25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Putusan Inkrah Gatot Dijemput

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kiri) berbincang dengan istrinya Evy Susanti saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1/2016). Sidang dugaan suap tiga hakim PTUN Medan dan suap mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella tersebut menghadirkan saksi diantaranya anak buah pengacara OC Kaligis, Yulius Irawansyah dan mantan anak buah magang pengacara OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kiri) berbincang dengan istrinya Evy Susanti saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait kepastian status hukum Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, Pemprov Sumut mengutus jajaran di Biro Hukum untuk menjemput putusannya. Jika memang sudah inkrah, maka status Tengku Erry Nuradi bisa berubah menjadi orang nomor satu di provinsi secara defenitif.

“Kita sudah utus Biro Hukum Pemprov Sumut untuk mengambil salinan putusan pengadilan mengenai status hukum tersebut. Informasinya, Pak Gatot menerima putusan dan tidak banding. Begitu juga kejaksaan tidak banding,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Hasban Ritonga, Rabu (30/3).

Namun, dirinya mengaku belum mengetahui kepastian apakah proses selanjutnya untuk mendefenitifkan Erry menjadi Gubernur, memerlukan paripurna DPRD Sumut atau tidak. “Yang jelas, pelantikan Gubernur dilakukan oleh Presiden atau Mendagri atas nama Presiden di pusat,” katanya.

Sebelumnya, Plt Gubsu Erry Nuradi saat ditanya terkait hal itu, menjawab santai. Menurutnya, jika sudah ada keputusan inkrah untuk kasus yang menimpa pasangannya sewaktu masih memimpin Sumut bersama, maka tinggal menunggu salinan putusan pengadilan.

“Kapan diperoleh salinan putusan itu, kita tak tahu,” ucapnya.

Disebutkannya, salinan putusan pengadilan tersebut, setelah diperoleh, akan diusulkan kembali ke Mendagri. Selanjutnya, baru disampaikan usulannya ke Sekretariat Negara (untuk diterbitkan Keputusan Presiden pengangkatan sebagai dirinya Gubernur Sumut definitif.

Dia juga santai menanggapi soal figur Wakil Gubsu yang bakal mendampinginya. Dia mengaku, sesuai amanat undang-undang, minimal 18 bulan periodesasi kepemimpinan, memang harus ada wakil kepala daerah. “Maunya siapa?” jawab Erry singkat. (gus)

Foto: Imam Husein/Jawa Pos Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kiri) berbincang dengan istrinya Evy Susanti saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1/2016). Sidang dugaan suap tiga hakim PTUN Medan dan suap mantan Sekjen Partai Nasdem Rio Capella tersebut menghadirkan saksi diantaranya anak buah pengacara OC Kaligis, Yulius Irawansyah dan mantan anak buah magang pengacara OC Kaligis, Fransisca Insani Rahesti.
Foto: Imam Husein/Jawa Pos
Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho (kiri) berbincang dengan istrinya Evy Susanti saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/1/2016).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Terkait kepastian status hukum Gubernur Sumut nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, Pemprov Sumut mengutus jajaran di Biro Hukum untuk menjemput putusannya. Jika memang sudah inkrah, maka status Tengku Erry Nuradi bisa berubah menjadi orang nomor satu di provinsi secara defenitif.

“Kita sudah utus Biro Hukum Pemprov Sumut untuk mengambil salinan putusan pengadilan mengenai status hukum tersebut. Informasinya, Pak Gatot menerima putusan dan tidak banding. Begitu juga kejaksaan tidak banding,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut, Hasban Ritonga, Rabu (30/3).

Namun, dirinya mengaku belum mengetahui kepastian apakah proses selanjutnya untuk mendefenitifkan Erry menjadi Gubernur, memerlukan paripurna DPRD Sumut atau tidak. “Yang jelas, pelantikan Gubernur dilakukan oleh Presiden atau Mendagri atas nama Presiden di pusat,” katanya.

Sebelumnya, Plt Gubsu Erry Nuradi saat ditanya terkait hal itu, menjawab santai. Menurutnya, jika sudah ada keputusan inkrah untuk kasus yang menimpa pasangannya sewaktu masih memimpin Sumut bersama, maka tinggal menunggu salinan putusan pengadilan.

“Kapan diperoleh salinan putusan itu, kita tak tahu,” ucapnya.

Disebutkannya, salinan putusan pengadilan tersebut, setelah diperoleh, akan diusulkan kembali ke Mendagri. Selanjutnya, baru disampaikan usulannya ke Sekretariat Negara (untuk diterbitkan Keputusan Presiden pengangkatan sebagai dirinya Gubernur Sumut definitif.

Dia juga santai menanggapi soal figur Wakil Gubsu yang bakal mendampinginya. Dia mengaku, sesuai amanat undang-undang, minimal 18 bulan periodesasi kepemimpinan, memang harus ada wakil kepala daerah. “Maunya siapa?” jawab Erry singkat. (gus)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/