25.6 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

5 Bulan, SK Pinjam Pakai Belum Diserahkan

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
KIOS PEDAGANG BUKU_Suasana kios pedagang buku yang berada di Lapangan merdeka Jalan Stasiun Besar Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan belum juga memberikan alas hak berupa surat keputusan (SK) pinjam pakai kios pedagang buku di sisi timur Lapangan Merdeka Medan. Kondisi ini sudah berlangsung hampir lima bulan, sejak pedagang buku kembali masuk berjualan ke sisi timur.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang (DPKP2R) Kota Medan, Samporno Pohan, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke Bagian Hukum Setdako Medan perihal SK pinjam pakai kios pedagang buku bekas ini. “Sudah kita buatkan suratnya dan kirimkan sekitar dua minggu lalu,” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (18/5).

Ia mengakui bahwa para pedagang sebelumnya pernah meminta legalitas selama menempati area yang notabene aset Pemko. “Dulunya kan mereka di Jalan Pegadaian. Setelah pembangunan di sisi timur Lapangan Merdeka selesai, maka kembali lagi mereka digiring ke situ. Legalitas itulah yang sedang diproses oleh bagian hukum,” katanya.

Samporno menjelaskan, selama memakai aset Pemko di sana, tentu ada hak dan kewajiban yang harus dijalankan. Seperti uang listrik, air, kebersihan sampai keamanan. “Inilah yang tengah dipersiapkan. Kita lihatlah apa hasil dari mereka (bagian hukum),” ujar mantan Kadis TRTB itu.

Soal verifikasi pedagang di sana, lanjut Samporno, pihaknya tetap berpedoman pada data resmi yang dimiliki Pemko. Dia tampak enggan mengisyaratkan kalau pihaknya sudah melakukan pendataan ulang, paskapedagang dipindahkan dari Jalan Pegadaian. “Pedoman kami tetap 180 kios itu. Masalah ada penambahan di sana-sini, itu biasa terjadi. Sama halnya kayak pedagang kaki lima juga,” katanya.

Pihaknya juga mengamini bahwa masalah penambahan serta keberatan dari pedagang yang mengaku memiliki kios terdahulu, bakal dihadapi oleh Pemko Medan. “Kan tidak bisa kita senangi semua orang. Kita tahu satu orang ada yang punya sampai 7 kios di sana. Tetapi secara administrasi, apa yang terdaftar itu yang akan kita akomodir,” pungkasnya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
KIOS PEDAGANG BUKU_Suasana kios pedagang buku yang berada di Lapangan merdeka Jalan Stasiun Besar Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Pemerintah Kota Medan belum juga memberikan alas hak berupa surat keputusan (SK) pinjam pakai kios pedagang buku di sisi timur Lapangan Merdeka Medan. Kondisi ini sudah berlangsung hampir lima bulan, sejak pedagang buku kembali masuk berjualan ke sisi timur.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Penataan Ruang (DPKP2R) Kota Medan, Samporno Pohan, mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat ke Bagian Hukum Setdako Medan perihal SK pinjam pakai kios pedagang buku bekas ini. “Sudah kita buatkan suratnya dan kirimkan sekitar dua minggu lalu,” katanya kepada Sumut Pos, Kamis (18/5).

Ia mengakui bahwa para pedagang sebelumnya pernah meminta legalitas selama menempati area yang notabene aset Pemko. “Dulunya kan mereka di Jalan Pegadaian. Setelah pembangunan di sisi timur Lapangan Merdeka selesai, maka kembali lagi mereka digiring ke situ. Legalitas itulah yang sedang diproses oleh bagian hukum,” katanya.

Samporno menjelaskan, selama memakai aset Pemko di sana, tentu ada hak dan kewajiban yang harus dijalankan. Seperti uang listrik, air, kebersihan sampai keamanan. “Inilah yang tengah dipersiapkan. Kita lihatlah apa hasil dari mereka (bagian hukum),” ujar mantan Kadis TRTB itu.

Soal verifikasi pedagang di sana, lanjut Samporno, pihaknya tetap berpedoman pada data resmi yang dimiliki Pemko. Dia tampak enggan mengisyaratkan kalau pihaknya sudah melakukan pendataan ulang, paskapedagang dipindahkan dari Jalan Pegadaian. “Pedoman kami tetap 180 kios itu. Masalah ada penambahan di sana-sini, itu biasa terjadi. Sama halnya kayak pedagang kaki lima juga,” katanya.

Pihaknya juga mengamini bahwa masalah penambahan serta keberatan dari pedagang yang mengaku memiliki kios terdahulu, bakal dihadapi oleh Pemko Medan. “Kan tidak bisa kita senangi semua orang. Kita tahu satu orang ada yang punya sampai 7 kios di sana. Tetapi secara administrasi, apa yang terdaftar itu yang akan kita akomodir,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/