Perkara Nomor 70 sebelumnya digelar setelah pasangan calon Bupati Humbahas Marganti Manullang-Ramses Purba, menggugat hasil pilkada. Karena menilai penyelenggara telah melanggar ketentuan dengan membiarkan dua pasangan mengatasnamakan dukungan dari Partai Golkar, maju dalam pilkada.
Ternyata ekspesi terpaksa ditolak, karena pasangan ini mengajukan gugatan melewati batas waktu ketentuan gugatan. Bahwa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 157 ayat 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, batas waktu pengajuan gugatan 3×24 jam setelah hasil rekapitulasi perolehan suara pilkada ditetapkan KPUD.
Menurut MK, pasangan ini diketahui baru mengajukan gugatan pada 21 Desember 2015, Pukul 12.42 WIB. Sementara KPUD menetapkan hasil rekapitulasi pada 17 Desember 2015, Pukul 18.00 WIB. Dengan demikian pengajuan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.
“Menyatakan, mengabulkan eksepsi pihak termohon dan pihak terkait mengenai tenggang waktu pengajuan permohonan. Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim MK Arief Hidayat.
Meski putusan telah final dan mengikat, namun KPUD Humbahas belum dapat mengesahkan hasil pilkada, mengingat masih terdapat dua gugatan lain yang belum dibacakan. Masing-masing gugatan Harry Marbun-Momento Nixon, Palbet Siboro-Henri Sihombing.
Putusan menolak gugatan pemohon juga dinyatakan MK atas gugatan hasil Pilkada Tapanuli Selatan yang diajukan pasangan Muhammad Yusuf Siregar-Rusydi Nasution. KPUD disebut telah menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara pada 16 Desember, Pukul 15.55 WIB. Sementara pemohon baru mengajukan gugatan pada 22 Desember Pukul 01.47 WIB. Dengan demikian batas waktu pengajuan sesuai ketentuan undang-undang 3×24 jam terlewati.
Atas putusan ini, maka KPUD dapat segera menetapkan pasangan Syahrul M Pasaribu-Aswin Effendi Siregar sebagai kepala daerah terpilih hasil pilkada Tapanuli Selatan.(gir)