25.6 C
Medan
Thursday, May 16, 2024

Hinca: SK DPP Itu Instruksi, Harus Dijalankan

“Dengan adanya seluruh proses hukum dan administrasi partai, saya selaku kader partai yakin bahwa pimpinan DPRD Medan tidak ragu atas pengambilan keputusan menindaklanjuti PAW Saudara Parlaungan Simangunsong kepada saya. Saya juga meminta kepada para pemangku kepentingan dalam proses penerbitan SK sebagai anggota DPRD Medan PAW periode 2014-2019, untuk sama-sama bekerjasama melaksanakan putusan partai,” ungkapnya.

Sementara Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung saat dikonfirmasi mengakui sudah menerima surat PAW Parlaungan kepada Amiruddin dari DPC Partai Demokrat. Namun pihaknya belum bisa memproses PAW itu, lantaran masih menunggu keputusan inkrah dari Mahmakah Partai Demokrat yang sebelumnya digugat Parlaungan secara perdata.

“Betul memang kita sudah menerima surat PAW Saudara Parlaungan Simangunsong dari Demokrat Medan. Cuma yang bersangkutan masih mengajukan gugatan/keberatan atas keputusan Mahmakah Partai. Hasil dari gugatan itu yang kita belum terima,” katanya.

Dikatakannya, sejatinya PAW baru bisa dilakukan ketika sudah tidak ada gugatan atau keberatan lagi atas proses hukum. Artinya semua mekanisme sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan ada surat dari partai atas dasar-dasar tersebut.

“Menurut Undang-undang memang seperti itu. PAW bisa dilakukan ketika sudah ada surat dari partai dan punya kekuatan hukum tetap. Setelah semua terpenuhi, DPRD wajib memprosesnya,” kata politisi PDIP itu. “Masih ada gugatan beliau (Parlaungan) atas keputusan Mahkamah Partai Demokrat. Sebelum itu inkrah kami belum bisa proses,” pungkasnya yang menambahkan sesuai ketentuan UU batas proses PAW enam bulan sebelum masuk Pemilu 2019. (prn/adz/ila)

 

 

 

 

 

“Dengan adanya seluruh proses hukum dan administrasi partai, saya selaku kader partai yakin bahwa pimpinan DPRD Medan tidak ragu atas pengambilan keputusan menindaklanjuti PAW Saudara Parlaungan Simangunsong kepada saya. Saya juga meminta kepada para pemangku kepentingan dalam proses penerbitan SK sebagai anggota DPRD Medan PAW periode 2014-2019, untuk sama-sama bekerjasama melaksanakan putusan partai,” ungkapnya.

Sementara Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung saat dikonfirmasi mengakui sudah menerima surat PAW Parlaungan kepada Amiruddin dari DPC Partai Demokrat. Namun pihaknya belum bisa memproses PAW itu, lantaran masih menunggu keputusan inkrah dari Mahmakah Partai Demokrat yang sebelumnya digugat Parlaungan secara perdata.

“Betul memang kita sudah menerima surat PAW Saudara Parlaungan Simangunsong dari Demokrat Medan. Cuma yang bersangkutan masih mengajukan gugatan/keberatan atas keputusan Mahmakah Partai. Hasil dari gugatan itu yang kita belum terima,” katanya.

Dikatakannya, sejatinya PAW baru bisa dilakukan ketika sudah tidak ada gugatan atau keberatan lagi atas proses hukum. Artinya semua mekanisme sudah memiliki kekuatan hukum tetap dan ada surat dari partai atas dasar-dasar tersebut.

“Menurut Undang-undang memang seperti itu. PAW bisa dilakukan ketika sudah ada surat dari partai dan punya kekuatan hukum tetap. Setelah semua terpenuhi, DPRD wajib memprosesnya,” kata politisi PDIP itu. “Masih ada gugatan beliau (Parlaungan) atas keputusan Mahkamah Partai Demokrat. Sebelum itu inkrah kami belum bisa proses,” pungkasnya yang menambahkan sesuai ketentuan UU batas proses PAW enam bulan sebelum masuk Pemilu 2019. (prn/adz/ila)

 

 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/