26.7 C
Medan
Monday, June 17, 2024

PT KAI dan PT ACK Disarankan Berdamai

Sementara itu, Pengamat Hukum, Muslim Muis memprediksi Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin tengah mengalami kebimbangan. Sebab, langkahnya untuk bersedia menandatangani SIMB untuk bangunan Mall Centre Point yang masih bersengketa hukum tentu ditunggu banyak pihak.

“Bukan tidak mungkin beliau (Eldin) juga ditetapkan sebagai tersangka menyusul dua mantan Wali Kota terdahulu oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) akibat mengeluarkan IMB Centre Point,“ungkapnya ketika dihubungi.

Muslim menyarankan agar Eldin berpikir jernih dan melihat persoalan Centre Point dari dua sisi berbeda. “Jangan hanya karena mengejar PAD aturan hukum dilanggar, sudah jelas bangunan itu bermasalah karena tidak kantongi izin namun tetap operasional, jadi hati-hati dalam bertindak,“pesannya.

Harapan Pemko Medan melihat PT KAI dan ACK berdamai nampaknya sulit terealisasi. Apalagi, dalam waktu dekat salah satu badan usaha milik negara (BUMN) itu akan berupa melakukan gugatan atas putusan DPRD Medan yang menyetujui perubahan peruntukan tanah di Jalan Jawa.

DPRD dianggap hanya melihat persoalan Centre Point dari pihak PT ACK terutama satu keputusan hukum yang dimiliki perusahaan Ishak Charlie itu. “PT ACK punya satu, kami punya lima putusan hukum atas status tanah di Jalan Jawa, kenapa itu tidak dipertimbangkan DPRD,“ kata Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Aceh, Rapino Situmorang.

Rapino mengaku Pemko Medan sudah pernah mengusulkan untuk duduk bersama antara PT KAI dengan PT ACK untuk mencari solusi terbaik. Akan tetapi PT KAI menginginkan Pemko Medan untuk memberhentikan pembangunan yang sudah jelas-jelas menyalahi aturan.

“Ucapan Pemko Medan tidak bisa dipegang, tidak konsisten,” imbuhnya.

Pengajuan perubahan peruntukan tanah di salah satu aset negara oleh sesama instansi pemerintah dianggap sebuah kegilaan. “Lebih gila lagi DPRD ikut menyetujuinya, jadi Pemko Medan itu tidak dapat dipercaya,” tukasnya.(dik/jpnn/rbb)

Sementara itu, Pengamat Hukum, Muslim Muis memprediksi Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin tengah mengalami kebimbangan. Sebab, langkahnya untuk bersedia menandatangani SIMB untuk bangunan Mall Centre Point yang masih bersengketa hukum tentu ditunggu banyak pihak.

“Bukan tidak mungkin beliau (Eldin) juga ditetapkan sebagai tersangka menyusul dua mantan Wali Kota terdahulu oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) akibat mengeluarkan IMB Centre Point,“ungkapnya ketika dihubungi.

Muslim menyarankan agar Eldin berpikir jernih dan melihat persoalan Centre Point dari dua sisi berbeda. “Jangan hanya karena mengejar PAD aturan hukum dilanggar, sudah jelas bangunan itu bermasalah karena tidak kantongi izin namun tetap operasional, jadi hati-hati dalam bertindak,“pesannya.

Harapan Pemko Medan melihat PT KAI dan ACK berdamai nampaknya sulit terealisasi. Apalagi, dalam waktu dekat salah satu badan usaha milik negara (BUMN) itu akan berupa melakukan gugatan atas putusan DPRD Medan yang menyetujui perubahan peruntukan tanah di Jalan Jawa.

DPRD dianggap hanya melihat persoalan Centre Point dari pihak PT ACK terutama satu keputusan hukum yang dimiliki perusahaan Ishak Charlie itu. “PT ACK punya satu, kami punya lima putusan hukum atas status tanah di Jalan Jawa, kenapa itu tidak dipertimbangkan DPRD,“ kata Manager Humas PT KAI Divre I Sumut Aceh, Rapino Situmorang.

Rapino mengaku Pemko Medan sudah pernah mengusulkan untuk duduk bersama antara PT KAI dengan PT ACK untuk mencari solusi terbaik. Akan tetapi PT KAI menginginkan Pemko Medan untuk memberhentikan pembangunan yang sudah jelas-jelas menyalahi aturan.

“Ucapan Pemko Medan tidak bisa dipegang, tidak konsisten,” imbuhnya.

Pengajuan perubahan peruntukan tanah di salah satu aset negara oleh sesama instansi pemerintah dianggap sebuah kegilaan. “Lebih gila lagi DPRD ikut menyetujuinya, jadi Pemko Medan itu tidak dapat dipercaya,” tukasnya.(dik/jpnn/rbb)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/