25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

Faisal: Saya Sakit Gigi

Kasus Dugaan Korupsi APBD Deliserdang Rp105,83 M

MEDAN- Kadis PU Deliserdang Ir Faisal dan Bendahara Dinas PU Deliserdang Elvian terlihat sehat-sehat saja saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan. Keduanya pun tampak santai dengan didampingi para pendukungnya. Duduk dibangku pengunjung tepatnya didepan ruangan Chandra II PN Medan, Ir Faisal dan Elvian tampak serius ‘ngobrol’ dengan seseorang yang duduk disamping mereka.

Faisal dan Elvian pun tampak santai dengan didampingi para pendukungnya. Duduk di bangku pengunjung tepatnya di depan ruangan Chandra II PN Medan, Ir Faisal dan Elvian tampak serius ‘ngobrol’ dengan seseorang yang duduk di samping merekan
Kemarin, Rabu (16/1), kedua pesakitan itu tiba di PN Medan sekira pukul 10.00 WIB.

amun, tak terlihat jaksa ataupun tim medis yang mendampingi Faisal dan Elvian. Padahal, keduanya dinyatakan menderita sakit kelainan pada ulu hati disertai dengan muntah, mual dan badan lemas (dyspepsia). Keterangan ‘sakit’ itu ditandatangani oleh dr Frans Sihombing dari RSU Sari Mutiara Lubukpakam yang dikeluarkan pada 7 Januari 2013.

Minta Penangguhan Penahanan
Begitupun, Sumut Pos mencoba menanyakan perihal penyakit yang dialami Ir Faisal. Namun, siang itu, Faisal mengaku menderita sakit gigi. “Seperti yang kamu lihat. Saya sedang sakit. Perut saya nggak enak. Gigi saya juga sakit ini. Saya disarankan dokter makan teratur. Padahal saya lagi sakit gigi,” ujar Ir Faisal sembari memegang pipinya.
Namun sakit gigi yang dialami Ir Faisal tampaknya tak membuat dirinya terhambat merokok. Dia mengaku telah menghabiskan dua bungkus rokok bermerek Sampoerna.

ahkan asap terus mengepul mengiringi pembicaraan siang itu. Faisal terus menerus menghisap rokoknya. “Saya memang perokok berat. Siang ini udah habis dua bungkus. Biarpun gigi saya sakit, tapi saya tidak bisa berhenti merokok,” jelas Faisal yang hari itu mengenakan kemeja berwarna putih.

Faisal menyebutkan sejak majelis hakim mengalihkan status tahanannya menjadi tahanan rumah, dirinya hanya berdiam diri di kamar. “Sekarang saya tinggal di Lubukpakam dengan keluarga. Kadang dr Frans juga datang memeriksa saya. Sebenarnya dari awal sidang kemarin kita sudah bermohon kepada majelis hakim supaya ditangguhkan penahanannya. Tapi saat itu permohonan saya masih menjadi pertimbangan hakim,” katanya.

Faisal mengaku masa penahanannya berakhir pada Minggu 13 Januari 2013. Namun diluar perkiraan, status pengalihan penahanan dirinya dikeluarkan pada Rabu 9 Januari 2013. “Saya juga heran, ternyata saya keluar lebih cepat. Masa penahanan saya berakhir pada 13 Januari. Penetapan perpanjangan penahanan tidak ada. Saat itu, malam harinya saya dibangunkan petugas Rutan. Katanya saya dijemput jaksa dari Lubukpakam dan akan dipindahkan menjadi tahanan rumah,” urai Faisal.

Saat ditanyakan apakah pengalihan penahanan terhadapnya dibacakan majelis hakim dipersidangan, Faisal mengaku tak tahu. “Saya nggak ngerti. Nggak ada saya dengar pembacaannya. Saya nggak tahu prosedurnya gimana. Karena malamnya saya langsung dijemput,” jelasnya.

