26.7 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

J-City Cuma Kantongi Izin Dishub Medan

Foto: Wiwin/PM Komisi C melakukan RDP terkait portal secure parking Perumahan J-City, bersama Dishub Medan, Dispenda Medan, BPPT Medan, Satpol PP Medan, Kecamatan Medan Johor, pengelola J.City, pengelola secure parking J-City, dan warga perumahan J-City, Rabu (16/9).
Foto: Wiwin/PM
Komisi C melakukan RDP terkait portal secure parking Perumahan J-City, bersama Dishub Medan, Dispenda Medan, BPPT Medan, Satpol PP Medan, Kecamatan Medan Johor, pengelola J.City, pengelola secure parking J-City, dan warga perumahan J-City, Rabu (16/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ternyata Izin parkir yang dikantongi J-City hanya dari Dishub Medan. Hal ini diakui Kabid Parkir, SP.Tambunan. Padahal, urusan portal bukanlah wewenang Dishub Medan. “Kami berikan izin adalah parkir tepi jalan umum. Kita tegaskan parkir yang dikutip di lapangan adalah parkir tepi jalan dengan karcis Dishub Medan. Jadi parkirnya legal tapi tata caranya saja yang tidak baik,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Dispenda Kota Medan yang diwakili Yusdarlina selaku Kabid Penagihan mengatakan tidak mungkin pihaknya mengutip pajak di lahan parkir tepi jalan. Maka dari itu perlu kejelasan apakah jalan di perumahan J-City merupakan fasilitas umum atau bukan.

“Kalau dia pasang plang artinya itu pajak parkir. Tapi tadi katanya udah keluar parkir tepi jalan, artinya itu retribusi. Jadi ini yang benar pajak atau retribusi? Tidak bisa tumpang tindih,” ujarnya.

Syafruddin selaku Sekretaris BPPT Medan mengatakan pihaknya bisa mengeluarkan izin jika lahan milik pengelola. Sedangkan penjelasan BPN Medan dalam RDP beberapa waktu lalu, jalan tersebut adalah fasilitas umum.

“Kalau dia pajak parkir atau pelataran parkir harus milik si pengelola. Sementara penjelasan BPN ini fasilitas umum. Jadi udah tepat Dishub Medan keluarkan izin parkir tepi jalan,” ungkapnya.

Pihak BPN Kota Medan yang diwakili Kasi P3, Saut Simbolon pun saat itu tak menjelaskan apakah itu merupakan fasilitas umum atau bukan. Dirinya hanya mengatakan jika lahan itu sudah dipindahtangankan kepada pengelola maka perawatan jalan urusan pengelola. “Kalau itu masih pemko punya berarti perawatan jalan tugas Pemko Medan,” ujar Saut.

Sementara Camat Medan Johor, Khoirudin megaku tidak mengerti persoalan teknis perizinan. Dirinya pun mengaku belum ada menerima laporan warga terkait keresahan adanya portal tersebut. “Kalau saya maunya ya aman-aman aja. Masalah teknis kami kurang paham. Intinya kami mau Medan Johor itu kondusif,” ujarnya.

Sementara anggota Komisi C, Boydo H.K Panjaitan dalam kesempatan itu menegaskan berulang kali kalau fasilitas umum hanya bisa dikeluarkan izin retribusi parkir. Sementara portal berbayar yang ada di J-City tidak harusnya berdiri.

Jika memang J-City bersikukuh mempertahankan portal, ia mengatakan agar portal itu diperuntukkan bagi pos penjagaan security komplek saja. “Jadi portal itu tidak memungkinkan berbayar. Yang dimungkinkan adalah pos penjagaan satpam, kalau itu boleh pakai portal. Bila perlu diperiksa warga yang mau masuk ke komplek,” ujarnya.

Di sela-sela keriuhan itu ada hal yang menarik. Modesta Marpaung selaku Wakil Ketua Komisi B DPRD Medan malah nimbrung di ruangan Komisi C. Nggak jelas apa kepentingan Modesta yang dengan santai duduk di sebelah Humas J-City, Gunawan itu. Meski banyak diam, tapi Modesta sesekali berbisik pada Gunawan.

Ketua Satgas AMPI Sumut, Hans Silalahi yang dikonfirmasi terpisah mengaku kehadiran kader AMPI di gedung DRPD Medan hanya untuk meminta hak mereka sebagai pengelola parkir yang telah diberikan wewenang oleh developer perumahan tersebut. “Kami bukan arogan, tapi kami hanya memberikan penjelasan atas izin-izin parkir yang telah kami urus untuk kami kelola di komplek itu,” kata Hans.

Dijelaskannya, pengelolaan parkir itu sudah lama mereka urus izinnya untuk membuka lapangan pekerjaan kepada kader dan masyarakat. Persoalan yang diributi masalah portal yang sempat dikutip restribusi bukan biaya melintas, tetapi biaya restribusi parkir yang telah ditentukan guna menjaga keamanan.

