31.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Kontrak Revitalisasi Pasar Kampunglalang Belum Juga Diputus

Menurutnya, jika nantinya tak diberikan kepada pemenang tender kedua, ada opsi lain. Opsi tersebut mencari pemborong dengan modal pengerjaan sendiri.

“Ada ketentuan bila suatu proyek yang dikerjakan dengan waktunya diperpanjang, karena sudah ditampung anggarannya pada APBD 2016 sehingga tidak boleh anggarannya ditampung kembali di R-APBD. Melainkan, ditampung di P-APBD. Artinya, dicari pemborong yang bisa mengerjakannya dengan modal sendiri. Apabila telah selesai, maka dilakukan pembayaran,” sebut dia.

Godfried mengatakan, sesuai dengan perjanjian yang disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi beberapa waktu lalu, seharusnya 30 hari pertama setelah perjanjian yang disepakati antara PT Budi Mangun KSO dengan masyarakat dan Pemko Medan segera dievaluasi, yang mana progres kerjanya harus mencapai minimal 30 persen. Namun hal itu tidak dilakukan dengan alasan yang tidak diketahui. Bahkan, pemborong itu sudah meninggalkan lokasi proyek.

“Perjanjiannya 90 hari kerja terhitung sejak 24 Desember 2017, Pasar Kampung Lalang harus sudah selesai. Artinya anggaran yang disediakan untuk pembangunan Pasar Kampung Lalang sebesar Rp28 miliar lebih, selama 1 bulan pertama pengerjaannya seharusnya sudah menggunakan dana 30 persen (Rp7,8 miliar). Apabila pekerjaan selama 1 bulan tidak mencapai 30 persen, Pemko harus bisa bertindak tegas dengan menghentikan kerja sama dengan pemborong,” bebernya.

Untuk diketahui, Pemko Medan tidak menampung anggaran revitalisasi Pasar Kampung Lalang di APBD 2018. Alasannya, Pemko menganggap proyek senilai Rp26 miliar tersebut bermasalah sembari menunggu audit Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (ris/ila)

Menurutnya, jika nantinya tak diberikan kepada pemenang tender kedua, ada opsi lain. Opsi tersebut mencari pemborong dengan modal pengerjaan sendiri.

“Ada ketentuan bila suatu proyek yang dikerjakan dengan waktunya diperpanjang, karena sudah ditampung anggarannya pada APBD 2016 sehingga tidak boleh anggarannya ditampung kembali di R-APBD. Melainkan, ditampung di P-APBD. Artinya, dicari pemborong yang bisa mengerjakannya dengan modal sendiri. Apabila telah selesai, maka dilakukan pembayaran,” sebut dia.

Godfried mengatakan, sesuai dengan perjanjian yang disepakati dalam rapat dengar pendapat (RDP) lintas komisi beberapa waktu lalu, seharusnya 30 hari pertama setelah perjanjian yang disepakati antara PT Budi Mangun KSO dengan masyarakat dan Pemko Medan segera dievaluasi, yang mana progres kerjanya harus mencapai minimal 30 persen. Namun hal itu tidak dilakukan dengan alasan yang tidak diketahui. Bahkan, pemborong itu sudah meninggalkan lokasi proyek.

“Perjanjiannya 90 hari kerja terhitung sejak 24 Desember 2017, Pasar Kampung Lalang harus sudah selesai. Artinya anggaran yang disediakan untuk pembangunan Pasar Kampung Lalang sebesar Rp28 miliar lebih, selama 1 bulan pertama pengerjaannya seharusnya sudah menggunakan dana 30 persen (Rp7,8 miliar). Apabila pekerjaan selama 1 bulan tidak mencapai 30 persen, Pemko harus bisa bertindak tegas dengan menghentikan kerja sama dengan pemborong,” bebernya.

Untuk diketahui, Pemko Medan tidak menampung anggaran revitalisasi Pasar Kampung Lalang di APBD 2018. Alasannya, Pemko menganggap proyek senilai Rp26 miliar tersebut bermasalah sembari menunggu audit Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/