yaitu Raja sebesar Rp 1 juta sebagai kompensasi dalam membayar rehabilitas nama baik ?Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia wilayah Sumatera Utara (PHDI Sumut) itu.
Pembayaran ganti rugi, jauh dari tuntutan pemohon dengan menuntut Rp 1 miliar.”Karena kondisi keuangan negara yang tidak stabil, maka hakim meminta agar uang kerugian materi yang diminta pemohon sebesar Rp 1 juta,” sebut Erintuah dalam amar putusan Prapid tersebut. (ain/gus/mag-1/ril)
Sebelumnya, dalam putusan Prapid yang digelar di PN Medan, Senin (14/3) kemarin. Erintuah Damanik menyebutkan ada kekeliruan terhadap proses penyidikan menetapkan Raja sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu.
“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon sebagian. Dan Menyatakan penetapan, penangkapan hingga penahanan terhadap tersangka (Pemohon) tidak sah dan tidak mengikat, ” ujar hakim Erintuah di ruang Cakra II di PN Medan.
Dalam nota putusan prapid itu, Hakim memerintahkan pihak termohon, yakni Polrestabes Medan untuk membayar ganti rugi terhadap pemohon, yaitu Raja sebesar Rp 1 juta sebagai kompensasi dalam membayar rehabilitas nama baik ?Ketua Parisada Hindu Darma Indonesia wilayah Sumatera Utara (PHDI Sumut) itu.
Pembayaran ganti rugi, jauh dari tuntutan pemohon dengan menuntut Rp 1 miliar.”Karena kondisi keuangan negara yang tidak stabil, maka hakim meminta agar uang kerugian materi yang diminta pemohon sebesar Rp 1 juta,” sebut Erintuah dalam amar putusan Prapid tersebut. (ain/gus/mag-1/ril)