26.7 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Pemko Dinilai Langgar Perda

Boydo menyebutkan, bila kondisi ini dibiarkan maka bukan tidak mungkin terjadi dengan pasar tradisional lainnya yang sudah dipisahkan asetnya dari Pemko Medan. “Ini sudah tidak benar, kan gawat ketika PD Pasar sudah mengeluarkan surat kepada pedagang untuk menempati kios atau lapak. Namun, tiba-tiba Pemko Medan mengalihkan pengelolaannya kepada pihak ketiga. Ada apa ini sebenarnya? Ini pasti ada tekanan. Hal ini jelas merugikan pedagang,” paparnya.

Sementara, Anggota Komisi C Dame Duma Sari Hutagalung menyatakan, terkait persoalan ini Pemko Medan jangan sampai mengorbankan pedagang lagi. Seharusnya, dari awal Pemko Medan tegas dengan komitmennya. Kalau tidak tegas, semua pasar pengelolaannya akan kisruh seperti ini.”Jangan sebentar dikelola kepada swasta, lalu kemudian dikelola lagi PD Pasar. Kasihan dong pedagang dan jelas merugikan mereka,” kata politisi Gerindra ini.

Untuk itu, lanjut Dame, solusi terbaiknya dilakukan pendataan terhadap para pedagang yang sudah membayar ke PD Pasar dengan melampirkan bukti. Bagi pedagang yang sudah membayar ke PD Pasar, tidak dibebankan lagi biaya ketika dikelola PT Panbers.”Jangan lagi pedagang dirugikan karena mereka hanya mau cari makan. Tidak akan mungkin pedagang ribut atau memprotes pengelolaan, karena mereka sudah membayar uang,” tukasnya.

Terpisah, Sekda Kota Medan Syaiful Bahri yang juga merupakan Ketua Badan Pengawasan BUMD Medan menyebutkan, pihaknya melihat perlu ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga, dengan pertimbangan itulah maka pihak ketiga yaitu PT Parbens diberikan hak pengelolaan terhadap Pasar Peringgan. Terkait dituding melanggar perda, Sekda memerintahkan Bagian Hukum untuk mencatat dan memeriksa kebenaran untuk dilakukan kajian. (ris/ila)

 

 

Boydo menyebutkan, bila kondisi ini dibiarkan maka bukan tidak mungkin terjadi dengan pasar tradisional lainnya yang sudah dipisahkan asetnya dari Pemko Medan. “Ini sudah tidak benar, kan gawat ketika PD Pasar sudah mengeluarkan surat kepada pedagang untuk menempati kios atau lapak. Namun, tiba-tiba Pemko Medan mengalihkan pengelolaannya kepada pihak ketiga. Ada apa ini sebenarnya? Ini pasti ada tekanan. Hal ini jelas merugikan pedagang,” paparnya.

Sementara, Anggota Komisi C Dame Duma Sari Hutagalung menyatakan, terkait persoalan ini Pemko Medan jangan sampai mengorbankan pedagang lagi. Seharusnya, dari awal Pemko Medan tegas dengan komitmennya. Kalau tidak tegas, semua pasar pengelolaannya akan kisruh seperti ini.”Jangan sebentar dikelola kepada swasta, lalu kemudian dikelola lagi PD Pasar. Kasihan dong pedagang dan jelas merugikan mereka,” kata politisi Gerindra ini.

Untuk itu, lanjut Dame, solusi terbaiknya dilakukan pendataan terhadap para pedagang yang sudah membayar ke PD Pasar dengan melampirkan bukti. Bagi pedagang yang sudah membayar ke PD Pasar, tidak dibebankan lagi biaya ketika dikelola PT Panbers.”Jangan lagi pedagang dirugikan karena mereka hanya mau cari makan. Tidak akan mungkin pedagang ribut atau memprotes pengelolaan, karena mereka sudah membayar uang,” tukasnya.

Terpisah, Sekda Kota Medan Syaiful Bahri yang juga merupakan Ketua Badan Pengawasan BUMD Medan menyebutkan, pihaknya melihat perlu ada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sehingga, dengan pertimbangan itulah maka pihak ketiga yaitu PT Parbens diberikan hak pengelolaan terhadap Pasar Peringgan. Terkait dituding melanggar perda, Sekda memerintahkan Bagian Hukum untuk mencatat dan memeriksa kebenaran untuk dilakukan kajian. (ris/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/