27.8 C
Medan
Saturday, May 18, 2024

Polisi Sita 219 Kilogram Ganja

MEDAN-Sat Narkoba Polresta Medan mengamankan enam tersangka pengedar dari berbagai lokasi. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 219 kg daun ganja kering yang dibungkus dalam 58 bal. Keenam tersangka yakni Fahrial alias Al (42), warga Paya Geli, Gang Sulaiman, Sei Mencirim, Medan Sunggal, Bripka Eka Syahputra (39), anggota Polresta Nias, warga Jalan Walet VIIIn

PINGSAN: Tersangka Siti Syahriani pingsan saat ditunjukkan kepada wartawan.//jhonson/sumut pos
PINGSAN: Tersangka Siti Syahriani pingsan saat ditunjukkan kepada wartawan.//jhonson/sumut pos
Perumnas Mandala, Medan, Edi Warson Sinulingga (32), warga Pasar II Barat Ujung, Marelan, Siti Syahrani (28), warga Pasar Barat II Barat Ujung, Marelan, Supri (28), warga Durin Gayo Luwes, NAD dan Misriati alias Bu Srik (54), warga Blok IX, Lingkungan VI, Sicanang Belawan. Satu tersangka Bripka Eka Syahputra, anggota Polresta Nias yang dipecat karena disersi dan satu tersangka, Siti Syahriani, pingsan saat akan berlangsung paparan dan diboyong ke Dokkes Polresta Medan.

Informasi yang diperoleh wartawan, Senin (15/10) sore, petugas menangkap Fahrial alias Al di rumahnya di Jalan Paya Geli Gang Sulaiman, Sei Mencirim, Sunggal, dan menyita satu tangkai ganja. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diamankan Bripka Eka Syahputra dari rumahnya di Jalan Walet VIII, Perumnas Mandala dan petugas mengamankan 11 Kg daun ganja kering sebanyak 11 bal.

Petugas pun melakukan pengembangan dan mengamankan adiknya, Siti Syahriani. Dari pengakuan Siti Syahriani, ganja tersebut milik suaminya, Edi Warson Sinulingga dan Supri yang baru datang dari Aceh membawa daun ganja kering seberat 208 kg yang dibungkus sebanyak 47 bal. Dari pengakuan keduanya, ganja tersebut milik Misriati alias Bu Sri dan petugas melakukan pengembangan dan mengamankan Misriati alias Bu Sri di kediamannya.

Dari pengakuan Misriati alias Bu Sri, ganja tersebut didapat dari Ali (DPO) di Desa Gayoluwes atas permintaan dirinya sendiri. Namun, Ali tak diamankan petugas karena masih berada di Aceh.

Wakapolresta Medan, AKBP Pranyoto SIK SH MH yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander SIK mengatakan, keenam tersangka diamankan saat sedang bertransaksi dan berdasarkan informasi masyarakat.

“Salah satu tersangka merupakan anggota Polresta Nias yang baru dipecat dengan pangkat Bripka karena kasus disersi. Ganja tersebut semuanya berasal dari Aceh,” katanya.

Disebutkannya, pihaknya masih berkoordinasi dengan Polda NAD dalam membekuk tersangka lainnya.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Polda NAD dalam membekuk tersangka Ali karena ganja tersebut didapat dari Ali,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander SIK menuturkan, para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif.
“Tersangka dijerat dengan asal 112 yo Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” bebernya.

Sementara itu, Siti Syahrani adiknya Bripka Eka Syahputra, pingsan saat akan dipaparkan. Pasalnya, wanita ini tak tahan dihadapan media. Petugas pun kewalahan dan selanjutnya Siti Syahriani diboyong petugas ke Dokkes Polresta Medan untuk diobati.

Pengakuan Edi Warson Sinulingga, ganja tersebut diterima dari Ali (DPO) di Gayoluwes atas permintaan Bu Sri dengan harga Rp120 ribu per kilogram dan akan dijual di Medan dengan harga Rp600 ribu.

“Ganja itu milik Misriati alias Bu Srik dan kami hanya kurir saja dengan upah Rp200 ribu per kilogram,” pungkasnya.
Eka sendiri menuturkan, dirinya hanya membantu menjualkan saja.

