Komisi C pun dimintanya untuk bisa mendesak PDAM Tirtanari memperbaiki pelayanan terlebih dahulu sebelum melakukan penyesuaian tarif air meliputi kualitas, kuantitas dan kontinuitas air yang masih buruk.
Lambatnya respon penyelesaian pengaduan, kesalahan pencatatan meter dan sikap jiwa besar PDAM Tirtanadi mengembalikan kelebihan bayar dari pelanggan. Tak hanya itu, Komisi C juga harus memerintahkan PDAM Tirtanadi untuk mencabut SK Direksi penyesuaian tarif dan memgembalikan tarif air ke tarif normal karena tindakan menaikkan tarif yang dilakukan PDAM Tirtanadi adalah illegal. โJika tetap memaksakan menaikkan tarif maka dapat dikategorikan pungutan liar yang bukan tidak mungkin adalah tindakan pidana,โ tegasnya.
Sementara itu, terkait adanya tuduhan legislator yang menilai Surat Keputusan (SK) penyesuaian tarif air PDAM Tirtanadi, Desember 2016 lalu ilegal, akan menjadi perhatian bagi Gubernur Sumatera Utara (Sumut) HT Erry Nuradi untuk dicek kembali.โSoal itu nanti akan kita lihat dulu. Tentu kan aturannya pasti ada (sebagai dasar),โ ujar Erry kepada Sumut Pos, Minggu (14/5).
Dirinya menegaskan bahwa sebelum menandatangani SK seperti Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/2016 tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Air Limbah Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi, sebelumnya harus melalui berbagai proses diantaranya melalui Biro Hukum, Asisten serta lainnya, baru kemudian masuk ke meja Gubernur.โKarena kalau Gubernur itu menandatangani sesuatu, sudah melalui birokrasi dari bawah. Dari Biro, Asisten sampai Sekda, dan proses lainnya sebelum itu,โ tegasnya.
Dirinya meyakini jika memang SK tersebut dikeluarkan setelah melihat beberapa aturan termasuk didalamnya berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait tarif air perusahaan air minum. Meskipun tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan pengecekan kembali.
โJadi kalau kita bicara aturan-aturan, nanti kita pelajari, cek kembali, kalau memang ternyata ada yang salah, kita perbaiki,โ papar Gubernur.
Namun lanjutnya, jika memang SK tersebut telah sesuai aturan yang ada seperti Permendagri 71/2016 dan Perda 10/2009, maka aturan tersebut akan diberlakukan. โTentu harus kita lanjutkan,โ katanya. (dik/bal/ila)