28 C
Medan
Thursday, November 21, 2024
spot_img

Lahan PTPN 2 Pagar Merbau Digarap

Foto: Manahan/PM Lahan PTPN 2 yang akan dibangun kios oleh penggarap liar.
Foto: Manahan/PM
Lahan PTPN 2 yang akan dibangun kios oleh penggarap liar.

SUMUTPOS.CO – PTPN 2 Tanjung Garbus Pagar Merbau (TGPM) juga melaporkan terjadinya penyerobotan lahan oleh pihak penggarap dengan mendirikan bangunan di lahan HGU Nomor 40-41 afdeling 7 Pasar 3 Desa Emplasment Kuala Namu Kecamatan Beringin, Selasa (15/7) sekira pukul 15.00 Wib.

Aksi penyerobotan lahan itu diketahui saat Asisten Kepala (Askep) PTPN 2 TGPM Ir Hilarius Manurung SH mendapat informasi dari Asisten Afdeling 7 Ir Abdul Rasid Dalimunthe tentang adanya sekelompok penggarap yang mendirikan bangunan.

“Kami tidak mau ada lahan PTPN 2 TGPM yang merupakan asset negara dirampas oleh sekelompok penggarap. Apa dasar mereka membangun di atas lahan HGU yang masih aktif hingga tahun 2028. Itu sudah tindakan yang melanggar hukum, jadi harus di tindak tegas,” ujar Hilarius Manurung.

Ditambahkan Hilarius Manurung, informasi yang diperolehnya menyebutkan kalau sekelompok orang tersebut akan mendirikan bangunan kios sepanjang 25 meter. Buktinya, setelah pihaknya turun ke lokasi telah ditemukan pasangan batu bata setinggi 30 cm. Bahkan menurutnya pihak PTPN 2 TGPM sudah mengetahui orang-orang yang diduga merupakan otak dari pembangunan itu.

“Di lapangan sudah kita temukan bangunan pasangan batu bata yang berpondasi cor dan material lainnya. Para pekerjanya juga sudah disuruh berhenti dan dilarang melanjutkan bangunan itu. Sekelompok orang itu adalah preman kampung yang mau merampas lahan PTPN. Hal itu tidak boleh dibiarkan karena akan memicu pihak lain untuk mengikuti modus yang sama. Ada 4 orang nama yang muncul dan akan kita laporkan untuk diperiksa sesuai hukum yang berlaku, yakni Amat, Dempet, Anca, Samsul dkk. Kami harap agar Kapolres Deliserdang AKBP Dicky Patrianegara SH Sik segera menindak tegas orang-orang seperti itu,” kata Hilarius.

Selanjutnya berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor 378/VII/2014/DS tertanggal 15 Juli 2014 atas nama pelapor Abdul Rasid Dalimunthe, personil Satreskrim Polres Deliserdang langsung turun kelokasi dan menyegel lokasi bangunan tersebut dengan membuat Police Line.

“Atas laporan pengaduan dari pihak PTPN 2 TGPM pihak Satreskrim Polres Deliserdang sudah membuat police line dilokasi tersebut guna mempermudah proses penyelidikan terhadap siapa yang mendirikan bangunan tanpa izin tersebut,” ujar Kanit Idik 1 Satreskrim Polres DS Iptu Teddy Napitupulu SH.

Sementara saat di lokasi, Wilson Nainggolan (50) warga Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa malah mengatakan kalau lahan yang sedang dipasangi police line itu adalah milik Sultan Siak yang merupakan anak tertua dari Sultan Deli. ”Tanah ini milik Sultan Siak yang sudah menang dan memiliki putusan tetap dari Mahkamah Agung tahun 1992 lalu dengan luas 3,7 juta hektar yang terbentang dari Labuhan Batu hingga Langkat. Surat aslinya pun kala itu diambil ahli warisnya dari negara Belanda. Jadi pihak perkebunan Cuma mengontrak sama kesultanan dan lahan itu bukan milik PTPN 2 TGPM,” ungkapnya. (mag-1/cr-1/bd)

Foto: Manahan/PM Lahan PTPN 2 yang akan dibangun kios oleh penggarap liar.
Foto: Manahan/PM
Lahan PTPN 2 yang akan dibangun kios oleh penggarap liar.

