26.7 C
Medan
Wednesday, May 22, 2024

Burhanuddin Sitepu Beri Pencerahan ke Orangtua Siswa dan Guru-guru tentang Adminduk

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Identitas Kependudukan seperti KTP, KK, Akte Kelahiran, dan lainnya, wajib dimiliki setiap warga Kota Medan. Pasalnya, kartu identitas kependudukan ini merupakan hak dasar setiap warga, sehingga untuk mendapatkannya Pemko Medan wajib memberikan pelayanan terbaik serta menjamin tidak ada biaya sama sekali alias gratis.

Guna meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban dalam pelaksanaan Administrasi Kependudukan, Ketua Fraksi Partai Demokrat Kota Medan, Burhanuddin Sitepu memberi pencerahan kepada guru-guru dan orangtua siswa dari sejumlah yayasan pendidikan yang ada di Medan Selayang, Medan Tuntungan, Johor, Polonia, Maimun, dan Sunggal, melalui Sosialisasi Produk Hukum Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bunga Mawar, Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang, Minggu (15/1/2023). Adapun peserta yang hadir sebanyak 560 orang yang berasal dari Yayasan Perguruan Gajah Mada, Yayasan Nur Cahaya, Perguruan Amal Saleh Simalingkar, Perguruan Al Washliyah 41, Yayasan Nusa Penida, serta pengurus BKM dan STM se-Kecamatan Medan Selayang dan sekitarnya.

Staf Ahli DPRD Medan, Arifin Siregar yang didaulat menjadi salah satu narasumber dalam sosialisasi ini memaparkan, Perda ini diterbitkan untuk memenuhi hak asasi setiap warga Kota Medan di bidang administrasi kependudukan dan memberikan keabsahan identitas serta kepastian hukum atas dokumen penduduk bagi setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk dalam memberikan perlindungan status hak sipil penduduk.

“Pak Burhanuddin Sitepu melakukan sosialisasi Perda Adminduk hari ini, dengan harapan bisa memberikan pengetahuan bagi bapak ibu, sehingga persoalan Adminduk bisa berjalan dengan baik dan masyarakat memiliki Adminduk secara lengkap di Kota Medan,” katanya.

Sekcam Medan Selayang, Endang Wastiani dalam sambutannya berharap, saat ini jangan ada lagi warga yang tidak memiliki identitas kependudukan seperti KTP, KK, Akte Kelahiran dan lainnya. Apalagi sekarang, kata Endang, mengurus Adminduk tidak dipungut bayaran alias gratis. “Jika ada oknum yang meminta biaya, laporkan langsung kepada kami,” tegasnya.

Sementara Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu mengatakan, kegiatan sosialisasi ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang mempunyai kendala dalam mengurus Adminduk. “Di sinilah tempatnya bagi bapak ibu menyampaikan segala permasalahan yang dihadapi dan akan langsung mendapat solusi dari pihak yang berkompeten, baik Sekcam, Kasi Pemerintahan Kelurahan, dan yang mewakili Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” ujarnya.

Karena diakui Burhanuddin, saat ini penyelenggaraan Adminduk di Kota Medan semakin membaik. Namun begitu, masih ada saja persoalan yang terjadi saat masyarakat mengurus Adminduk. “Sampaikan saja apapun persoalan yang bapak ibu hadapi, kami akan berusaha mencarikan solusi untuk menyelesaikannya,” tegas Burhanuddin.

Karno, warga Kelurahan Tanjungsari, Medan Selayang, meminta solusi kepada Burhanuddin Sitepu dan Sekcam Medan Selayang. Pasalnya, ada anak yatim piatu di tempat tinggalnya, kesulitan mengurus KK karena buku nikah orangtuanya sudah hilang entah kemana. “KK anak yatim piatu ini masih berwana merah. Saat mau mengurus BPJS Kesehatan, dikatakan KK-nya tidak online. Jadi kami mohon solusinya Pak,” ujarnya.

Menyikapi ini, Sahid Muhammad dari Disdukcapil Kota Medan menjelaskan, salah satu persyaratan penerbitan KK adalah buku nikah. “Jika buku nikah hilang, maka bisa dibuat surat keterangan hilang dari kepolisian atau diurus duplikat buku nikah ke KUA. Setelah itu, baru bisa diuruskan KK-nya. Kalau bisa, minta Kepling mendampingi saat mengurus,” ungkapnya.

Sementara, Burhanuddin menambahkan, untuk mempermudah proses pengurusan KK dimaksud, dia meminta yang bersangkutan langsunh datang ke kantor camat, didamping Kepling, menemui Sekcam Medan Selayang. “Kepada Ibu Sekcam, mohon dibantu warga kita ini ya,” pinta Burhanuddin, yang langsung disanggupi Endang, selaku Sekcam Medan Selayang

Warga lainnya, Rahmat Din, warga Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan mengatakan, pada dasarnya mengurus Adminduk sudah tidak ada lagi menggunakan uang tunai. “Tapi kenyataannya, saat kita mengurus ke Kepling atau kantor lurah langsung ditanya, bapak mau cepat atau lama? Kalau mau cepat, siapkan aja. Tapi kalau mau lama, urus sendiri ke Disdukcapil,” ujarnya.

