32.8 C
Medan
Sunday, April 28, 2024

FIB dan AMMBU Gelar Aksi Tolak Perppu 2 Tahun 2017

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Demo_Ratusan massa yang tergabung dari Aliansi mahasiswa muslim dan umat islam melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (18/8) Dalam aksinya mereka menolak peraturan pemerintah mengganti undang-undang (PERPPU) No 2 tahun 2017, terkait pembubaran atau pencabutan badan hukum ormas melalui kementerian Hukum dan HAM.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Islam Bersatu (FIB) dan Aliansi Mahasiswa Muslim Bersama Ummat (AMMBU) menggelar aksi menolak Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas di gedung DPRD Sumut, Jumat (18/8).

Aksi longmarch dimulai dari Masjid Agung Medan, seusai Salat Jumat. Menurut Koordinator AMMBU, Andika Mirza, tidak ada alasan yang bisa diterima dari terbitnya Perppu tersebut. Sebab aturan tentang ormas sudah diatur dalam UU Nomor 17/2013.

Pemerintah, kata Andika, harus menjadi pihak pertama dalam ketaatan terhadap hukum. “Bukan justru menghindari dan seolah merasa kesulitan dalam menghadapi sebuah ormas lalu membuat peraturan baru untuk membubarkan ormas dengan jalan pintas. Secara substansial, Perppu tersebut mengandung sejumlah poin yang bakal membawa negeri ini kepada era rezim diktator yang represif dan otoriter,” ujarnya.

Hal itu menurutnya terlihat dari dihilangkannya proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas. Tindakan tersebut dapat membuka kesewenang-wenangan karena pemerintah akan bertindak secara sepihak dalam menilai, menuduh dan menindak ormas tanpa ada ruang untuk membela diri.

Ia juga mengatakan kriteria penentuan suatu ormas bertentangan dengan Pancasila dapat dimaknai secara sepihak untuk menindas pihak lain. Ustaz Masri Sitanggang menambahkan, Perppu tersebut diterbitkan dalam rangka memberangus ormas yang dinilai menyalahi Pancasila.

Namun, ia menyayangkan penafsiran terhadap Pancasila sebagai tolak ukur membubarkan suatu ormas diyakini tidak jelas. “Tafsir Pancasila siapa yang dipakai? Setiap penguasa punya tafsir sendiri. Kalau bicara pancasila maka rujukannya alinea ke 4 pembukaan UUD 1945. Dalam alinea tersebut pemerintah wajib mengamalkan Pancasila, jika ormas yang tidaj mengamalkan pancasila dibubarkan, lantas bagaimana jika pemerintah tidak mengamalkannya? Apa dibubarkan juga,” ungkapnya.

Koordinator FIB Irwan Said Batubara mengatakan aksi tersebut merupakan rangkaian dari aktivitas sebelumnya untuk menolak Perpuu Ormas. Ia menyebutkan bahaya laten PKI yang terjadi sebelumnya memiliki ciri yang serupa dengan apa yang terjadi saat ini.

“Kami menolak tegas Perppu Nomor 2 tahun 2017. Kami harap dewan bisa menerima aspirasi kami dan menyampaikannya kepada presiden agar dicabut. Jika aspirasi kami tidak diterima, kami akan datang dengan massa yang lebih banyak lagi,” tegasnya.

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Demo_Ratusan massa yang tergabung dari Aliansi mahasiswa muslim dan umat islam melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Jumat (18/8) Dalam aksinya mereka menolak peraturan pemerintah mengganti undang-undang (PERPPU) No 2 tahun 2017, terkait pembubaran atau pencabutan badan hukum ormas melalui kementerian Hukum dan HAM.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Islam Bersatu (FIB) dan Aliansi Mahasiswa Muslim Bersama Ummat (AMMBU) menggelar aksi menolak Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas di gedung DPRD Sumut, Jumat (18/8).

Aksi longmarch dimulai dari Masjid Agung Medan, seusai Salat Jumat. Menurut Koordinator AMMBU, Andika Mirza, tidak ada alasan yang bisa diterima dari terbitnya Perppu tersebut. Sebab aturan tentang ormas sudah diatur dalam UU Nomor 17/2013.

Pemerintah, kata Andika, harus menjadi pihak pertama dalam ketaatan terhadap hukum. “Bukan justru menghindari dan seolah merasa kesulitan dalam menghadapi sebuah ormas lalu membuat peraturan baru untuk membubarkan ormas dengan jalan pintas. Secara substansial, Perppu tersebut mengandung sejumlah poin yang bakal membawa negeri ini kepada era rezim diktator yang represif dan otoriter,” ujarnya.

Hal itu menurutnya terlihat dari dihilangkannya proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas. Tindakan tersebut dapat membuka kesewenang-wenangan karena pemerintah akan bertindak secara sepihak dalam menilai, menuduh dan menindak ormas tanpa ada ruang untuk membela diri.

Ia juga mengatakan kriteria penentuan suatu ormas bertentangan dengan Pancasila dapat dimaknai secara sepihak untuk menindas pihak lain. Ustaz Masri Sitanggang menambahkan, Perppu tersebut diterbitkan dalam rangka memberangus ormas yang dinilai menyalahi Pancasila.

Namun, ia menyayangkan penafsiran terhadap Pancasila sebagai tolak ukur membubarkan suatu ormas diyakini tidak jelas. “Tafsir Pancasila siapa yang dipakai? Setiap penguasa punya tafsir sendiri. Kalau bicara pancasila maka rujukannya alinea ke 4 pembukaan UUD 1945. Dalam alinea tersebut pemerintah wajib mengamalkan Pancasila, jika ormas yang tidaj mengamalkan pancasila dibubarkan, lantas bagaimana jika pemerintah tidak mengamalkannya? Apa dibubarkan juga,” ungkapnya.

Koordinator FIB Irwan Said Batubara mengatakan aksi tersebut merupakan rangkaian dari aktivitas sebelumnya untuk menolak Perpuu Ormas. Ia menyebutkan bahaya laten PKI yang terjadi sebelumnya memiliki ciri yang serupa dengan apa yang terjadi saat ini.

“Kami menolak tegas Perppu Nomor 2 tahun 2017. Kami harap dewan bisa menerima aspirasi kami dan menyampaikannya kepada presiden agar dicabut. Jika aspirasi kami tidak diterima, kami akan datang dengan massa yang lebih banyak lagi,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/