28.9 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Anton Medan Laporkan Kasat Reskrim Polres Medan

 Anton Medan Anton Laporkan Kasat Reskrim Polres Medan

Anton Medan Anton Laporkan Kasat Reskrim Polres Medan

Jakarta, Mantan narapidana Anton Medan melaporkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Sumatra Utara, Kompol Jean Calvin ke Divisi Profesi dan Pengaman Polri.

Laporan terkait dugaan pemerasan sebesar Rp10 miliar terhadap suami keponakan Anton Medan, Peter Dragona (68).

“Saya melaporkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan dimana suami dari ponakan saya diperas kurang lebih Rp10 miliar,” kata Anton Medan kepada wartawan di Sentra Pelayanan Propam Polri, Jakarta, Senin (16/9).

Anton menjelaskan, laporan ini berawal dari kasus yang menjerat Peter Dragona yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Pihak keluarga Peter kemudian mengajukan penangguhan penahanan. Namun, dalam upaya itu terjadi pemerasan yang semula Rp10 miliar menjadi Rp3 miliar sebagai uang pelicin penangguhan penahanan.

“Dia minta Rp10 miliar, ujung-ujungnya diputuskan Rp3 miliar. Ada oknum polisi menggunakan institusi agar bisa nego,” kata Anton.

Uang sebesar Rp3 miliar itu rencananya akan diperuntukkan kepada Kapolrestabes Medan Rp2 miliar dan Rp400 juta untuk penyidik. Ternyata Kasat Reskrim yang diduga meminta Rp500 juta itu juga menawarkan Rp100 juta untuk Anton Medan. Anton pun tersinggung dan berupaya menggagalkan upaya pemerasan itu.

“Uang sudah disiapkan Rp2,5 miliar, ketika mau penyerahan, saya gagalkan upaya itu dengan berputar ke arah bandara dan menitipkan uang itu ke teman saya,” kata Anton.

Kuasa hukum Anton Medan, Lukmanul Hakim mengatakan kasus ini merupakan preseden buruk di tubuh institusi Polri dan harus ditindaklanjuti.

“Ini jadi preseden buruk. Jadi ini dilaporkan ke Propam, diproses dan disupervisi jabatannya. Kami harap ini bisa jadi atensi pimpinan polri,” kata Lukman.

Mabespolri Akan Tindaklanjuti

Polri berjanji tindaklanjuti laporan Anton Medan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum aparat Polrestabes Medan. Polri berjanji akan menindaklanjuti laporan Anton Medan terhadap oknum Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Sumatra Utara, Kompol JCS di Divisi Profesi dan Pengaman (Propam) Polri. Laporan terkait dugaan pemerasan oleh JCS sebesar Rp10 miliar terhadap suami dari keponakan Anton Medan, Peter Dragona (68).

“Kami terima dahulu laporannya dan minta bukti-buktinya,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ronny Franky Sompie di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta.

Lebih lanjut, kata Ronny, pihaknya tentu perlu melakukan validasi atas laporan pemerasan yang diduga dilakukan oleh anggota Polisi tersebut. Apabila terbukti, Polri akan menindak tegas aparatnya yang melakukan pelanggaran hukum.”Mungkin bukti transfer juga perlu kami minta, kalau tunai (pemerasannya) agak sulit. Kalau benar, kami lakukan penegakkan hukum, baik itu pemeriksaan pelanggaran disiplin, etik, bahkan pidana,” katanya.(kl/in)

 Anton Medan Anton Laporkan Kasat Reskrim Polres Medan

Anton Medan Anton Laporkan Kasat Reskrim Polres Medan

Jakarta, Mantan narapidana Anton Medan melaporkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Sumatra Utara, Kompol Jean Calvin ke Divisi Profesi dan Pengaman Polri.

Laporan terkait dugaan pemerasan sebesar Rp10 miliar terhadap suami keponakan Anton Medan, Peter Dragona (68).

“Saya melaporkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan dimana suami dari ponakan saya diperas kurang lebih Rp10 miliar,” kata Anton Medan kepada wartawan di Sentra Pelayanan Propam Polri, Jakarta, Senin (16/9).

Anton menjelaskan, laporan ini berawal dari kasus yang menjerat Peter Dragona yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Pihak keluarga Peter kemudian mengajukan penangguhan penahanan. Namun, dalam upaya itu terjadi pemerasan yang semula Rp10 miliar menjadi Rp3 miliar sebagai uang pelicin penangguhan penahanan.

“Dia minta Rp10 miliar, ujung-ujungnya diputuskan Rp3 miliar. Ada oknum polisi menggunakan institusi agar bisa nego,” kata Anton.

Uang sebesar Rp3 miliar itu rencananya akan diperuntukkan kepada Kapolrestabes Medan Rp2 miliar dan Rp400 juta untuk penyidik. Ternyata Kasat Reskrim yang diduga meminta Rp500 juta itu juga menawarkan Rp100 juta untuk Anton Medan. Anton pun tersinggung dan berupaya menggagalkan upaya pemerasan itu.

“Uang sudah disiapkan Rp2,5 miliar, ketika mau penyerahan, saya gagalkan upaya itu dengan berputar ke arah bandara dan menitipkan uang itu ke teman saya,” kata Anton.

Kuasa hukum Anton Medan, Lukmanul Hakim mengatakan kasus ini merupakan preseden buruk di tubuh institusi Polri dan harus ditindaklanjuti.

“Ini jadi preseden buruk. Jadi ini dilaporkan ke Propam, diproses dan disupervisi jabatannya. Kami harap ini bisa jadi atensi pimpinan polri,” kata Lukman.

Mabespolri Akan Tindaklanjuti

Polri berjanji tindaklanjuti laporan Anton Medan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum aparat Polrestabes Medan. Polri berjanji akan menindaklanjuti laporan Anton Medan terhadap oknum Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Sumatra Utara, Kompol JCS di Divisi Profesi dan Pengaman (Propam) Polri. Laporan terkait dugaan pemerasan oleh JCS sebesar Rp10 miliar terhadap suami dari keponakan Anton Medan, Peter Dragona (68).

“Kami terima dahulu laporannya dan minta bukti-buktinya,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ronny Franky Sompie di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta.

Lebih lanjut, kata Ronny, pihaknya tentu perlu melakukan validasi atas laporan pemerasan yang diduga dilakukan oleh anggota Polisi tersebut. Apabila terbukti, Polri akan menindak tegas aparatnya yang melakukan pelanggaran hukum.”Mungkin bukti transfer juga perlu kami minta, kalau tunai (pemerasannya) agak sulit. Kalau benar, kami lakukan penegakkan hukum, baik itu pemeriksaan pelanggaran disiplin, etik, bahkan pidana,” katanya.(kl/in)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/