Begitupun, Faisal berkali-kali mengaku bahwa dirinya tidak bersalah. “Saya tidak ada korupsi. Kerja kami lebih banyak daripada uang yang kami peroleh. Bahkan negara berhutang Rp50 miliar. Sebenarnya saya tidak pantas ditahan. Karena saya tidak korupsi. Pemda mempunyai kewajiban melayani rakyatnya. Kita penuhi kewajiban itu, tapi uangnya masih sedikit, jadi terutanglah,” ungkapnya lagi sembari berjalan meninggalkan wartawan koran ini.

Berdasarkan pantauan, satu per satu pendukung Faisal dan Elvian terlihat datang sembari menjabat kedua tangannya. Bahkan, seperti biasa, pendukung Faisal dan Elvian memenuhi Gedung PN Medan. Begitupula dalam persidangan, seluruh pendukung kedua terdakwa memenuhi ruang sidang. Dan, keberadaan Faisal dan Elvian tidak dijaga ketat oleh jaksa.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PU Deliserdang yang merugikan negara sebesar Rp105,83 miliar itu, jaksa penuntut umum (JPU) PDE Pasaribu menghadirkan empat orang saksi diantaranya Syahnan Siregar yang menjabat Plt Kasubag Keuangan Dinas PU Deliserdang, Jhon Ericson Purba sebagai Plt Kasi Pekerjaan Umum Dinas PU Deliserdang, Usnun sebagai Kasi Peralatan Bengkel Dinas PU Deliserdang dan Puden Saragih sebagai Kasi Pertamanan Dinas PU Deliserdang.

Pada saat persidangan Faisal dan Elvian terlihat sehat mengikuti sidang di ruang utama PN Medan itu. Saat bersidang baik ketika mendengar keterangan saksi maupun pada saat melemparkan beberapa pertanyaan kepada saksi, Faisal tak terlihat sakit gigi atau memegang pipinya. Baik Faisal maupun Elvian dengan cepat menjawab dengan kata “sehat” kepada majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing, menanyakan kondisi kesehatan mereka.

Dalam kesaksiannya, Syahnan Siregar menerangkan tugas pokoknya sebagai Plt Kasubag Keuangan adalah membantu tugas pimpinan, menunggu arahan pimpinan, melaksanakan perintah atasan dan membuat laporan keuangan. Terkait mekanisme pembayaran swakelola (pekerjaan yang dilaksanakan sendiri oleh dinas), dilaksanakan setelah opnem (volume pekerjaan) diterima.

“Pelaksana swakelola itu adalah pelaksananya dilakukan dengan cara upah borong yang biasanya dilakukan pihak kedua. Di tahun 2008, 2009 dan 2010, proyek yang dilaksanakan saya tidak ingat termasuk jumlah anggarannya. Jenis swakelola antara lain pemeliharaan jembatan, jalan dan jalur irigasi,” ujarnya.

Saksi juga menjelaskan tidak ada nilai yang harus ditentukan untuk menjalankan sistem swakelola. Namun, yang menentukan satu pekerjaan untuk diswakelolakan atau tender, sepenuhnya berada ditangan pengguna anggaran atau kadis. Selain itu, setiap tahunnya BPK ada melakukan pemeriksaan keuangan pada dinas terkait.

“Saat itu, BPK hanya menerangkan terjadi potensi kerugian negara dan bukan kerugian negara. Dalam membuat laporan keuangan pada Dinas PU Deliserdang, saya dibantu oleh konsultan. Tahun 2008 dan 2009 masih ada utang tetapi saat ini utang sudah selesai kami bayarkan ke pihak lain,” jelasnya.

Mendengar jawaban saksi, JPU pun bertanya kepada saksi, yang intinya menyebutkan bagaimana saksi membuat laporan keuangan apakah ada menyebutkan Dinas PU Deliserdang punya hutang di 2008 dan 2009 kepada pihak lain. “Anggaran tahun 2010 sebesar Rp179 miliar lebih. Bagaimana Anda membuat laporannya bahwa 2008-2009 ada utangnya, sementara di 2010 sudah ada disebutkan peruntukannya. Bagaimana membuat suatu laporan di mana masih ada beban pada tahun 2008 dan 2009?” tanya jaksa.
Mendengar pertanyaan tersebut, saksi pun mengaku tetap ada membuat laporan tersebut.

