F.SPTI-K.SPSI dan Alfamidi Berdamai, Sepakati Bongkar Muat Bergiliran

MEDAN – Polemik pekerjaan bongkar muat di gerai Alfamidi, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, akhirnya menemukan berakhir damai. Setelah melalui proses mediasi yang melibatkan berbagai pihak, F.SPTI-K.SPSI dan manajemen Alfamidi sepakat menerapkan sistem kerja bergiliran hingga akhir 2026.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Alfamidi Medan. Mediasi turut dihadiri unsur Muspika Medan Amplas, Kapolsek, Danramil, perwakilan Kecamatan Medan Amplas, pengurus DPC F.SPTI-K.SPSI Kota Medan, DPD F.SPTI-K.SPSI Sumatera Utara, serta ratusan anggota serikat pekerja.

Ketua PUK F.SPTI-K.SPSI Kelurahan Timbang Deli, Kores Sirait, menjelaskan bahwa pekerjaan bongkar muat akan dilaksanakan secara bergantian antara kelompok pekerja yang dipimpinnya dengan kelompok yang selama ini bekerja di lokasi tersebut.

“Pengaturan dari pihak Alfamidi, satu minggu untuk pihak kami dan satu minggu untuk pihak sebelah, masing-masing sekitar 20 orang setiap pekan. Kesepakatan ini mulai berlaku minggu depan hingga 31 Desember 2026,” ujar Kores didampingi Koordinator Lapangan Saut Simamora, Kamis (16/7).

Menurut Kores, tuntutan yang disampaikan F.SPTI-K.SPSI sejak awal didasarkan pada legalitas organisasi. Ia menyebut kepengurusan yang dipimpinnya telah memperoleh kekuatan hukum melalui sejumlah putusan pengadilan.

“Dasar tuntutan kami adalah legalitas organisasi. Putusan PTUN, Mahkamah Agung hingga Pengadilan Niaga Jakarta telah memenangkan pihak kami. Karena itu kami meyakini kepengurusan yang kami pimpin memiliki dasar hukum yang sah,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, hasil mediasi sebelumnya di Polsek Patumbak turut mengarah agar pekerjaan bongkar muat diberikan kepada organisasi yang memiliki legalitas yang jelas.

Pascakesepakatan tersebut, F.SPTI-K.SPSI berencana memperkuat hubungan industrial dengan dunia usaha melalui penyusunan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB). “Kami ingin menjalin KKB dengan para pengusaha di wilayah Kelurahan Timbang Deli agar hubungan kerja berjalan baik, harmonis, dan kondusif,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPD F.SPTI-K.SPSI Sumatera Utara, Benhard Simatupang, mengapresiasi langkah Alfamidi yang memilih penyelesaian melalui dialog dibandingkan konfrontasi.

“Kami mengapresiasi pihak Alfamidi yang bersedia menerima masukan dari kami. Semoga kesepakatan yang telah dicapai dapat dijalankan dengan baik sehingga kondusivitas di Kelurahan Timbang Deli tetap terjaga,” katanya didampingi Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Kota Medan, Maulana Pohan. (man/ila)

MEDAN – Polemik pekerjaan bongkar muat di gerai Alfamidi, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, akhirnya menemukan berakhir damai. Setelah melalui proses mediasi yang melibatkan berbagai pihak, F.SPTI-K.SPSI dan manajemen Alfamidi sepakat menerapkan sistem kerja bergiliran hingga akhir 2026.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Alfamidi Medan. Mediasi turut dihadiri unsur Muspika Medan Amplas, Kapolsek, Danramil, perwakilan Kecamatan Medan Amplas, pengurus DPC F.SPTI-K.SPSI Kota Medan, DPD F.SPTI-K.SPSI Sumatera Utara, serta ratusan anggota serikat pekerja.

Ketua PUK F.SPTI-K.SPSI Kelurahan Timbang Deli, Kores Sirait, menjelaskan bahwa pekerjaan bongkar muat akan dilaksanakan secara bergantian antara kelompok pekerja yang dipimpinnya dengan kelompok yang selama ini bekerja di lokasi tersebut.

“Pengaturan dari pihak Alfamidi, satu minggu untuk pihak kami dan satu minggu untuk pihak sebelah, masing-masing sekitar 20 orang setiap pekan. Kesepakatan ini mulai berlaku minggu depan hingga 31 Desember 2026,” ujar Kores didampingi Koordinator Lapangan Saut Simamora, Kamis (16/7).

Menurut Kores, tuntutan yang disampaikan F.SPTI-K.SPSI sejak awal didasarkan pada legalitas organisasi. Ia menyebut kepengurusan yang dipimpinnya telah memperoleh kekuatan hukum melalui sejumlah putusan pengadilan.

“Dasar tuntutan kami adalah legalitas organisasi. Putusan PTUN, Mahkamah Agung hingga Pengadilan Niaga Jakarta telah memenangkan pihak kami. Karena itu kami meyakini kepengurusan yang kami pimpin memiliki dasar hukum yang sah,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, hasil mediasi sebelumnya di Polsek Patumbak turut mengarah agar pekerjaan bongkar muat diberikan kepada organisasi yang memiliki legalitas yang jelas.

Pascakesepakatan tersebut, F.SPTI-K.SPSI berencana memperkuat hubungan industrial dengan dunia usaha melalui penyusunan Kesepakatan Kerja Bersama (KKB). “Kami ingin menjalin KKB dengan para pengusaha di wilayah Kelurahan Timbang Deli agar hubungan kerja berjalan baik, harmonis, dan kondusif,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal DPD F.SPTI-K.SPSI Sumatera Utara, Benhard Simatupang, mengapresiasi langkah Alfamidi yang memilih penyelesaian melalui dialog dibandingkan konfrontasi.

“Kami mengapresiasi pihak Alfamidi yang bersedia menerima masukan dari kami. Semoga kesepakatan yang telah dicapai dapat dijalankan dengan baik sehingga kondusivitas di Kelurahan Timbang Deli tetap terjaga,” katanya didampingi Ketua DPC F.SPTI-K.SPSI Kota Medan, Maulana Pohan. (man/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru