30.6 C
Medan
Monday, May 13, 2024

Jangan Rugi Dua Kali

Sedangkan papan reklame bermasalah di Jalan Balai Kota simpang Jalan Raden Salen, lanjut Sofyan, merupakan pembongkaran yang kedua kalinya dilakukan. Sebab, sekitar dua minggu lalu pihaknya telah melakukan pembongkaran. “Ternyata pemilik papan reklame kembali mendirikannya sehingga kita bongkar kembali!” tegasnya.

Sekretaris Satpol PP Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melanjutkan kegiatan pembongkaran papan reklame bermasalah. Dirinya mengungkapkan sudah ada beberapa pemilik papan reklame yang diperingatkan oleh pihaknya, untuk membongkar sendiri produk miliknya.

“Kalau memang tiga kali kita peringatkan tetap tidak merespon, maka akan dilakukan penindakan. Jadi masih kita rahasiakan dulu waktunya, nanti saya kabari lagilah. Tapikan tetap ada kita lakukan pembongkaran, seperti di depan Taman Sri Deli tempo hari,” pungkasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Purnama Dewi mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum ada mengeluarkan izin reklame konstruksi. Namun dirinya enggan menyebut, bahwa pendirian tiang reklame yang ada kini di Kota Medan tidak mengantongi izin.”Reklame inikan banyak jenis. Ada yang menempel, umbul-umbul dan konstruksi. Cuma untuk yang konstruksi sejauh ini kita belum ada keluarkan (izin),” katanya kepada Sumut Pos, Selasa (14/11).

Dijelaskan dia, sejak PP 18/2016 diterbitkan, sekarang semua bentuk perizinan sudah ditangani dan dialihkan ke Dinas PMPTSP. Sedangkan selama ini urusan perizinan untuk reklame ada di tiga dinas, selain DPMPTSP, Dinas Pendapatan (kini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah), dan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (Dinas Perkim-PR, Red).

“Yang kita tangani masih ada mengeluarkan izin reklame. Yang menempelkan dulunya Dispenda, itu pun tetap ada. Nah yang konstruksi itu saya belum punya databasenya. Tapi setahu saya belum ada kita keluarkan,” katanya.

Lantas jika belum ada izin reklame berbentuk konstruksi yang dikeluarkan Dinas PMPTSP, sedangkan semakin banyak papan reklame liar berdiri di Kota Medan saat ini, apakah semua itu tidak berizin? “Saya tidak berani mengatakan itu tidak berizin. Seperti yang saya sampaikan tadi, bahwa kami belum punya database lantaran perizinan reklame yang lama ada di dinas lain,” ujar mantan Kadis Penanaman Modal Pemprovsu ini.(prn/ila)

Sedangkan papan reklame bermasalah di Jalan Balai Kota simpang Jalan Raden Salen, lanjut Sofyan, merupakan pembongkaran yang kedua kalinya dilakukan. Sebab, sekitar dua minggu lalu pihaknya telah melakukan pembongkaran. “Ternyata pemilik papan reklame kembali mendirikannya sehingga kita bongkar kembali!” tegasnya.

Sekretaris Satpol PP Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melanjutkan kegiatan pembongkaran papan reklame bermasalah. Dirinya mengungkapkan sudah ada beberapa pemilik papan reklame yang diperingatkan oleh pihaknya, untuk membongkar sendiri produk miliknya.

“Kalau memang tiga kali kita peringatkan tetap tidak merespon, maka akan dilakukan penindakan. Jadi masih kita rahasiakan dulu waktunya, nanti saya kabari lagilah. Tapikan tetap ada kita lakukan pembongkaran, seperti di depan Taman Sri Deli tempo hari,” pungkasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Purnama Dewi mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum ada mengeluarkan izin reklame konstruksi. Namun dirinya enggan menyebut, bahwa pendirian tiang reklame yang ada kini di Kota Medan tidak mengantongi izin.”Reklame inikan banyak jenis. Ada yang menempel, umbul-umbul dan konstruksi. Cuma untuk yang konstruksi sejauh ini kita belum ada keluarkan (izin),” katanya kepada Sumut Pos, Selasa (14/11).

Dijelaskan dia, sejak PP 18/2016 diterbitkan, sekarang semua bentuk perizinan sudah ditangani dan dialihkan ke Dinas PMPTSP. Sedangkan selama ini urusan perizinan untuk reklame ada di tiga dinas, selain DPMPTSP, Dinas Pendapatan (kini Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah), dan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (Dinas Perkim-PR, Red).

“Yang kita tangani masih ada mengeluarkan izin reklame. Yang menempelkan dulunya Dispenda, itu pun tetap ada. Nah yang konstruksi itu saya belum punya databasenya. Tapi setahu saya belum ada kita keluarkan,” katanya.

Lantas jika belum ada izin reklame berbentuk konstruksi yang dikeluarkan Dinas PMPTSP, sedangkan semakin banyak papan reklame liar berdiri di Kota Medan saat ini, apakah semua itu tidak berizin? “Saya tidak berani mengatakan itu tidak berizin. Seperti yang saya sampaikan tadi, bahwa kami belum punya database lantaran perizinan reklame yang lama ada di dinas lain,” ujar mantan Kadis Penanaman Modal Pemprovsu ini.(prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/