31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Pengembang Suntik Mati Puluhan Pohon

MEDAN-Puluhan pohon yang tumbuh di sepanjang Jalan Bunga Asoka, kondisinya perlahan-lahan mulaimengering dan mati. Pohon-pohon yang sudah tidak berdaun tersebut sengaja ‘dibunuh’ oleh pengembang dengan menyuntik racun ke batang pohon hingga akhirnya dalam beberapa hari saja pohon yang awalnya subur langsung mati mengering.

POHON MATI : Salah satu pohon  Jalan Bunga Asoka, Medan Sunggal  mulai mengering setelah  disuntik zat racun oleh pengembang.//DEKING/SUMUT POS
POHON MATI : Salah satu pohon di Jalan Bunga Asoka, Medan Sunggal yang mulai mengering setelah disuntik zat racun oleh pengembang.//DEKING/SUMUT POS

Berdasarkan keterangan warga setempat, penyuntikan pohon dilakukan pada malam hari. Padahal, pohon-pohon tersebut sudah berusia 10 tahun hingga 15 tahun awalnya tumbuh subuh. “Saya tidak tahu apa nama zat yang disuntikkan ke batang pohon itu. Kami lihat beberapa pria menyuntikan batang pohon di malam hari. Lalu selang beberapa hari saja pohon langsung mati mengering,” ujar warga yang tak mau namanya dikorankan.

Sedangkan Dinas Pertamanan Kota Medan yang mendengar adanya pengerusakan pohon dengan menyuntikan racun ke batang pohon di Jalan Bunga Asoka Medan Sunggal, langsung dilaporkan ke Polresta Medan, Kamis (18/4) sore. Tindakan pengerusakan pohon tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 dan Perda Nomor 10 tahun 2009.

“Kita sudah menyuruh anggota untuk membuat laporan pengaduan ke Polresta Medan terkait perusakan pohon pelindung itu. Tindakan tersebut sudah melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 dan Perda Nomor 10 tahun 2009 dan hukumannya pidana,” ujar Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Ir Zulkifli Sitepu kepada Sumut Pos, Kamis (18/4).

Menurutnya, pembunuhan pohon dengan melakukan penyuntikan sudah sangat meresahkan. Hal itu terjadi di sejumlah pembangunan komplek perumahan ataupun pertokoan. “Selain di Jalan Bunga Asoka, juga terjadi di Jalan Karya Ujung Medan. Karena itu, kita tidak main-main lagi. Kita serahkan ke pihak hukum,” tegasnya.

Dijelaskan, dalam Undang Undang nomor 32 tahun 2009, terutama Pasal 98, disebutkan bahwa orang yang merusak tanaman pelindung, akan dikenakan hukuman penjara paling sedikit 3 tahun dan maksimal 10 tahun. “Nah, dengan pelaporan ini, semua perusakan tanaman di Kota Medan akan dikenakan hukuman,” tambahnya.

Menurutnya, perusakan tanaman bertentangan dengan keinginan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM yang sedang mensosialisasikan proyek ‘Gren City’. Saat ini penghijauan di Kota Medan baru sebesar 19 persen dari target 19 persen. “Wali Kota ingin Medan hijau, tapi pengembang membunuh pohon. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan setiap kelurahan untuk mengawasi pohon yang bukan di jalan protokol. “Dalam kasus di Jalan Asoka itu, saya tadi sudah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan mereka juga akan melakukan pengawasan,” jelasnya. (mag-7)

MEDAN-Puluhan pohon yang tumbuh di sepanjang Jalan Bunga Asoka, kondisinya perlahan-lahan mulaimengering dan mati. Pohon-pohon yang sudah tidak berdaun tersebut sengaja ‘dibunuh’ oleh pengembang dengan menyuntik racun ke batang pohon hingga akhirnya dalam beberapa hari saja pohon yang awalnya subur langsung mati mengering.

POHON MATI : Salah satu pohon  Jalan Bunga Asoka, Medan Sunggal  mulai mengering setelah  disuntik zat racun oleh pengembang.//DEKING/SUMUT POS
POHON MATI : Salah satu pohon di Jalan Bunga Asoka, Medan Sunggal yang mulai mengering setelah disuntik zat racun oleh pengembang.//DEKING/SUMUT POS

Berdasarkan keterangan warga setempat, penyuntikan pohon dilakukan pada malam hari. Padahal, pohon-pohon tersebut sudah berusia 10 tahun hingga 15 tahun awalnya tumbuh subuh. “Saya tidak tahu apa nama zat yang disuntikkan ke batang pohon itu. Kami lihat beberapa pria menyuntikan batang pohon di malam hari. Lalu selang beberapa hari saja pohon langsung mati mengering,” ujar warga yang tak mau namanya dikorankan.

Sedangkan Dinas Pertamanan Kota Medan yang mendengar adanya pengerusakan pohon dengan menyuntikan racun ke batang pohon di Jalan Bunga Asoka Medan Sunggal, langsung dilaporkan ke Polresta Medan, Kamis (18/4) sore. Tindakan pengerusakan pohon tersebut dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 dan Perda Nomor 10 tahun 2009.

“Kita sudah menyuruh anggota untuk membuat laporan pengaduan ke Polresta Medan terkait perusakan pohon pelindung itu. Tindakan tersebut sudah melanggar Undang-undang nomor 32 tahun 2009 dan Perda Nomor 10 tahun 2009 dan hukumannya pidana,” ujar Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Ir Zulkifli Sitepu kepada Sumut Pos, Kamis (18/4).

Menurutnya, pembunuhan pohon dengan melakukan penyuntikan sudah sangat meresahkan. Hal itu terjadi di sejumlah pembangunan komplek perumahan ataupun pertokoan. “Selain di Jalan Bunga Asoka, juga terjadi di Jalan Karya Ujung Medan. Karena itu, kita tidak main-main lagi. Kita serahkan ke pihak hukum,” tegasnya.

Dijelaskan, dalam Undang Undang nomor 32 tahun 2009, terutama Pasal 98, disebutkan bahwa orang yang merusak tanaman pelindung, akan dikenakan hukuman penjara paling sedikit 3 tahun dan maksimal 10 tahun. “Nah, dengan pelaporan ini, semua perusakan tanaman di Kota Medan akan dikenakan hukuman,” tambahnya.

Menurutnya, perusakan tanaman bertentangan dengan keinginan Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap MM yang sedang mensosialisasikan proyek ‘Gren City’. Saat ini penghijauan di Kota Medan baru sebesar 19 persen dari target 19 persen. “Wali Kota ingin Medan hijau, tapi pengembang membunuh pohon. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Saat ini, lanjutnya, pihaknya sudah melakukan kerja sama dengan setiap kelurahan untuk mengawasi pohon yang bukan di jalan protokol. “Dalam kasus di Jalan Asoka itu, saya tadi sudah melakukan koordinasi dengan pihak kecamatan dan mereka juga akan melakukan pengawasan,” jelasnya. (mag-7)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/