P3TSU Bantah Isu Kenaikan Sewa Kios 20 Persen

MEDAN – Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Sumatera Utara (P3TSU) Cabang Kota Medan membantah kabar mengenai kenaikan sewa kios sebesar 20 persen di Pusat Pasar Medan. Organisasi pedagang itu menilai informasi yang beredar tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.

Ketua P3TSU Cabang Kota Medan, Fikri R. Piliang, menantang pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk menunjukkan bukti resmi jika memang kebijakan kenaikan sewa itu benar-benar ada.

“Kalau memang benar ada kenaikan sewa kios sebesar 20 persen, silakan tunjukkan dasar hukumnya, surat keputusan resminya, atau kebijakan tertulis dari PUD Pasar Kota Medan. Jangan membangun opini dengan informasi yang tidak memiliki bukti. Sampai hari ini kami tidak menemukan adanya kebijakan tersebut,” tegas Fikri, Kamis (16/7).

Menurutnya, informasi yang tidak disertai fakta dapat memicu keresahan di kalangan pedagang sekaligus membentuk opini negatif terhadap PUD Pasar Kota Medan.

Fikri juga menegaskan, sejak Anggia Ramadhan menjabat Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, pihaknya tidak pernah menemukan kebijakan yang menetapkan kenaikan sewa kios sebesar 20 persen sebagaimana isu yang berkembang.

Sebaliknya, kata dia, berbagai langkah yang dilakukan manajemen lebih diarahkan pada pembenahan tata kelola perusahaan, peningkatan pelayanan kepada pedagang, serta mewujudkan pengelolaan pasar yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Sebagai organisasi pedagang yang memiliki legalitas resmi, P3TSU menyatakan akan terus mengawal kepentingan pedagang berdasarkan data dan fakta, bukan isu atau opini yang belum dapat dibuktikan.

Karena itu, P3TSU mengimbau para pedagang agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Jika terdapat persoalan di lapangan, penyelesaiannya diharapkan dilakukan melalui dialog dan mekanisme yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.

Selain itu, P3TSU juga mengajak seluruh pihak, termasuk media massa, untuk tetap mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Kritik tentu merupakan bagian dari demokrasi. Namun, kritik harus disampaikan berdasarkan fakta dan bukti, bukan asumsi yang dapat menyesatkan masyarakat,” ujar Fikri. (map/ila)

MEDAN – Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Sumatera Utara (P3TSU) Cabang Kota Medan membantah kabar mengenai kenaikan sewa kios sebesar 20 persen di Pusat Pasar Medan. Organisasi pedagang itu menilai informasi yang beredar tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan pedagang.

Ketua P3TSU Cabang Kota Medan, Fikri R. Piliang, menantang pihak yang menyebarkan informasi tersebut untuk menunjukkan bukti resmi jika memang kebijakan kenaikan sewa itu benar-benar ada.

“Kalau memang benar ada kenaikan sewa kios sebesar 20 persen, silakan tunjukkan dasar hukumnya, surat keputusan resminya, atau kebijakan tertulis dari PUD Pasar Kota Medan. Jangan membangun opini dengan informasi yang tidak memiliki bukti. Sampai hari ini kami tidak menemukan adanya kebijakan tersebut,” tegas Fikri, Kamis (16/7).

Menurutnya, informasi yang tidak disertai fakta dapat memicu keresahan di kalangan pedagang sekaligus membentuk opini negatif terhadap PUD Pasar Kota Medan.

Fikri juga menegaskan, sejak Anggia Ramadhan menjabat Direktur Utama PUD Pasar Kota Medan, pihaknya tidak pernah menemukan kebijakan yang menetapkan kenaikan sewa kios sebesar 20 persen sebagaimana isu yang berkembang.

Sebaliknya, kata dia, berbagai langkah yang dilakukan manajemen lebih diarahkan pada pembenahan tata kelola perusahaan, peningkatan pelayanan kepada pedagang, serta mewujudkan pengelolaan pasar yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Sebagai organisasi pedagang yang memiliki legalitas resmi, P3TSU menyatakan akan terus mengawal kepentingan pedagang berdasarkan data dan fakta, bukan isu atau opini yang belum dapat dibuktikan.

Karena itu, P3TSU mengimbau para pedagang agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi. Jika terdapat persoalan di lapangan, penyelesaiannya diharapkan dilakukan melalui dialog dan mekanisme yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kegaduhan.

Selain itu, P3TSU juga mengajak seluruh pihak, termasuk media massa, untuk tetap mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, dan keberimbangan dalam menyampaikan informasi kepada publik.

“Kritik tentu merupakan bagian dari demokrasi. Namun, kritik harus disampaikan berdasarkan fakta dan bukti, bukan asumsi yang dapat menyesatkan masyarakat,” ujar Fikri. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru