28.9 C
Medan
Tuesday, May 7, 2024

Kontrak Revitalisasi Pasar Kampunglalang Belum Juga Diputus

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Suasana Pasar Kampunglalang, hingga kini kontrak PT Budi Mangun KSO sebagai pelaksana proyek belum diputus.

SUMUTPOS.CO – Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan belum juga memutus kontrak kerja terhadap PT Budi Mangun KSO, yang mengerjakan proyek revitalisasi Pasar Kampung Lalang. Padahal, pembangunan pasar tersebut sudah tidak dilanjutkan atau berhenti untuk sementara waktu karena terjadi persoalan.

“Belum diputuskan, kontrak kerjanya berakhir pada 24 Maret (2018),” ujar Kepala Dinas PKP2R Kota Medan Samporno Pohan yang dihubungi, Rabu (14/3).

Samporno mengaku belum tahu langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. Sejauh ini masih menunggu waktu masa kontrak kerja itu habis.”Setelah diputus kontrak kerjanya nanti, barulah kita bahas langkah selanjutnya,” aku Samporno.

Disinggung apakah akan ada dilakukan proses tender lagi terhadap proyek tersebut, Samporno enggan berkomentar lebih jauh. “Nanti akan dibahas dengan instansi terkait, apa solusi terbaik yang akan dilakukan,” katanya.

Mengenai sanksi terhadap PT Budi Mangun KSO yang tak sesuai dengan kesepakatan, Samporno belum bisa memastikan. Sebab, Pembangunan yang dilakukan tak rampung.

“Bagaimana mau didenda orang dia enggak siap (pembangunannya). Apalagi pembiayaan pembangunan itu tidak ada yang dibayar. Kalau pembangunan itu rampung lalu mereka menagih pembiayaan, barulah kita denda,” ujarnya.

Sebelumnya, Samporno pernah mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengultimatum rekanan proyek revitalisasi Pasar Kampung Lalang agar menuntaskan pengerjaan tersebut sampai batas akhir 90 hari kerja terhitung mulai 24 Desember 2017. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak mampu menyelesaikannya, maka akan memutus kontrak kerja sama.

Sementara, Anggota Komisi D DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis menyebutkan, apabila masa berlaku kontrak kerja telah tiba pada waktunya nanti maka Pemko Medan yakni Dinas PKP2R harus secepatnya memutuskan. Selanjutnya, mengambil alih dan memberikan pengerjaannya kepada pihak tertentu sesuai ketentuan.”Biasanya kalau sudah diputuskan kontrak kerjanya, pemenang tender kedua yang mengerjakan. Terpenting, nasib 723 pedagang di sana harus terselamatkan,” kata Godfried.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Suasana Pasar Kampunglalang, hingga kini kontrak PT Budi Mangun KSO sebagai pelaksana proyek belum diputus.

SUMUTPOS.CO – Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan belum juga memutus kontrak kerja terhadap PT Budi Mangun KSO, yang mengerjakan proyek revitalisasi Pasar Kampung Lalang. Padahal, pembangunan pasar tersebut sudah tidak dilanjutkan atau berhenti untuk sementara waktu karena terjadi persoalan.

“Belum diputuskan, kontrak kerjanya berakhir pada 24 Maret (2018),” ujar Kepala Dinas PKP2R Kota Medan Samporno Pohan yang dihubungi, Rabu (14/3).

Samporno mengaku belum tahu langkah apa yang akan dilakukan selanjutnya. Sejauh ini masih menunggu waktu masa kontrak kerja itu habis.”Setelah diputus kontrak kerjanya nanti, barulah kita bahas langkah selanjutnya,” aku Samporno.

Disinggung apakah akan ada dilakukan proses tender lagi terhadap proyek tersebut, Samporno enggan berkomentar lebih jauh. “Nanti akan dibahas dengan instansi terkait, apa solusi terbaik yang akan dilakukan,” katanya.

Mengenai sanksi terhadap PT Budi Mangun KSO yang tak sesuai dengan kesepakatan, Samporno belum bisa memastikan. Sebab, Pembangunan yang dilakukan tak rampung.

“Bagaimana mau didenda orang dia enggak siap (pembangunannya). Apalagi pembiayaan pembangunan itu tidak ada yang dibayar. Kalau pembangunan itu rampung lalu mereka menagih pembiayaan, barulah kita denda,” ujarnya.

Sebelumnya, Samporno pernah mengatakan, bahwa pihaknya sudah mengultimatum rekanan proyek revitalisasi Pasar Kampung Lalang agar menuntaskan pengerjaan tersebut sampai batas akhir 90 hari kerja terhitung mulai 24 Desember 2017. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak mampu menyelesaikannya, maka akan memutus kontrak kerja sama.

Sementara, Anggota Komisi D DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis menyebutkan, apabila masa berlaku kontrak kerja telah tiba pada waktunya nanti maka Pemko Medan yakni Dinas PKP2R harus secepatnya memutuskan. Selanjutnya, mengambil alih dan memberikan pengerjaannya kepada pihak tertentu sesuai ketentuan.”Biasanya kalau sudah diputuskan kontrak kerjanya, pemenang tender kedua yang mengerjakan. Terpenting, nasib 723 pedagang di sana harus terselamatkan,” kata Godfried.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/