31.7 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

KAI Ultimatum Centre Point

ANDRI GINTING/SUMUT POS BERTINGKAT: Bangunan bertingkat Centre Point yang terletak di Jalan Jawa Medan.
SUMUT POS
BERTINGKAT: Bangunan bertingkat Centre Point yang terletak di Jalan Jawa Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengultimatum manajemen PT Agra Citra Karisma (ACK) selaku pengelola pusat perbelanjaan Centre Point agar ‘mengangkat bangunan’ dari areal lahan milik KAI di Jalan Jawa, Medan.

Pasalnya, seluruh lahan itu akan dijadikan areal pengembangan stasiun dan operasional KAI.

“Tak ada inisiatif ACK untuk mematuhi putusan hukum. Bagi kami yang penting mereka angkat kaki dari situ. Kami perlu lahan itu untuk pengembangan stasiun dan perparkiran. Kalau bangunannya ya, silakan dibawa. Angkat saja kalau mau. Tapi kami minta dirobohkan secepatnya,” tukas Humas PT KAI Divre Sumut, Rapino Situmorang, Selasa (15/9).

Pascaputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), Rapino menyebutkan,  ada sisi hukum yang tidak jelas. Seharusnya putusan itu kembali seperti semula dimana lahan di wilayah bangunan Centre Point itu harus dikembalikan ke PT KAI.

“Ada sisi hukum yang miss (tidak jelas). Memang PK MA sudah keluar. Harusnya PK MA itu membatalkan putusan peradilan sebelumnya yakni putusan PN, PT, maupun MA. Jadi logika hukumnya putusan itu kembali semula. Lahan itu milik PT KAI dan harus kembali ke PT KAI. Tapi ini kan tak jelas,” ujar Rapino.

Menurut Rapino, meskipun Kejaksaan Agung sudah menerbitkan surat sita aset di areal pertokoan Centre Point dan Pengadilan Negeri Medan menerima salinan putusan eksekusi lahan, namun upaya hukum untuk mengambil kembali lahan itu belum bisa terealisasi. “Entah bagaimana, memang belum ada realisasinya,” dia menegaskan.

Secara hukum, kata dia, pihak ACK seyogianya dengan kesadaran sendiri merobohkan sendiri bangunan pusat perbelanjaan yang pemberian izinnya menyeret dua nama mantan wali kota Medan tersebut.

“Seharusnya kesadaran sendiri. Silakan bawa bangunannya. Mau kemana, terserah mereka. Mau dirobohkan atau perlahan-lahan. Jangan sampai mau dirobohkan, baru sibuk minta waktu. Kami minta lahan itu saja,” tandasnya.

ANDRI GINTING/SUMUT POS BERTINGKAT: Bangunan bertingkat Centre Point yang terletak di Jalan Jawa Medan.
SUMUT POS
BERTINGKAT: Bangunan bertingkat Centre Point yang terletak di Jalan Jawa Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO- PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengultimatum manajemen PT Agra Citra Karisma (ACK) selaku pengelola pusat perbelanjaan Centre Point agar ‘mengangkat bangunan’ dari areal lahan milik KAI di Jalan Jawa, Medan.

Pasalnya, seluruh lahan itu akan dijadikan areal pengembangan stasiun dan operasional KAI.

“Tak ada inisiatif ACK untuk mematuhi putusan hukum. Bagi kami yang penting mereka angkat kaki dari situ. Kami perlu lahan itu untuk pengembangan stasiun dan perparkiran. Kalau bangunannya ya, silakan dibawa. Angkat saja kalau mau. Tapi kami minta dirobohkan secepatnya,” tukas Humas PT KAI Divre Sumut, Rapino Situmorang, Selasa (15/9).

Pascaputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA), Rapino menyebutkan,  ada sisi hukum yang tidak jelas. Seharusnya putusan itu kembali seperti semula dimana lahan di wilayah bangunan Centre Point itu harus dikembalikan ke PT KAI.

“Ada sisi hukum yang miss (tidak jelas). Memang PK MA sudah keluar. Harusnya PK MA itu membatalkan putusan peradilan sebelumnya yakni putusan PN, PT, maupun MA. Jadi logika hukumnya putusan itu kembali semula. Lahan itu milik PT KAI dan harus kembali ke PT KAI. Tapi ini kan tak jelas,” ujar Rapino.

Menurut Rapino, meskipun Kejaksaan Agung sudah menerbitkan surat sita aset di areal pertokoan Centre Point dan Pengadilan Negeri Medan menerima salinan putusan eksekusi lahan, namun upaya hukum untuk mengambil kembali lahan itu belum bisa terealisasi. “Entah bagaimana, memang belum ada realisasinya,” dia menegaskan.

Secara hukum, kata dia, pihak ACK seyogianya dengan kesadaran sendiri merobohkan sendiri bangunan pusat perbelanjaan yang pemberian izinnya menyeret dua nama mantan wali kota Medan tersebut.

“Seharusnya kesadaran sendiri. Silakan bawa bangunannya. Mau kemana, terserah mereka. Mau dirobohkan atau perlahan-lahan. Jangan sampai mau dirobohkan, baru sibuk minta waktu. Kami minta lahan itu saja,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/