SUMUTPOS.CO – PTPN 2 Tanjung Garbus Pagar Merbau (TGPM) juga melaporkan terjadinya penyerobotan lahan oleh pihak penggarap dengan mendirikan bangunan di lahan HGU Nomor 40-41 afdeling 7 Pasar 3 Desa Emplasment Kuala Namu Kecamatan Beringin, Selasa (15/7) sekira pukul 15.00 Wib.

Aksi penyerobotan lahan itu diketahui saat Asisten Kepala (Askep) PTPN 2 TGPM Ir Hilarius Manurung SH mendapat informasi dari Asisten Afdeling 7 Ir Abdul Rasid Dalimunthe tentang adanya sekelompok penggarap yang mendirikan bangunan.

“Kami tidak mau ada lahan PTPN 2 TGPM yang merupakan asset negara dirampas oleh sekelompok penggarap. Apa dasar mereka membangun di atas lahan HGU yang masih aktif hingga tahun 2028. Itu sudah tindakan yang melanggar hukum, jadi harus di tindak tegas,” ujar Hilarius Manurung.

Ditambahkan Hilarius Manurung, informasi yang diperolehnya menyebutkan kalau sekelompok orang tersebut akan mendirikan bangunan kios sepanjang 25 meter. Buktinya, setelah pihaknya turun ke lokasi telah ditemukan pasangan batu bata setinggi 30 cm. Bahkan menurutnya pihak PTPN 2 TGPM sudah mengetahui orang-orang yang diduga merupakan otak dari pembangunan itu.

“Di lapangan sudah kita temukan bangunan pasangan batu bata yang berpondasi cor dan material lainnya. Para pekerjanya juga sudah disuruh berhenti dan dilarang melanjutkan bangunan itu. Sekelompok orang itu adalah preman kampung yang mau merampas lahan PTPN. Hal itu tidak boleh dibiarkan karena akan memicu pihak lain untuk mengikuti modus yang sama. Ada 4 orang nama yang muncul dan akan kita laporkan untuk diperiksa sesuai hukum yang berlaku, yakni Amat, Dempet, Anca, Samsul dkk. Kami harap agar Kapolres Deliserdang AKBP Dicky Patrianegara SH Sik segera menindak tegas orang-orang seperti itu,” kata Hilarius.

Selanjutnya berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor 378/VII/2014/DS tertanggal 15 Juli 2014 atas nama pelapor Abdul Rasid Dalimunthe, personil Satreskrim Polres Deliserdang langsung turun kelokasi dan menyegel lokasi bangunan tersebut dengan membuat Police Line.

“Atas laporan pengaduan dari pihak PTPN 2 TGPM pihak Satreskrim Polres Deliserdang sudah membuat police line dilokasi tersebut guna mempermudah proses penyelidikan terhadap siapa yang mendirikan bangunan tanpa izin tersebut,” ujar Kanit Idik 1 Satreskrim Polres DS Iptu Teddy Napitupulu SH.

Sementara saat di lokasi, Wilson Nainggolan (50) warga Desa Penara Kecamatan Tanjung Morawa malah mengatakan kalau lahan yang sedang dipasangi police line itu adalah milik Sultan Siak yang merupakan anak tertua dari Sultan Deli. ”Tanah ini milik Sultan Siak yang sudah menang dan memiliki putusan tetap dari Mahkamah Agung tahun 1992 lalu dengan luas 3,7 juta hektar yang terbentang dari Labuhan Batu hingga Langkat. Surat aslinya pun kala itu diambil ahli warisnya dari negara Belanda. Jadi pihak perkebunan Cuma mengontrak sama kesultanan dan lahan itu bukan milik PTPN 2 TGPM,” ungkapnya. (mag-1/cr-1/bd)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/