Lantas dia menanyakan, jika terjadi pungutan liar (Pungli) saat mengurus Adminduk, kemana warga bisa mengadu. “Apa yang bisa kami lakukan sebagai warga? Jika kami laporkan kepada Pak Burhanuddin Sitepu, apa yang akan bapak lakukan sebagai anggota dewan,” ujarnya

Menyikapi ini, Sekcam Medan Selayang Endang Wastiani menegaskan, akan ada sanksi tegas kepada pelaku pungli. “Memang tidak ada jaminan pelayanan yang diberikan aparatur pemerintahan yang bersih dari pungli. Ada saja oknum-oknum yang mengambil kesempatan. Untuk itu, tolong laporkan langsung kepada kami disertai dengan data dan bukti yang jelas, bukan fitnah. Jika Kepling yang melakukan pungli, langsung kita berhentikan. Kalau ASN yang melakukan pungli, akan ada sanksi penurunan pangkat,” tegasnya.

Endang juga mengingatkan, semua proses penyelenggaraan Adminduk itu ada prosedur dan proses yang membutuhkan waktu. “Jadi ikuti saja proses yang ada, saya yakini tidak akan ada pungli. Dan ingat, jangan pula bapak ibu coba-coba memberi suap ke petugas. Jika ketahuan, itu juga akan ada sanksinya,” pungkas Endang.

Sementara Burhanuddin mengungkapkan, dirinya ikut berperan memperjuangkan kesejahteraan kepling, mulai dari honor Rp900 ribu, hingga saat ini menjadi Rp3 jutaan. “Tujuan kami meningkatkan kesejahteraan kepling agar mereka bersungguh-sungguh melayani masyarakat. Begitu juga pegawai di kelurahan dan kecamatan, agar jangan neko-neko,” jelasnya.

Namun begitu, politisi senior Partai Demokrat Kota Medan ini tak menampik jika ada Kepling yang menzalimi warganya. “Makanya saya sangat mendukung, jika ada Kepling yang melakukan pungli, langsung dicopot. Tapi harus sesuai data dan bukti yang jelas. Kesejahterannya sudah tercukupi, jadi tak ada alasan lagi melakukan pungli ke warga. Begitu juga dengan lurah,” pungkasnya. (adz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Identitas Kependudukan seperti KTP, KK, Akte Kelahiran, dan lainnya, wajib dimiliki setiap warga Kota Medan. Pasalnya, kartu identitas kependudukan ini merupakan hak dasar setiap warga, sehingga untuk mendapatkannya Pemko Medan wajib memberikan pelayanan terbaik serta menjamin tidak ada biaya sama sekali alias gratis.

Guna meningkatkan kesadaran akan hak dan kewajiban dalam pelaksanaan Administrasi Kependudukan, Ketua Fraksi Partai Demokrat Kota Medan, Burhanuddin Sitepu memberi pencerahan kepada guru-guru dan orangtua siswa dari sejumlah yayasan pendidikan yang ada di Medan Selayang, Medan Tuntungan, Johor, Polonia, Maimun, dan Sunggal, melalui Sosialisasi Produk Hukum Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bunga Mawar, Kelurahan PB Selayang II, Medan Selayang, Minggu (15/1/2023). Adapun peserta yang hadir sebanyak 560 orang yang berasal dari Yayasan Perguruan Gajah Mada, Yayasan Nur Cahaya, Perguruan Amal Saleh Simalingkar, Perguruan Al Washliyah 41, Yayasan Nusa Penida, serta pengurus BKM dan STM se-Kecamatan Medan Selayang dan sekitarnya.

Staf Ahli DPRD Medan, Arifin Siregar yang didaulat menjadi salah satu narasumber dalam sosialisasi ini memaparkan, Perda ini diterbitkan untuk memenuhi hak asasi setiap warga Kota Medan di bidang administrasi kependudukan dan memberikan keabsahan identitas serta kepastian hukum atas dokumen penduduk bagi setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk dalam memberikan perlindungan status hak sipil penduduk.

“Pak Burhanuddin Sitepu melakukan sosialisasi Perda Adminduk hari ini, dengan harapan bisa memberikan pengetahuan bagi bapak ibu, sehingga persoalan Adminduk bisa berjalan dengan baik dan masyarakat memiliki Adminduk secara lengkap di Kota Medan,” katanya.

Sekcam Medan Selayang, Endang Wastiani dalam sambutannya berharap, saat ini jangan ada lagi warga yang tidak memiliki identitas kependudukan seperti KTP, KK, Akte Kelahiran dan lainnya. Apalagi sekarang, kata Endang, mengurus Adminduk tidak dipungut bayaran alias gratis. “Jika ada oknum yang meminta biaya, laporkan langsung kepada kami,” tegasnya.