“Tetapi karena setiap tahun yang disahkan ke kita hanya anggaran belanja saja,” urainya.
Lanjut saksi, audit BPK dari tahun 2008,2009 dan 2010 intinya menyebutkan terkait laporan keuangan. Sementara audit investigasi yang dilakukan BPK tidak ia ketahui, termasuk makna audit investigasi saksi tidak mengetahui dan memahaminya. “Saya tidak mengetahui audit investigasi. Kalau audit keuangan sudah menjadi rutinitas yang dilakukan setiap tahun oleh BPK,” ungkapnya.

Sidang Ditunda Pekan Depan
Sementara itu, Jhon Ericson Purba sebagai Plt Kepala Seksi Pekerjaan Umum pada Dinas PU Deliserdang yang menjadi saksi, menyampaikan sepanjang tahun 2010 terdapat 10 kegiatan yang dilaksanakan Dinas PU Deliserdang dengan sistem swakelola. Namun terkait anggaran dirinya tidak begitu memahaminya.

“Tugas saya melakukan pengawasan dan kontrol di lapangan. Cara menghitung volume pekerjaan atau opnem, kita ukur dilapangan dan dihitung per ruas dan dihitung volume semuanya yang terpasang. Dasar pembayaran swakelola ada opnem pekerjaan yang telah disiapkan dan ada kontraknya,” ujarnya.

Usai mendengarkan keterangan para saksi-saksi. Majelis hakim berjumlah lima orang dengan hakim ketua Denny L Tobing serta beranggotakan hakim Sugiyanto, Jonner Manik, Kemas Ahmad Jauhari dan Denny Iskandar menunda persidangan hingga pekan depan.

orenya, usai menjalani persidangan, Faisal kembali menghisap sebatang rokok. Namun, dirinya tak banyak memberikan komentar. Saat berada diluar Gedung PN Medan, baik Faisal maupun Elvian langsung diamankan oleh beberapa orang pria untuk masuk ke sebuah mobil berwarna gelap jenis Multipurpose Vehicle (MPV). (far)

Kasus Dugaan Korupsi APBD Deliserdang Rp105,83 M

MEDAN- Kadis PU Deliserdang Ir Faisal dan Bendahara Dinas PU Deliserdang Elvian terlihat sehat-sehat saja saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Medan. Keduanya pun tampak santai dengan didampingi para pendukungnya. Duduk dibangku pengunjung tepatnya didepan ruangan Chandra II PN Medan, Ir Faisal dan Elvian tampak serius ‘ngobrol’ dengan seseorang yang duduk disamping mereka.

Faisal dan Elvian pun tampak santai dengan didampingi para pendukungnya. Duduk di bangku pengunjung tepatnya di depan ruangan Chandra II PN Medan, Ir Faisal dan Elvian tampak serius ‘ngobrol’ dengan seseorang yang duduk di samping merekan
Kemarin, Rabu (16/1), kedua pesakitan itu tiba di PN Medan sekira pukul 10.00 WIB.

amun, tak terlihat jaksa ataupun tim medis yang mendampingi Faisal dan Elvian. Padahal, keduanya dinyatakan menderita sakit kelainan pada ulu hati disertai dengan muntah, mual dan badan lemas (dyspepsia). Keterangan ‘sakit’ itu ditandatangani oleh dr Frans Sihombing dari RSU Sari Mutiara Lubukpakam yang dikeluarkan pada 7 Januari 2013.

Minta Penangguhan Penahanan
Begitupun, Sumut Pos mencoba menanyakan perihal penyakit yang dialami Ir Faisal. Namun, siang itu, Faisal mengaku menderita sakit gigi. “Seperti yang kamu lihat. Saya sedang sakit. Perut saya nggak enak. Gigi saya juga sakit ini. Saya disarankan dokter makan teratur. Padahal saya lagi sakit gigi,” ujar Ir Faisal sembari memegang pipinya.
Namun sakit gigi yang dialami Ir Faisal tampaknya tak membuat dirinya terhambat merokok. Dia mengaku telah menghabiskan dua bungkus rokok bermerek Sampoerna.

ahkan asap terus mengepul mengiringi pembicaraan siang itu. Faisal terus menerus menghisap rokoknya. “Saya memang perokok berat. Siang ini udah habis dua bungkus. Biarpun gigi saya sakit, tapi saya tidak bisa berhenti merokok,” jelas Faisal yang hari itu mengenakan kemeja berwarna putih.

