27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Gubsu Diadukan ke KPK: Biro Hukum Nilai Aduan Tak Relevan

RAKOR: Gubsu Edy Rahmayadi  menyinggung kabar dirinya dilaporkan ke KPK oleh enam warga Sumut, dalam acara Rakor Satpol PP se-Sumut di Hotel Grand Kanaya Medan, Selasa (18/2).
RAKOR: Gubsu Edy Rahmayadi menyinggung kabar dirinya dilaporkan ke KPK oleh enam warga Sumut, dalam acara Rakor Satpol PP se-Sumut di Hotel Grand Kanaya Medan, Selasa (18/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara sedang memelajari aduan yang dialamatkan kepada Gubernur Edy Rahmayadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut analisis pihaknya, sejauh ini laporan enam warga Sumut atas dugaan gubernur menerima suap rekomendasi penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP) lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, tak relevan.

“Jadi kami lagi memelajari aduan dimaksud. Sepanjang yang kami telaah, tidak ada hubungan (pengaduan masyarakat/dumas ke KPK) dengan Pak Gubernur,” kata Sekretaris Biro Hukum Setdaprovsu, Aprilla Siregar menjawab Sumut Pos, Selasa (18/2).

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi sebelumnya meminta Biro Hukum untuk melaporkan balik enam aktivis anti korupsi itu, pascamendengar kabar dimaksud. Edy menilai hal tersebut sudah mencemarkan nama baiknya. Gubsu bahkan kembali menyinggung kabar ini saat memberi arahan dan motivasi dalam Rapat Koordinasi Satpol PP se Sumut, di Hotel Grand Kanaya Medan, kemarin.

“Kalau selama ini saya diam, dibilanglah mau musnahkan babi dan macam-macam, oh mulai sekarang tidak boleh lagi. Sekarang, saya pun tak tahu menahu soal itu, dilaporkan pula, oh saya balik laporkan mereka. Nggak boleh seperti itu,” tegas mantan Pangkostrad itu.

Sementara menanggapi ancaman Gubsu Edy Rahmayadi, kuasa hukum enam aktivis anti korupsi, Hamdani Harahap, mengatakan setiap warga negara berhak melaporkan dugaan korupsi melalui mekanisme dumas ke KPK.

“Sejak KPK berdiri ada mekanisme pengaduan masyarakat ke KPK baru kemudian pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan dan penyidikan.Yang kami lakukan adalah pengaduan masyarakat. Kami juga pernah melaporkan dugaan korupsi Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dengan gugatan citizen lawsuit dengan mekanisme yang sama dan terbukti ada kasus korupsinya. Seharusnya Gubernur Edy berterimakasih karena kami melindungi hak warga atas lahan eks HGU PTPN II.” kata dia dalam keterangan pers yang diterima Sumut Pos, kemarin.

Terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui pihaknya sudah menerima satu berkas laporan dari warga Sumut terhadap Gubsu Edy Rahmayadi. “Benar, KPK melalui persuratan telah menerima 1 berkas laporan dari masyarakat Sumut pada tanggal 13 Februari 2020,” ucapnya melalui layanan WhatsApp, kemarin.

Namun dirinya tidak menjelaskan secara detil isi dari laporan tersebut. Pihaknya meminta jurnalis menunggu kelanjutan dari laporan tersebut, apakah benar adanya dugaan korupsi di lingkungan Pemprovsu. “Adapun siapa pelapor dan terlapornya serta terkait apa, sesuai ketentuan yang berlaku, saat ini kami tidak bisa menginformasikannya,” ujarnya.

