25.7 C
Medan
Saturday, June 1, 2024

KAI Ultimatum Centre Point

Humas PN Medan Fauzul Hamdy mengatakan yang dikabulkan untuk dilakukan penyitaan adalah hak pengelolaan yang ditingkatkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Sehingga penyitaan adalah HPL 1, 2, dan 3. yang di dalam arealnya terdapat pertokoan, RSU Murni Teguh, dan lahan sekitarnya.

“Untuk keseluruhan lahan Center Point tak ada. Soalnya masih ada sengketa perdata antara KAI dengan ACK. Jadi yang dikabulkan sementara ini ya HPL 1,2 dan 3,” tukas Fauzul kepada Sumut Pos, Selasa (9/6).

Soal permintaan penyitaan, lanjut Fauzul, segera dilakukan setelah adanya penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung atas ACK selaku pihak pengelola.

Pihak PN Medan sendiri sudah mengabulkan permintaan  penyidik Kejagung agar dilakukan penyitaan terhadap lahan milik KAI yang dikuasai ACK. Atas dasar surat dari Kejagung, panitera PN Medan menyegel sebagian aset yang berdiri di areal Center Point di Jalan Jawa, Medan pada 1 Juni 2015 lalu. (gus/val)

Humas PN Medan Fauzul Hamdy mengatakan yang dikabulkan untuk dilakukan penyitaan adalah hak pengelolaan yang ditingkatkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Sehingga penyitaan adalah HPL 1, 2, dan 3. yang di dalam arealnya terdapat pertokoan, RSU Murni Teguh, dan lahan sekitarnya.

“Untuk keseluruhan lahan Center Point tak ada. Soalnya masih ada sengketa perdata antara KAI dengan ACK. Jadi yang dikabulkan sementara ini ya HPL 1,2 dan 3,” tukas Fauzul kepada Sumut Pos, Selasa (9/6).

Soal permintaan penyitaan, lanjut Fauzul, segera dilakukan setelah adanya penyidikan kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejagung atas ACK selaku pihak pengelola.

Pihak PN Medan sendiri sudah mengabulkan permintaan  penyidik Kejagung agar dilakukan penyitaan terhadap lahan milik KAI yang dikuasai ACK. Atas dasar surat dari Kejagung, panitera PN Medan menyegel sebagian aset yang berdiri di areal Center Point di Jalan Jawa, Medan pada 1 Juni 2015 lalu. (gus/val)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/