28.9 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

3.416 Calhaj Embarkasi Medan Lunasi Biaya Haji

“Pelunasan Tahap II untuk cadangan. Termasuk yang sudah pernah haji tapi porsi keluar, Calhaj lansia, pendamping Calhaj lansia, penggabungan orangtua-anak dan suami-isteri yang mengajukan permohonan berangkat, ” terangnya.

Adapun syarat syarat untuk pelunasan di Bank Penerima Setoran BPIH yaitu dengan membawa KTP Asli, BPIH Awal, Buku tabungan haji dan pasphoto 3×4 sebanyak 5 lembar dan 4×6 sebanyak 2 lembar.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Ahmad Qosbi Nasution mengatakan, bagi Calhaj Kota Medan yang sudah melunasi BPIH di Bank Penerima Setoran BPIH, segera melapor ke petugas di Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kota Medan Jalan Sei Batugingging Nomor 12 Medan, paling lambat 2 (dua) hari setelah pelunasan dengan membawa pas foto.

Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang penetapan BPIH Tahun 1438H/2017M, Peraturan Mentri Agama Republik Indonesia Nomor 197 Tahun 2017 dan SK Dirjen Haji Kemenag RI Nomor 140 Tahun 2017.  (ain/ril)

“Pelunasan Tahap II untuk cadangan. Termasuk yang sudah pernah haji tapi porsi keluar, Calhaj lansia, pendamping Calhaj lansia, penggabungan orangtua-anak dan suami-isteri yang mengajukan permohonan berangkat, ” terangnya.

Adapun syarat syarat untuk pelunasan di Bank Penerima Setoran BPIH yaitu dengan membawa KTP Asli, BPIH Awal, Buku tabungan haji dan pasphoto 3×4 sebanyak 5 lembar dan 4×6 sebanyak 2 lembar.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Ahmad Qosbi Nasution mengatakan, bagi Calhaj Kota Medan yang sudah melunasi BPIH di Bank Penerima Setoran BPIH, segera melapor ke petugas di Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kota Medan Jalan Sei Batugingging Nomor 12 Medan, paling lambat 2 (dua) hari setelah pelunasan dengan membawa pas foto.

Ketentuan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2017 tentang penetapan BPIH Tahun 1438H/2017M, Peraturan Mentri Agama Republik Indonesia Nomor 197 Tahun 2017 dan SK Dirjen Haji Kemenag RI Nomor 140 Tahun 2017.  (ain/ril)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/