31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Transaksi Sabu-sabu Pakai Honda Jazz

BARANG BUKTI: Polisi memperlihat barang bukti ganja  sabu-sabu bersama empat tersangka  Mapolresta Medan, Senin 
(16/7).//Jhonson siahaan/sumut pos
BARANG BUKTI: Polisi memperlihat barang bukti ganja dan sabu-sabu bersama empat tersangka di Mapolresta Medan, Senin
(16/7).//Jhonson siahaan/sumut pos
MEDAN-Empat pengedar psikotropika jenis sabu-sabu diringkus petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Dari keempatnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 311,40 gram atau setara Rp300 juta.

Tiga pengedar sabu yang diamankan adalah Chairun (29), warga Jalan Simpang Empat Aceh Utara, Muharti (34), warga Jalan Meunasa Aceh Utara dan  Asnun (31), warga Jalan Darusalam Lhokseumawe, Aceh Utara.

Ketiganya ditangkap di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Baru, Sabtu (14/7) sekira pukul 13.30 WIB. Dari tangan ketiganya petugas mengamankan 200 gram sabu, tiga buah handphone dan satu unit mobil Honda Jazz warna putih BK 1365 QV.

Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Andjar Dewanto mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan tiga tersangka asal Aceh tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kemudian anggotanya menyamar sebagai pembeli.

Setelah bernegosiasi, petugas yang menyamar kemudian berjanji dengan para pengedar untuk bertransaksi di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Baru.

Saat menunjukkan barang haram itu, para petugas kemudian membuka penyamarannya. Ketiga tersangka langsung diboyong ke Mapoldasu untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Dari pemeriksaan, mobil Honda Jazz warna putih BK 1365 QV adalah milik tersangka atas nama Chairun. Kasusnya masih kami kembangkan untuk menangkap bandarnya,” ujar Andjar.

Sebelumnya, Jumat (13/7) sekira pukul 16.30 WIB, petugas Ditresnarkoba Poldasu juga meringkus pengedar sabu lainnya Idris Ismail (31), warga Jalan Sei Mencirim, Desa Payageli, Kecamatan Medan Sunggal, Deliserdang yang ditangkap.

Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 111,40 gram. “Si Idris ditangkap di sekitar tempat tinggalnya. Dari pengakuannya, barang bukti diperoleh dari Ayub. Tapi si Idris tidak mengetahui alamat bandarnya,” pungkas Andjar.

Keempat tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Dit Narkoba Poldasu. Keempat tersangka terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, Sat Narkoba Polresta Medan mengamankan empat tersangka jaringan pengedar ganja dan sabu-sabu. Keempatnya masing-masing Zainin Arbi alias Inin (36), warga Kampung Gumpang, Putri Betung, Gayo Luwes, NAD dan Bripka Sukri Adi Benka (29), warga Jalan Tongkol, Kampung Laksana, Kuta Alam, Banda Aceh dibekuk di Jalan Brigjend Zein Hamid Komplek Town House, Medan Johor.

Dari tangan keduanya petugas mengamankan 21 kg ganja kering, 1 tas travel bag, 1 mobil Toyota Avanza BK 1365 KD warna silver metalik dan 1 unit handphone.

Terbongkarnya jaringan pengedar ganja ini saat keduanya sedang melakukan transaksi di dalam mobil dan petugas langsung membekuknya dan memboyong keduanya ke Mapolresta Medan.

Sedangkan Taibah Binti Puteh alias Cut (43), warga Desa Bandar, Juang Bireun, Aceh Utara dan Muhammad Yusuf (31), warga Desa Matang Guru, Madat, Aceh Timur dibekuk petugas di Jalan Tasbi II Blok III, Medan Selayang saat sedang bertransaksi dengan petugas. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 1 plastik sabu berat 97 gram dan dua unit handphone. (mag-12/jon)

BARANG BUKTI: Polisi memperlihat barang bukti ganja  sabu-sabu bersama empat tersangka  Mapolresta Medan, Senin 
(16/7).//Jhonson siahaan/sumut pos
BARANG BUKTI: Polisi memperlihat barang bukti ganja dan sabu-sabu bersama empat tersangka di Mapolresta Medan, Senin
(16/7).//Jhonson siahaan/sumut pos
MEDAN-Empat pengedar psikotropika jenis sabu-sabu diringkus petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Dari keempatnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 311,40 gram atau setara Rp300 juta.

Tiga pengedar sabu yang diamankan adalah Chairun (29), warga Jalan Simpang Empat Aceh Utara, Muharti (34), warga Jalan Meunasa Aceh Utara dan  Asnun (31), warga Jalan Darusalam Lhokseumawe, Aceh Utara.

Ketiganya ditangkap di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Baru, Sabtu (14/7) sekira pukul 13.30 WIB. Dari tangan ketiganya petugas mengamankan 200 gram sabu, tiga buah handphone dan satu unit mobil Honda Jazz warna putih BK 1365 QV.

Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Andjar Dewanto mengatakan, pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan tiga tersangka asal Aceh tersebut berawal dari informasi masyarakat. Kemudian anggotanya menyamar sebagai pembeli.

Setelah bernegosiasi, petugas yang menyamar kemudian berjanji dengan para pengedar untuk bertransaksi di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Medan Baru.

Saat menunjukkan barang haram itu, para petugas kemudian membuka penyamarannya. Ketiga tersangka langsung diboyong ke Mapoldasu untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Dari pemeriksaan, mobil Honda Jazz warna putih BK 1365 QV adalah milik tersangka atas nama Chairun. Kasusnya masih kami kembangkan untuk menangkap bandarnya,” ujar Andjar.

Sebelumnya, Jumat (13/7) sekira pukul 16.30 WIB, petugas Ditresnarkoba Poldasu juga meringkus pengedar sabu lainnya Idris Ismail (31), warga Jalan Sei Mencirim, Desa Payageli, Kecamatan Medan Sunggal, Deliserdang yang ditangkap.

Dari tangannya, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 111,40 gram. “Si Idris ditangkap di sekitar tempat tinggalnya. Dari pengakuannya, barang bukti diperoleh dari Ayub. Tapi si Idris tidak mengetahui alamat bandarnya,” pungkas Andjar.

Keempat tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif di Dit Narkoba Poldasu. Keempat tersangka terancam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI NO. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, Sat Narkoba Polresta Medan mengamankan empat tersangka jaringan pengedar ganja dan sabu-sabu. Keempatnya masing-masing Zainin Arbi alias Inin (36), warga Kampung Gumpang, Putri Betung, Gayo Luwes, NAD dan Bripka Sukri Adi Benka (29), warga Jalan Tongkol, Kampung Laksana, Kuta Alam, Banda Aceh dibekuk di Jalan Brigjend Zein Hamid Komplek Town House, Medan Johor.

Dari tangan keduanya petugas mengamankan 21 kg ganja kering, 1 tas travel bag, 1 mobil Toyota Avanza BK 1365 KD warna silver metalik dan 1 unit handphone.

Terbongkarnya jaringan pengedar ganja ini saat keduanya sedang melakukan transaksi di dalam mobil dan petugas langsung membekuknya dan memboyong keduanya ke Mapolresta Medan.

Sedangkan Taibah Binti Puteh alias Cut (43), warga Desa Bandar, Juang Bireun, Aceh Utara dan Muhammad Yusuf (31), warga Desa Matang Guru, Madat, Aceh Timur dibekuk petugas di Jalan Tasbi II Blok III, Medan Selayang saat sedang bertransaksi dengan petugas. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 1 plastik sabu berat 97 gram dan dua unit handphone. (mag-12/jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/