“Saya diupah Rp200 ribu untuk menjualkan 11 kg daun ganja kering itu. Ganja itu milik Eka Syahputra,” ujarnya.
Eka Syahputra saat dimintai keterangan enggan berikan komentar dan memilih diam.(jon)

MEDAN-Sat Narkoba Polresta Medan mengamankan enam tersangka pengedar dari berbagai lokasi. Dari tangan tersangka polisi mengamankan 219 kg daun ganja kering yang dibungkus dalam 58 bal. Keenam tersangka yakni Fahrial alias Al (42), warga Paya Geli, Gang Sulaiman, Sei Mencirim, Medan Sunggal, Bripka Eka Syahputra (39), anggota Polresta Nias, warga Jalan Walet VIIIn

PINGSAN: Tersangka Siti Syahriani pingsan saat ditunjukkan kepada wartawan.//jhonson/sumut pos
PINGSAN: Tersangka Siti Syahriani pingsan saat ditunjukkan kepada wartawan.//jhonson/sumut pos
Perumnas Mandala, Medan, Edi Warson Sinulingga (32), warga Pasar II Barat Ujung, Marelan, Siti Syahrani (28), warga Pasar Barat II Barat Ujung, Marelan, Supri (28), warga Durin Gayo Luwes, NAD dan Misriati alias Bu Srik (54), warga Blok IX, Lingkungan VI, Sicanang Belawan. Satu tersangka Bripka Eka Syahputra, anggota Polresta Nias yang dipecat karena disersi dan satu tersangka, Siti Syahriani, pingsan saat akan berlangsung paparan dan diboyong ke Dokkes Polresta Medan.

Informasi yang diperoleh wartawan, Senin (15/10) sore, petugas menangkap Fahrial alias Al di rumahnya di Jalan Paya Geli Gang Sulaiman, Sei Mencirim, Sunggal, dan menyita satu tangkai ganja. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan diamankan Bripka Eka Syahputra dari rumahnya di Jalan Walet VIII, Perumnas Mandala dan petugas mengamankan 11 Kg daun ganja kering sebanyak 11 bal.

Petugas pun melakukan pengembangan dan mengamankan adiknya, Siti Syahriani. Dari pengakuan Siti Syahriani, ganja tersebut milik suaminya, Edi Warson Sinulingga dan Supri yang baru datang dari Aceh membawa daun ganja kering seberat 208 kg yang dibungkus sebanyak 47 bal. Dari pengakuan keduanya, ganja tersebut milik Misriati alias Bu Sri dan petugas melakukan pengembangan dan mengamankan Misriati alias Bu Sri di kediamannya.

Dari pengakuan Misriati alias Bu Sri, ganja tersebut didapat dari Ali (DPO) di Desa Gayoluwes atas permintaan dirinya sendiri. Namun, Ali tak diamankan petugas karena masih berada di Aceh.

Wakapolresta Medan, AKBP Pranyoto SIK SH MH yang didampingi Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander SIK mengatakan, keenam tersangka diamankan saat sedang bertransaksi dan berdasarkan informasi masyarakat.

“Salah satu tersangka merupakan anggota Polresta Nias yang baru dipecat dengan pangkat Bripka karena kasus disersi. Ganja tersebut semuanya berasal dari Aceh,” katanya.

Disebutkannya, pihaknya masih berkoordinasi dengan Polda NAD dalam membekuk tersangka lainnya.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Polda NAD dalam membekuk tersangka Ali karena ganja tersebut didapat dari Ali,” jelasnya.
Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Donny Alexander SIK menuturkan, para tersangka sedang menjalani pemeriksaan intensif.
“Tersangka dijerat dengan asal 112 yo Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” bebernya.

Sementara itu, Siti Syahrani adiknya Bripka Eka Syahputra, pingsan saat akan dipaparkan. Pasalnya, wanita ini tak tahan dihadapan media. Petugas pun kewalahan dan selanjutnya Siti Syahriani diboyong petugas ke Dokkes Polresta Medan untuk diobati.

Pengakuan Edi Warson Sinulingga, ganja tersebut diterima dari Ali (DPO) di Gayoluwes atas permintaan Bu Sri dengan harga Rp120 ribu per kilogram dan akan dijual di Medan dengan harga Rp600 ribu.

“Ganja itu milik Misriati alias Bu Srik dan kami hanya kurir saja dengan upah Rp200 ribu per kilogram,” pungkasnya.
Eka sendiri menuturkan, dirinya hanya membantu menjualkan saja.

“Saya diupah Rp200 ribu untuk menjualkan 11 kg daun ganja kering itu. Ganja itu milik Eka Syahputra,” ujarnya.
Eka Syahputra saat dimintai keterangan enggan berikan komentar dan memilih diam.(jon)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/