Menyikapi status tersangka yang disematkan ke JR Saragih, Ihwaludin mengaku siap menghadapinya. Termasuk menghadiri panggilan penyidik di Gakkumdu yang dijadwalkan pagi ini.
Sementara Pengamat Hukum, Surya Dinata menilai, JR Saragih masih berpeluang besar memenangkan gugatan sengketa Pilkada di PTTUN. Hal itu karena Majelis Hakim memutus sesuai dengan fakta persidangan dari bukti yang diberikan masing-masing pihak. “Apalagi sebelumnya, berkaitan dengan ijazah dia menang juga. Kemungkinan besar bisa saja. Apalagi dia juga pernah militer, kemudian dua periode bupati. Untuk syaratnya, kan itu-itu saja. Namun artinya, kita tidak boleh juga mendahului putusan PTTUN,” ungkapnya.
Disinggung status tersangka JR Saragih, Surya menilai, itu hal yang berbeda. Jika status tersangka dijadikan alasan membatalkan, maka prosesnya akan masih panjang. Karena proses hokum, jika tidak memenuhi unsur, masih dapat dilakukan SP3. Oleh karena itu, Surya yakin, masih ada peluang JR Saragih-Ance ikut Pilgubsu 2018, bila putusan PTTUN memenangkan penggugat, yakni JR Saragih.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian ketika dikonfirmasi terkait pemeriksaan JR Saragih hari ini, membenarkannya. “Insha Allah jadi,” ucapnya melalui pesan WhatSapp Minggu (18/3).
Andi menjelaskan, JR Saragih diduga telah memalsukan legalisir fotocopi ijazah SMA miliknya. “Kita tidak berbicara siapa yang meleges, siapa yang membuat legesnya. Kita berbicara siapa yang menggunakan. Yang kita terapkan yang menggunakan,” terang Andi.
Hasil uji labfor, tanda tangan yang ada di surat tidak otentik dengan aslinya. Ditambah lagi dengan keterangan Sekretaris Dinas Pendidikan yang menyatakan JR Saragih tidak pernah melegalisir fotocopy ijazahnya. “Dari sentra Gakkumdu yang bisa saya monitor bahwa Senin lalu Tim Gakkumdu berangkat ke Jakarta, periksa ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta langsung mengumpulkan specimen langsung diuji ke Laboratorium Forensik hasilnya tidak identik. Oleh Karena itu objek dari perkara ini bukan ijazah palsu, tapi adalah legalisir yang palsu di dalam copy ijazah, ternyata ada surat bantahan ke KPU yang menyatakan bahwa dinas pendidikan tidak pernah melegalisir terhadap copy ijazah itu,” terang Andi Rian.
Untuk penahanan terhadap JR Saragih, Andi belum dapat memastikannya. Karena waktu untuk penyidikan sesuai peraturan hanya diberikan 14 hari. Jika dalam waktu yang diberikan kasus itu dapat dibuktikan, JR Saragih tidak perlu ditahan. “Penahanan nanti pengadilan yang menentukan,” katanya.