Sementara Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan Burhanuddin Sitepu mengatakan, kegiatan sosialisasi ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang mempunyai kendala dalam mengurus Adminduk. “Di sinilah tempatnya bagi bapak ibu menyampaikan segala permasalahan yang dihadapi dan akan langsung mendapat solusi dari pihak yang berkompeten, baik Sekcam, Kasi Pemerintahan Kelurahan, dan yang mewakili Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil),” ujarnya.

Karena diakui Burhanuddin, saat ini penyelenggaraan Adminduk di Kota Medan semakin membaik. Namun begitu, masih ada saja persoalan yang terjadi saat masyarakat mengurus Adminduk. “Sampaikan saja apapun persoalan yang bapak ibu hadapi, kami akan berusaha mencarikan solusi untuk menyelesaikannya,” tegas Burhanuddin.

Karno, warga Kelurahan Tanjungsari, Medan Selayang, meminta solusi kepada Burhanuddin Sitepu dan Sekcam Medan Selayang. Pasalnya, ada anak yatim piatu di tempat tinggalnya, kesulitan mengurus KK karena buku nikah orangtuanya sudah hilang entah kemana. “KK anak yatim piatu ini masih berwana merah. Saat mau mengurus BPJS Kesehatan, dikatakan KK-nya tidak online. Jadi kami mohon solusinya Pak,” ujarnya.

Menyikapi ini, Sahid Muhammad dari Disdukcapil Kota Medan menjelaskan, salah satu persyaratan penerbitan KK adalah buku nikah. “Jika buku nikah hilang, maka bisa dibuat surat keterangan hilang dari kepolisian atau diurus duplikat buku nikah ke KUA. Setelah itu, baru bisa diuruskan KK-nya. Kalau bisa, minta Kepling mendampingi saat mengurus,” ungkapnya.

Sementara, Burhanuddin menambahkan, untuk mempermudah proses pengurusan KK dimaksud, dia meminta yang bersangkutan langsunh datang ke kantor camat, didamping Kepling, menemui Sekcam Medan Selayang. “Kepada Ibu Sekcam, mohon dibantu warga kita ini ya,” pinta Burhanuddin, yang langsung disanggupi Endang, selaku Sekcam Medan Selayang

Warga lainnya, Rahmat Din, warga Kelurahan Mangga, Medan Tuntungan mengatakan, pada dasarnya mengurus Adminduk sudah tidak ada lagi menggunakan uang tunai. “Tapi kenyataannya, saat kita mengurus ke Kepling atau kantor lurah langsung ditanya, bapak mau cepat atau lama? Kalau mau cepat, siapkan aja. Tapi kalau mau lama, urus sendiri ke Disdukcapil,” ujarnya.

Lantas dia menanyakan, jika terjadi pungutan liar (Pungli) saat mengurus Adminduk, kemana warga bisa mengadu. “Apa yang bisa kami lakukan sebagai warga? Jika kami laporkan kepada Pak Burhanuddin Sitepu, apa yang akan bapak lakukan sebagai anggota dewan,” ujarnya

Menyikapi ini, Sekcam Medan Selayang Endang Wastiani menegaskan, akan ada sanksi tegas kepada pelaku pungli. “Memang tidak ada jaminan pelayanan yang diberikan aparatur pemerintahan yang bersih dari pungli. Ada saja oknum-oknum yang mengambil kesempatan. Untuk itu, tolong laporkan langsung kepada kami disertai dengan data dan bukti yang jelas, bukan fitnah. Jika Kepling yang melakukan pungli, langsung kita berhentikan. Kalau ASN yang melakukan pungli, akan ada sanksi penurunan pangkat,” tegasnya.

Endang juga mengingatkan, semua proses penyelenggaraan Adminduk itu ada prosedur dan proses yang membutuhkan waktu. “Jadi ikuti saja proses yang ada, saya yakini tidak akan ada pungli. Dan ingat, jangan pula bapak ibu coba-coba memberi suap ke petugas. Jika ketahuan, itu juga akan ada sanksinya,” pungkas Endang.

Sementara Burhanuddin mengungkapkan, dirinya ikut berperan memperjuangkan kesejahteraan kepling, mulai dari honor Rp900 ribu, hingga saat ini menjadi Rp3 jutaan. “Tujuan kami meningkatkan kesejahteraan kepling agar mereka bersungguh-sungguh melayani masyarakat. Begitu juga pegawai di kelurahan dan kecamatan, agar jangan neko-neko,” jelasnya.

Namun begitu, politisi senior Partai Demokrat Kota Medan ini tak menampik jika ada Kepling yang menzalimi warganya. “Makanya saya sangat mendukung, jika ada Kepling yang melakukan pungli, langsung dicopot. Tapi harus sesuai data dan bukti yang jelas. Kesejahterannya sudah tercukupi, jadi tak ada alasan lagi melakukan pungli ke warga. Begitu juga dengan lurah,” pungkasnya. (adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/