Faisal menyebutkan sejak majelis hakim mengalihkan status tahanannya menjadi tahanan rumah, dirinya hanya berdiam diri di kamar. “Sekarang saya tinggal di Lubukpakam dengan keluarga. Kadang dr Frans juga datang memeriksa saya. Sebenarnya dari awal sidang kemarin kita sudah bermohon kepada majelis hakim supaya ditangguhkan penahanannya. Tapi saat itu permohonan saya masih menjadi pertimbangan hakim,” katanya.

Faisal mengaku masa penahanannya berakhir pada Minggu 13 Januari 2013. Namun diluar perkiraan, status pengalihan penahanan dirinya dikeluarkan pada Rabu 9 Januari 2013. “Saya juga heran, ternyata saya keluar lebih cepat. Masa penahanan saya berakhir pada 13 Januari. Penetapan perpanjangan penahanan tidak ada. Saat itu, malam harinya saya dibangunkan petugas Rutan. Katanya saya dijemput jaksa dari Lubukpakam dan akan dipindahkan menjadi tahanan rumah,” urai Faisal.

Saat ditanyakan apakah pengalihan penahanan terhadapnya dibacakan majelis hakim dipersidangan, Faisal mengaku tak tahu. “Saya nggak ngerti. Nggak ada saya dengar pembacaannya. Saya nggak tahu prosedurnya gimana. Karena malamnya saya langsung dijemput,” jelasnya.

Begitupun, Faisal berkali-kali mengaku bahwa dirinya tidak bersalah. “Saya tidak ada korupsi. Kerja kami lebih banyak daripada uang yang kami peroleh. Bahkan negara berhutang Rp50 miliar. Sebenarnya saya tidak pantas ditahan. Karena saya tidak korupsi. Pemda mempunyai kewajiban melayani rakyatnya. Kita penuhi kewajiban itu, tapi uangnya masih sedikit, jadi terutanglah,” ungkapnya lagi sembari berjalan meninggalkan wartawan koran ini.

Berdasarkan pantauan, satu per satu pendukung Faisal dan Elvian terlihat datang sembari menjabat kedua tangannya. Bahkan, seperti biasa, pendukung Faisal dan Elvian memenuhi Gedung PN Medan. Begitupula dalam persidangan, seluruh pendukung kedua terdakwa memenuhi ruang sidang. Dan, keberadaan Faisal dan Elvian tidak dijaga ketat oleh jaksa.

Sebelumnya, dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi anggaran proyek pemeliharaan dan pembangunan jalan dan jembatan di Dinas PU Deliserdang yang merugikan negara sebesar Rp105,83 miliar itu, jaksa penuntut umum (JPU) PDE Pasaribu menghadirkan empat orang saksi diantaranya Syahnan Siregar yang menjabat Plt Kasubag Keuangan Dinas PU Deliserdang, Jhon Ericson Purba sebagai Plt Kasi Pekerjaan Umum Dinas PU Deliserdang, Usnun sebagai Kasi Peralatan Bengkel Dinas PU Deliserdang dan Puden Saragih sebagai Kasi Pertamanan Dinas PU Deliserdang.

Pada saat persidangan Faisal dan Elvian terlihat sehat mengikuti sidang di ruang utama PN Medan itu. Saat bersidang baik ketika mendengar keterangan saksi maupun pada saat melemparkan beberapa pertanyaan kepada saksi, Faisal tak terlihat sakit gigi atau memegang pipinya. Baik Faisal maupun Elvian dengan cepat menjawab dengan kata “sehat” kepada majelis hakim yang diketuai Denny L Tobing, menanyakan kondisi kesehatan mereka.

