Lanjut Umar, kepada seluruh jajaran pemasyarakatan tetaplah menjadi pelayan masyarakat yang mempunyai semangat pengabdian dengan tulus dan iklas.
Sementara secara nasional, Kemenkumham memberikan remisi kepada 92.816 narapidana. Menkumham Yasonna H Laoly optimistis, remisi tersebut bisa mengurangi beban anggaran dan petugas lembaga pemasyarakatan (lapas). Kemenkumham mengklaim dapat menghemat anggaran tidak kurang dari Rp 102,5 miliar.
Yasonna menjelaskan, angka itu diperoleh dari hitungan biaya makan napi yang memperoleh remisi. Menurut dia, jumlah napi yang terus bertambah harus diimbangi remisi. Sebab, biaya makan mereka ditanggung negara. “Kan (napi) harus dikasih makan. Mana bisa nggak,” kata dia tegas. Dia tidak mengelak bahwa Rp 14.700 untuk tiga kali makan dalam sehari memang minim. Tapi, angkanya tetap besar bila dikalkulasi dengan jumlah napi.
Contohnya untuk napi yang mendapat remisi enam bulan. Dengan jumlah 1.173 napi, biaya makan yang harus ditanggung negara lebih dari Rp 3 miliar. Secara rinci, Yasonna menjelaskan, penghematan anggaran dari remisi umum I dengan total 90.372 napi mencapai Rp 98,9 miliar. Sedangkan penghematan anggaran dari remisi umum II dengan jumlah napi sebanyak 2.444 jiwa mencapai Rp3,5 miliar. “Itu uang yang sangat besar,” kata dia. “Bayangkan kalau tidak ada remisi,” tambahnya.
Menteri yang juga politisi PDIP itu pun menjelaskan, sampai saat ini Kemenkumham masih utang Rp269 miliar lantaran anggaran untuk biaya makan napi tidak sebanding dengan pertumbuhan jumlah napi. “Lebih banyak yang masuk (lapas),” ucap Yasonna. Disamping mengurangi beban anggaran, remisi juga membantu Ditjenpas Kemenkumham dalam mengurus lapas yang over kapasitas. Juga turut berpengaruh terhadap program pembinaan yang mereka lakukan.
Untuk itu, Yasonna menilai remisi penting. Berdasar data yang sudah dia jelaskan di atas. Pada peringatan HUT RI ke-72, 90.372 napi yang diberi remisi umum I dapat pengurangan masa hukuman bervariasi. Dari satu sampai enam bulan. Sedangkan 2.444 napi yang mendapat remisi umum II tidak lagi dihukum. “Langsung bebas,” imbuhnya. Dari sekian banyak napi yang mendapat remisi, Aman Abdurrahman yang belakangan disebut sebagai dalang sejumlah aksi teror ada di antaranya.
Namun demikian, Aman tidak lantas dibebaskan begitu saja. Menurut Yasonna, dia sudah dibawa oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror. “Memang (masa hukuman) sudah habis. Tapi. Dia (Aman) ada kasus lain yang sedang ditangani oleh Densus,” terang dia. Karena itu, saat ini Aman sudah dibawa oleh Polri. Selain Aman, Abu Bakar Ba’asyir juga termasuk napi yang dapat remisi. “Iya, tiga bulan,” ujarnya. Selain itu, Ditjenpas Kemenkumham juga memberi remisi kepada 35 napi kasus terorisme lainnya.
Disamping napi kasus terorisme, masih kata Yasonna, napi kasus korupsi juga mendapat remisi di hari kemerdekaan. Tapi, remisi itu hanya diberikan kepada mereka yang menjadi justice collabolator (JC). Yakni, pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus. Salah satu yang mendapatkan remisi karena JC adalah mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
“Lho itu kan KPK memberikan JC (kepada Nazaruddin). Kepada Gayus (Gayus Tambunan) juga diberikan JC. Yang lain tidak,” ungkap Yasonna usai mengikuti upacara hari kemerdekaan di halaman Istana Merdeka, kemarin. Narapidana lainnya yang tidak mendapatkan JC. Seperti napi kasus Hambalang Anas Urbaningrum dan mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Dia menuturkan sesuai aturan, orang-orang yang punya status sebagai JC memang punya hak remisi. Itu sudah sesuai peraturan. “Jangan langgar aturan. Harus sesuai ketentuan,” ungkap dia. (jun/syn/jpg/gus/ian/btr/adz)