31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

544 Napi Sumut Merdeka

Bagus Syahputra/Sumut Pos_
Gubsu, T. Erry Nuradi memberikan SK Remisi umum pada perayaan HUT RI Ke 72 di lapas Tanjung Gusta.

SUMUTPOS.CO – Di hari ulang tahun ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 11.797 narapidana (napi) di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi umum. Bahkan, 544 diantaranya langsung “merdeka” atau menerima remisi bebas.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting mengungkapkan, napi yang terjerat kasus tindak pidana umum menerima remisi umum satu (RU1) dengan pemotongan masa tahanan 1,5 tahun sebanyak 8.782 orang. Sedangkan yang mendapat remisi umum dua (RU2) langsung bebas, sebanyak 419 orang.

Sedangkan untuk kasus tindak pidana khusus PP Nomor 28 tahun 2006 yang memperoleh remisi umum satu (RU1) sebanyak 415 orang, dan remisi umum dua (RU2) sebanyak 11 orang. Sementara untuk kasus tindak Pidana Khusus PP No 99 tahun 2012 yang menerima remisi umum satu (RU1) berjumlah 2.056 orang napi dan remisi umum dua (RU2) sebanyak 114 orang.

“Jadi kalau secara umum, yang mendapatkan remisi umum berjumlah 11.797 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi bebas 544 orang,” ungkap Josua Ginting kepada Sumut Pos, Kamis (17/8) pagi.

Josua menambahkan, surat keterangan remisi RU1 dan RU2 akan diserahkan kepada wargabinaan yang memperoleh di masing-masing Rutan dan Lapas di Sumut. “Jadi, SK remisi akan diserahkan langsung kepada wargabinaan oleh Kepala Rutan dan Kepala di masing-masing UPT (Unit Pelayanan Terpadu). Penyerahan SK dilakukan usai upacara 17 Agustus,” kata Josua.

Sementara, dari jumlah 1.359 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kota Tebingtinggi, sebanyak 866 warga binaan terima remisi, diantaranya  848 terima remisi tapi belum bebas, sedangkan 18 warga binaan Lapas Kelas II Kota Tebingtinggi langsung menerima remisi bebas.

Dalam amanat Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dibacakan Wali Kota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan menyatakan, dalam upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan tersebut tentunya merupakan tanggung jawab dari segenap lapisan elemen masyarakat untuk bekerja.

Pemberian remisi terhadap narapidana dan anak pada hari ini bukan semata-mata merupakan suatu hak yang di dapatkan dengan mudah namun merupakan suatu bentuk tanggung jawab. Program revormasi hukum yang bertujuan agar memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan pada rakyat dan menjamin kepastian hukum.

“Bagi seluruh narapidana yang mendapatkan remisi, saya ucapkan selamat, bagi yang bebas berjanjilah untuk diri sendiri agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” bilang Umar Zunaidi.

Bagus Syahputra/Sumut Pos_
Gubsu, T. Erry Nuradi memberikan SK Remisi umum pada perayaan HUT RI Ke 72 di lapas Tanjung Gusta.

SUMUTPOS.CO – Di hari ulang tahun ke-72 Kemerdekaan Republik Indonesia, sebanyak 11.797 narapidana (napi) di Sumatera Utara (Sumut) mendapat remisi umum. Bahkan, 544 diantaranya langsung “merdeka” atau menerima remisi bebas.

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting mengungkapkan, napi yang terjerat kasus tindak pidana umum menerima remisi umum satu (RU1) dengan pemotongan masa tahanan 1,5 tahun sebanyak 8.782 orang. Sedangkan yang mendapat remisi umum dua (RU2) langsung bebas, sebanyak 419 orang.

Sedangkan untuk kasus tindak pidana khusus PP Nomor 28 tahun 2006 yang memperoleh remisi umum satu (RU1) sebanyak 415 orang, dan remisi umum dua (RU2) sebanyak 11 orang. Sementara untuk kasus tindak Pidana Khusus PP No 99 tahun 2012 yang menerima remisi umum satu (RU1) berjumlah 2.056 orang napi dan remisi umum dua (RU2) sebanyak 114 orang.

“Jadi kalau secara umum, yang mendapatkan remisi umum berjumlah 11.797 orang. Sedangkan yang mendapatkan remisi bebas 544 orang,” ungkap Josua Ginting kepada Sumut Pos, Kamis (17/8) pagi.

Josua menambahkan, surat keterangan remisi RU1 dan RU2 akan diserahkan kepada wargabinaan yang memperoleh di masing-masing Rutan dan Lapas di Sumut. “Jadi, SK remisi akan diserahkan langsung kepada wargabinaan oleh Kepala Rutan dan Kepala di masing-masing UPT (Unit Pelayanan Terpadu). Penyerahan SK dilakukan usai upacara 17 Agustus,” kata Josua.

Sementara, dari jumlah 1.359 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kota Tebingtinggi, sebanyak 866 warga binaan terima remisi, diantaranya  848 terima remisi tapi belum bebas, sedangkan 18 warga binaan Lapas Kelas II Kota Tebingtinggi langsung menerima remisi bebas.

Dalam amanat Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang dibacakan Wali Kota Tebingtinggi Ir Umar Zunaidi Hasibuan menyatakan, dalam upaya mewujudkan cita-cita kemerdekaan tersebut tentunya merupakan tanggung jawab dari segenap lapisan elemen masyarakat untuk bekerja.

Pemberian remisi terhadap narapidana dan anak pada hari ini bukan semata-mata merupakan suatu hak yang di dapatkan dengan mudah namun merupakan suatu bentuk tanggung jawab. Program revormasi hukum yang bertujuan agar memulihkan kepercayaan publik, memberikan keadilan pada rakyat dan menjamin kepastian hukum.

“Bagi seluruh narapidana yang mendapatkan remisi, saya ucapkan selamat, bagi yang bebas berjanjilah untuk diri sendiri agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum,” bilang Umar Zunaidi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/