Perlu ditegaskan, kata Hans, portal itu tidak difungsikan selama 24 jam, tetapi pada jam anak pergi sekolah pagi, portal dibuka. “Jadi apa yang selama ini dikatakan portal itu buat masalah tidak benar. Yang jelas kehadiran kami di gedung dewan ingin memperjelas soal keberadaan portal dan menjalankan kewajiban kami mengenai parkir yang kami kelola sesuai dengan izin yang telah kami urus,” tandasnya. (win/ril/deo)

Foto: Wiwin/PM Komisi C melakukan RDP terkait portal secure parking Perumahan J-City, bersama Dishub Medan, Dispenda Medan, BPPT Medan, Satpol PP Medan, Kecamatan Medan Johor, pengelola J.City, pengelola secure parking J-City, dan warga perumahan J-City, Rabu (16/9).
Foto: Wiwin/PM
Komisi C melakukan RDP terkait portal secure parking Perumahan J-City, bersama Dishub Medan, Dispenda Medan, BPPT Medan, Satpol PP Medan, Kecamatan Medan Johor, pengelola J.City, pengelola secure parking J-City, dan warga perumahan J-City, Rabu (16/9).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ternyata Izin parkir yang dikantongi J-City hanya dari Dishub Medan. Hal ini diakui Kabid Parkir, SP.Tambunan. Padahal, urusan portal bukanlah wewenang Dishub Medan. “Kami berikan izin adalah parkir tepi jalan umum. Kita tegaskan parkir yang dikutip di lapangan adalah parkir tepi jalan dengan karcis Dishub Medan. Jadi parkirnya legal tapi tata caranya saja yang tidak baik,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Dispenda Kota Medan yang diwakili Yusdarlina selaku Kabid Penagihan mengatakan tidak mungkin pihaknya mengutip pajak di lahan parkir tepi jalan. Maka dari itu perlu kejelasan apakah jalan di perumahan J-City merupakan fasilitas umum atau bukan.

“Kalau dia pasang plang artinya itu pajak parkir. Tapi tadi katanya udah keluar parkir tepi jalan, artinya itu retribusi. Jadi ini yang benar pajak atau retribusi? Tidak bisa tumpang tindih,” ujarnya.

Syafruddin selaku Sekretaris BPPT Medan mengatakan pihaknya bisa mengeluarkan izin jika lahan milik pengelola. Sedangkan penjelasan BPN Medan dalam RDP beberapa waktu lalu, jalan tersebut adalah fasilitas umum.

“Kalau dia pajak parkir atau pelataran parkir harus milik si pengelola. Sementara penjelasan BPN ini fasilitas umum. Jadi udah tepat Dishub Medan keluarkan izin parkir tepi jalan,” ungkapnya.

Pihak BPN Kota Medan yang diwakili Kasi P3, Saut Simbolon pun saat itu tak menjelaskan apakah itu merupakan fasilitas umum atau bukan. Dirinya hanya mengatakan jika lahan itu sudah dipindahtangankan kepada pengelola maka perawatan jalan urusan pengelola. “Kalau itu masih pemko punya berarti perawatan jalan tugas Pemko Medan,” ujar Saut.

Sementara Camat Medan Johor, Khoirudin megaku tidak mengerti persoalan teknis perizinan. Dirinya pun mengaku belum ada menerima laporan warga terkait keresahan adanya portal tersebut. “Kalau saya maunya ya aman-aman aja. Masalah teknis kami kurang paham. Intinya kami mau Medan Johor itu kondusif,” ujarnya.

Sementara anggota Komisi C, Boydo H.K Panjaitan dalam kesempatan itu menegaskan berulang kali kalau fasilitas umum hanya bisa dikeluarkan izin retribusi parkir. Sementara portal berbayar yang ada di J-City tidak harusnya berdiri.

Jika memang J-City bersikukuh mempertahankan portal, ia mengatakan agar portal itu diperuntukkan bagi pos penjagaan security komplek saja. “Jadi portal itu tidak memungkinkan berbayar. Yang dimungkinkan adalah pos penjagaan satpam, kalau itu boleh pakai portal. Bila perlu diperiksa warga yang mau masuk ke komplek,” ujarnya.

Di sela-sela keriuhan itu ada hal yang menarik. Modesta Marpaung selaku Wakil Ketua Komisi B DPRD Medan malah nimbrung di ruangan Komisi C. Nggak jelas apa kepentingan Modesta yang dengan santai duduk di sebelah Humas J-City, Gunawan itu. Meski banyak diam, tapi Modesta sesekali berbisik pada Gunawan.

Ketua Satgas AMPI Sumut, Hans Silalahi yang dikonfirmasi terpisah mengaku kehadiran kader AMPI di gedung DRPD Medan hanya untuk meminta hak mereka sebagai pengelola parkir yang telah diberikan wewenang oleh developer perumahan tersebut. “Kami bukan arogan, tapi kami hanya memberikan penjelasan atas izin-izin parkir yang telah kami urus untuk kami kelola di komplek itu,” kata Hans.

Dijelaskannya, pengelolaan parkir itu sudah lama mereka urus izinnya untuk membuka lapangan pekerjaan kepada kader dan masyarakat. Persoalan yang diributi masalah portal yang sempat dikutip restribusi bukan biaya melintas, tetapi biaya restribusi parkir yang telah ditentukan guna menjaga keamanan.

Perlu ditegaskan, kata Hans, portal itu tidak difungsikan selama 24 jam, tetapi pada jam anak pergi sekolah pagi, portal dibuka. “Jadi apa yang selama ini dikatakan portal itu buat masalah tidak benar. Yang jelas kehadiran kami di gedung dewan ingin memperjelas soal keberadaan portal dan menjalankan kewajiban kami mengenai parkir yang kami kelola sesuai dengan izin yang telah kami urus,” tandasnya. (win/ril/deo)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/