Diketahui, enam aktivis anti korupsi melaporkan Gubsu Edy Rahmayadi, mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Direktur Utama PTPN II Mohammad Abdul Ghani, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke KPK, Kamis (13/2) lalu. Keenam warga Sumut itu yakni Saharuddin, Sahat Simatupang, Muhammad Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo dan Burhanuddin Rajagukguk. (prn/ila)

RAKOR: Gubsu Edy Rahmayadi  menyinggung kabar dirinya dilaporkan ke KPK oleh enam warga Sumut, dalam acara Rakor Satpol PP se-Sumut di Hotel Grand Kanaya Medan, Selasa (18/2).
RAKOR: Gubsu Edy Rahmayadi menyinggung kabar dirinya dilaporkan ke KPK oleh enam warga Sumut, dalam acara Rakor Satpol PP se-Sumut di Hotel Grand Kanaya Medan, Selasa (18/2).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara sedang memelajari aduan yang dialamatkan kepada Gubernur Edy Rahmayadi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut analisis pihaknya, sejauh ini laporan enam warga Sumut atas dugaan gubernur menerima suap rekomendasi penerbitan Surat Perintah Pembayaran (SPP) lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II, tak relevan.

“Jadi kami lagi memelajari aduan dimaksud. Sepanjang yang kami telaah, tidak ada hubungan (pengaduan masyarakat/dumas ke KPK) dengan Pak Gubernur,” kata Sekretaris Biro Hukum Setdaprovsu, Aprilla Siregar menjawab Sumut Pos, Selasa (18/2).

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi sebelumnya meminta Biro Hukum untuk melaporkan balik enam aktivis anti korupsi itu, pascamendengar kabar dimaksud. Edy menilai hal tersebut sudah mencemarkan nama baiknya. Gubsu bahkan kembali menyinggung kabar ini saat memberi arahan dan motivasi dalam Rapat Koordinasi Satpol PP se Sumut, di Hotel Grand Kanaya Medan, kemarin.

“Kalau selama ini saya diam, dibilanglah mau musnahkan babi dan macam-macam, oh mulai sekarang tidak boleh lagi. Sekarang, saya pun tak tahu menahu soal itu, dilaporkan pula, oh saya balik laporkan mereka. Nggak boleh seperti itu,” tegas mantan Pangkostrad itu.

Sementara menanggapi ancaman Gubsu Edy Rahmayadi, kuasa hukum enam aktivis anti korupsi, Hamdani Harahap, mengatakan setiap warga negara berhak melaporkan dugaan korupsi melalui mekanisme dumas ke KPK.

“Sejak KPK berdiri ada mekanisme pengaduan masyarakat ke KPK baru kemudian pengumpulan bahan keterangan, penyelidikan dan penyidikan.Yang kami lakukan adalah pengaduan masyarakat. Kami juga pernah melaporkan dugaan korupsi Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho dengan gugatan citizen lawsuit dengan mekanisme yang sama dan terbukti ada kasus korupsinya. Seharusnya Gubernur Edy berterimakasih karena kami melindungi hak warga atas lahan eks HGU PTPN II.” kata dia dalam keterangan pers yang diterima Sumut Pos, kemarin.

Terpisah, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengakui pihaknya sudah menerima satu berkas laporan dari warga Sumut terhadap Gubsu Edy Rahmayadi. “Benar, KPK melalui persuratan telah menerima 1 berkas laporan dari masyarakat Sumut pada tanggal 13 Februari 2020,” ucapnya melalui layanan WhatsApp, kemarin.

Namun dirinya tidak menjelaskan secara detil isi dari laporan tersebut. Pihaknya meminta jurnalis menunggu kelanjutan dari laporan tersebut, apakah benar adanya dugaan korupsi di lingkungan Pemprovsu. “Adapun siapa pelapor dan terlapornya serta terkait apa, sesuai ketentuan yang berlaku, saat ini kami tidak bisa menginformasikannya,” ujarnya.

Diketahui, enam aktivis anti korupsi melaporkan Gubsu Edy Rahmayadi, mantan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi, Mantan Kakanwil BPN Sumut Bambang Priono, Direktur Utama PTPN II Mohammad Abdul Ghani, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno, Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke KPK, Kamis (13/2) lalu. Keenam warga Sumut itu yakni Saharuddin, Sahat Simatupang, Muhammad Arief Tampubolon, Timbul Manurung, Lomlom Suwondo dan Burhanuddin Rajagukguk. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/