25 C
Medan
Sunday, September 29, 2024

Tata Hutan Reklame di Medan

“Sebagai contoh ketika ada reklame yang tumbang, siapa yang bertanggungjawab? Pemko atau perusahaan reklamenya? Tentu tidak ada asuransi bagi korban yang terkena imbasnya, bukan? Jadi untuk itu ayo mulai kita tinggalkan yang konvensional dan beralih kepada teknologi. Dan kita apresiasi apabila Pemko siap membuka diri membahas penataan reklame ini kedepan,” pungkasnya.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution sebelumnya mengatakan, Pemko Medan siap membuka diri dengan kepada pengusaha periklanan di Medan untuk penataan papan reklame lebih baik ke depan. Terutama Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia Sumatera Utara (P3ISU), guna meminta masukan terkait penataan reklame di Medan. “Medan inikan rumah kita, jadi ayo kita bicarakan sama-sama. Kami butuh masukan dan kritik membangun dari semua pihak termasuk P3I,” kata Akhyar.

Ia menjelaskan, P3ISU sebagai pelaku perlu dimintai masukannya dalam hal ini. Dengan catatan ada konsekuensi Kota Medan bisa lebih tertata. “Jangan kanibalisme seperti sekarang. Apalagi selama ini kanibalismenya antara mereka sendiri. Inilah yang harus kita perhatikan. Dalam aturan harusnya berjarak 500 meter dari setiap billboard,” ujar mantan anggota DPRD Medan ini.

Dirinya juga mengaku akan  menjadwalkan pertemuan dengan P3ISU membicarakan hal ini. “Minimal dari situ kita duduk bersama dulu, mendapat masukan seperti apa penataan reklame di Kota Medan kedepan,” katanya.

Apakah Pemko siap merevisi Perda 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Perwal 19/2015? Akhyar terlihat enggan menjawab sampai ke arah sana. “Belum sampai ke sana dululah. Yang jelas Medan ini rumah kita, ayo dong kita bicarakan sama-sama. Kasih kami masukan untuk penataan reklame lebih baik lagi. Kalau tidak bisa ketemu langsung, bisa melalui kawan-kawan media memberikan pendapatnya. Tetapi kalau bisa jangan sepotong-sepotonglah, harus komprehensif. Sehingga kami punya banyak masukan sebelum mengeluarkan kebijakan,” tegasnya. (prn/ila)

 

“Sebagai contoh ketika ada reklame yang tumbang, siapa yang bertanggungjawab? Pemko atau perusahaan reklamenya? Tentu tidak ada asuransi bagi korban yang terkena imbasnya, bukan? Jadi untuk itu ayo mulai kita tinggalkan yang konvensional dan beralih kepada teknologi. Dan kita apresiasi apabila Pemko siap membuka diri membahas penataan reklame ini kedepan,” pungkasnya.

Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution sebelumnya mengatakan, Pemko Medan siap membuka diri dengan kepada pengusaha periklanan di Medan untuk penataan papan reklame lebih baik ke depan. Terutama Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia Sumatera Utara (P3ISU), guna meminta masukan terkait penataan reklame di Medan. “Medan inikan rumah kita, jadi ayo kita bicarakan sama-sama. Kami butuh masukan dan kritik membangun dari semua pihak termasuk P3I,” kata Akhyar.

Ia menjelaskan, P3ISU sebagai pelaku perlu dimintai masukannya dalam hal ini. Dengan catatan ada konsekuensi Kota Medan bisa lebih tertata. “Jangan kanibalisme seperti sekarang. Apalagi selama ini kanibalismenya antara mereka sendiri. Inilah yang harus kita perhatikan. Dalam aturan harusnya berjarak 500 meter dari setiap billboard,” ujar mantan anggota DPRD Medan ini.

Dirinya juga mengaku akan  menjadwalkan pertemuan dengan P3ISU membicarakan hal ini. “Minimal dari situ kita duduk bersama dulu, mendapat masukan seperti apa penataan reklame di Kota Medan kedepan,” katanya.

Apakah Pemko siap merevisi Perda 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan Perwal 19/2015? Akhyar terlihat enggan menjawab sampai ke arah sana. “Belum sampai ke sana dululah. Yang jelas Medan ini rumah kita, ayo dong kita bicarakan sama-sama. Kasih kami masukan untuk penataan reklame lebih baik lagi. Kalau tidak bisa ketemu langsung, bisa melalui kawan-kawan media memberikan pendapatnya. Tetapi kalau bisa jangan sepotong-sepotonglah, harus komprehensif. Sehingga kami punya banyak masukan sebelum mengeluarkan kebijakan,” tegasnya. (prn/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/