26.7 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Pemko Medan Kurang Kreatif

Pengamat kebijakan anggaran Elfenda Ananda mengatakan penyusunan anggaran perpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Penentuan target pendapatan harus terukur,  rasional dan dapat dicapai nantinya. Jadi, kalau hanya berdasarkan asumsi itu tidak dibenarkan,” katanya.

Mantan Sekretaris Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Angaran (Fitra) Sumut mengatakan, realisasi pendapatan tahun 2016 sudah menunjukkan tidak buruknya perencanaan. “Patut dipertanyakan usulan KUA PPAS itu, melihat realisasi tahun 2016 yang rendah,” katanya.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan Zulkarnain mengatakan, tim penagih utang pajak daerah sudah mulai turun ke lapangan untuk menagih utang kepada para wajib pajak. “Jadi tim masih bekerja sampai hari ini,” katanya di gedung dewan.

Dalam catatan pihaknya, ada beberapa sektor pajak daerah yang belum terhimpun secara maksimal. Oleh karenanya, salah satu tugas dari tim penagih utang pajak daerah ialah secara terus menerus untuk menagih utang itu kepada seluruh wajib pajak (WP).

“Contoh seperti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), yang harus terus digugah agar WP dengan kesadarannya mau membayar kewajibannya. Harapan kita, fungsi tim ini mendorong WP membayar pajak daerahnya,” ujarnya.

Untuk target pembayaran PBB ini sebenarnya, lanjut dia, diharapkan bisa secepatnya terhimpun sesuai yang diproyeksikan dalam APBD. “Sejauh tim yang sudah turun langsung ke rumah warga, sudah ada komitmen untuk membayar. Namun itu akan terus kita ingatkan, sebab biasanya mereka baru membayar massal sebelum masa waktu berakhir. Perlu diingatkan kembali, bahwa pajak daerah yang dibayarkan masyarakat sebagai salah satu sumber pembangunan Kota Medan,” katanya. (prn/ila)

 

 

Pengamat kebijakan anggaran Elfenda Ananda mengatakan penyusunan anggaran perpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. “Penentuan target pendapatan harus terukur,  rasional dan dapat dicapai nantinya. Jadi, kalau hanya berdasarkan asumsi itu tidak dibenarkan,” katanya.

Mantan Sekretaris Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Angaran (Fitra) Sumut mengatakan, realisasi pendapatan tahun 2016 sudah menunjukkan tidak buruknya perencanaan. “Patut dipertanyakan usulan KUA PPAS itu, melihat realisasi tahun 2016 yang rendah,” katanya.

Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan Zulkarnain mengatakan, tim penagih utang pajak daerah sudah mulai turun ke lapangan untuk menagih utang kepada para wajib pajak. “Jadi tim masih bekerja sampai hari ini,” katanya di gedung dewan.

Dalam catatan pihaknya, ada beberapa sektor pajak daerah yang belum terhimpun secara maksimal. Oleh karenanya, salah satu tugas dari tim penagih utang pajak daerah ialah secara terus menerus untuk menagih utang itu kepada seluruh wajib pajak (WP).

“Contoh seperti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), yang harus terus digugah agar WP dengan kesadarannya mau membayar kewajibannya. Harapan kita, fungsi tim ini mendorong WP membayar pajak daerahnya,” ujarnya.

Untuk target pembayaran PBB ini sebenarnya, lanjut dia, diharapkan bisa secepatnya terhimpun sesuai yang diproyeksikan dalam APBD. “Sejauh tim yang sudah turun langsung ke rumah warga, sudah ada komitmen untuk membayar. Namun itu akan terus kita ingatkan, sebab biasanya mereka baru membayar massal sebelum masa waktu berakhir. Perlu diingatkan kembali, bahwa pajak daerah yang dibayarkan masyarakat sebagai salah satu sumber pembangunan Kota Medan,” katanya. (prn/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/