Dalam kesaksiannya, Syahnan Siregar menerangkan tugas pokoknya sebagai Plt Kasubag Keuangan adalah membantu tugas pimpinan, menunggu arahan pimpinan, melaksanakan perintah atasan dan membuat laporan keuangan. Terkait mekanisme pembayaran swakelola (pekerjaan yang dilaksanakan sendiri oleh dinas), dilaksanakan setelah opnem (volume pekerjaan) diterima.

“Pelaksana swakelola itu adalah pelaksananya dilakukan dengan cara upah borong yang biasanya dilakukan pihak kedua. Di tahun 2008, 2009 dan 2010, proyek yang dilaksanakan saya tidak ingat termasuk jumlah anggarannya. Jenis swakelola antara lain pemeliharaan jembatan, jalan dan jalur irigasi,” ujarnya.

Saksi juga menjelaskan tidak ada nilai yang harus ditentukan untuk menjalankan sistem swakelola. Namun, yang menentukan satu pekerjaan untuk diswakelolakan atau tender, sepenuhnya berada ditangan pengguna anggaran atau kadis. Selain itu, setiap tahunnya BPK ada melakukan pemeriksaan keuangan pada dinas terkait.

“Saat itu, BPK hanya menerangkan terjadi potensi kerugian negara dan bukan kerugian negara. Dalam membuat laporan keuangan pada Dinas PU Deliserdang, saya dibantu oleh konsultan. Tahun 2008 dan 2009 masih ada utang tetapi saat ini utang sudah selesai kami bayarkan ke pihak lain,” jelasnya.

Mendengar jawaban saksi, JPU pun bertanya kepada saksi, yang intinya menyebutkan bagaimana saksi membuat laporan keuangan apakah ada menyebutkan Dinas PU Deliserdang punya hutang di 2008 dan 2009 kepada pihak lain. “Anggaran tahun 2010 sebesar Rp179 miliar lebih. Bagaimana Anda membuat laporannya bahwa 2008-2009 ada utangnya, sementara di 2010 sudah ada disebutkan peruntukannya. Bagaimana membuat suatu laporan di mana masih ada beban pada tahun 2008 dan 2009?” tanya jaksa.
Mendengar pertanyaan tersebut, saksi pun mengaku tetap ada membuat laporan tersebut.

“Tetapi karena setiap tahun yang disahkan ke kita hanya anggaran belanja saja,” urainya.
Lanjut saksi, audit BPK dari tahun 2008,2009 dan 2010 intinya menyebutkan terkait laporan keuangan. Sementara audit investigasi yang dilakukan BPK tidak ia ketahui, termasuk makna audit investigasi saksi tidak mengetahui dan memahaminya. “Saya tidak mengetahui audit investigasi. Kalau audit keuangan sudah menjadi rutinitas yang dilakukan setiap tahun oleh BPK,” ungkapnya.

Sidang Ditunda Pekan Depan
Sementara itu, Jhon Ericson Purba sebagai Plt Kepala Seksi Pekerjaan Umum pada Dinas PU Deliserdang yang menjadi saksi, menyampaikan sepanjang tahun 2010 terdapat 10 kegiatan yang dilaksanakan Dinas PU Deliserdang dengan sistem swakelola. Namun terkait anggaran dirinya tidak begitu memahaminya.

“Tugas saya melakukan pengawasan dan kontrol di lapangan. Cara menghitung volume pekerjaan atau opnem, kita ukur dilapangan dan dihitung per ruas dan dihitung volume semuanya yang terpasang. Dasar pembayaran swakelola ada opnem pekerjaan yang telah disiapkan dan ada kontraknya,” ujarnya.

Usai mendengarkan keterangan para saksi-saksi. Majelis hakim berjumlah lima orang dengan hakim ketua Denny L Tobing serta beranggotakan hakim Sugiyanto, Jonner Manik, Kemas Ahmad Jauhari dan Denny Iskandar menunda persidangan hingga pekan depan.

orenya, usai menjalani persidangan, Faisal kembali menghisap sebatang rokok. Namun, dirinya tak banyak memberikan komentar. Saat berada diluar Gedung PN Medan, baik Faisal maupun Elvian langsung diamankan oleh beberapa orang pria untuk masuk ke sebuah mobil berwarna gelap jenis Multipurpose Vehicle (MPV). (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/