MEDAN, SUMUTPOS.CO – Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli), Polda Sumut, terus menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi di UPT Dinas Pendidikan, Medan Labuhan.
Apalagi, Bendahara Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan (UPT Disdik) Medan Labuhan, Armaini yang terjaring OTT mengaku, 0,5 persen hasil dari komisi itu mengalir kepada oknum kepala sekolah (Kasek).
“Kalau penambahan tersangka baru tentu saja bisa. Tapi, penetapan itu harus didukung bukti-bukti dan keterangan saksi,” jelas Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan kepada Sumut Pos, Senin (16/1).
Kata Nainggolan, penyidik terus mendalami proses penyidikan kasus OTT Pegawai Negeri Sipil (PNS) Disdik Medan tersebut. Dalam pekan ini, penyidik segera memanggil oknum Kasek dan Kepala UPT.
Namun, pemanggilan yang dilakukan penyidik masih dalam kapasitas sebagai saksi. Namun, tidak tertutup kemungkinan dapat menjadi tersangka. Bukti dan keterangan saksi akan menentukan status terperiksa berikutnya.
“Oknum-oknum yang disebutkan tersangka menerima komisi pinjaman itu, dalam waktu dekat akan dipanggil penyidik. Pemanggilannya sebagai saksi, tapi bisa saja menjadi tersangka,” kata mantan Kapolres Nias Selatan ini.
Kasubdit III/Tipikor Dit Reskrimsus Polda Sumut, AKBP Dedi Kurnia, menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap sejumlah saksi guna dimintai keterangan. Termasuk, Kepala Sekolah dan Ka.UPT Disdik Medan Labuhan.”Sudah kita surati untuk datang sebagai saksi,” kata dia.
Menurut dia, kepada para terperiksa yang bakal dimintai keterangan ini, diminta untuk datang pada Rabu (18/1). Menurut dia, panggilan itu dengan status sebagai saksi.
“Soal dugaan adanya keterlibatan oknum-oknum lain dari kasus itu, memang tidak menutup kemungkinan. Tapi kita masih sebatas mengumpulkan keterangan saksi-saki yang berkaitan dalam tugas tersangka disana,” sebut dia.