25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Kasek Membangkang Disanksi

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Arsyad Lubis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) memastikan bahwa keputusannya terkait siswa sisipan (siswa siluman) atau siswa melalui jalur tak resmi di beberapa SMA Negeri Medan harus dilaksanakan. Keputusan tersebut dengan mengeluarkan siswa sisipan dari sekolah. Jika Kepala Sekolah (Kasek) membangkang, bakal segera dipanggil Dinas Pendidikan.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis melalui Kasi Kurikulum dan Penilaian SMA Saut Aritonang. “Apabila sekolah tak menjalankan keputusan itu atau membangkang, maka secara tegas akan dipanggil kembali. Kepala sekolah nanti kita mintai keterangan lagi, sudah sejauh mana penyelesaiannya,” kata Saut ditemui disela-sela acara bincang dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut di salah satu kafe Jalan Wahid Hasyim Medan, Senin (18/9) sore.

Saut mengaku, pihaknya sudah memerintahkan kepada Kasek yang bermasalah dengan penggelembungan siswa baru tahun ajaran ini untuk mematuhi peraturan Pergub tentang PPDB Online (Pergub No 52/2017).”Sudah diperintahkan kepala sekolah supaya mematuhi peraturan itu. Mungkin, karena baru beberapa saat jadi perlu waktu,” katanya.

Saut menyatakan, pihaknya juga telah melayangkan surat rekomendasi Inspektorat Sumut kepada dua sekolah favorit yang bermasalah. Namun, diakuinya belum semuanya orang tua siswa yang mau menerima rekomendasi itu.”Memang sebagian masih ada yang sekolah dan sebagian ada juga yang tidak sekolah,” akunya.

Menurutnya, bagi kepala sekolah yang nekat menerima siswa di luar jalur PPDB online, pasti diberikan sanksi PP No 53. Namun sayangnya, Saut enggan membeberkan sanksi apa yang bakal diterima kedua pucuk pimpinan sekolah negeri itu.

“Kita sudah sampaikan kepada BKD, kalau masalah pencopotannya kita tidak bisa memutuskannya. Sebab, itu ada di BKD dan kajiannya persoalan sanksi ringan, sedang berat,” cetus Saut.

Kata Saut, seluruh siswa yang masuk tanpa jalur PPDB Online dinyatakan tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Oleh sebab itu, disarankan agar pindah ke sekolah swasta karena bila tetap bertahap terancam tak bisa mengikuti Ujian Nasional (UN).

Sementara, Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyatakan, Disdik Sumut secepatnya memperoses rekomendasi Inspektorat. Sejauh ini memang sudah dilaksanakan tetapi baru tahap sosialisasi pemindahan siswa sisipan.

“Ada beberapa poin dalam rekomendasi itu. Pertama yaitu mensosialisasikan pemindahan siswa sisipan. Poin pertama ini sudah dilakukan. Namun, ada beberapa poin lagi belum dilakukan yaitu pemindahan dan pencopotan terhadap kepala sekolah. Ini harus dilanjutkan dan jangan sampai terhenti,” tegas Abyadi.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Sumut, Arsyad Lubis.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Dinas Pendidikan Sumatera Utara (Disdik Sumut) memastikan bahwa keputusannya terkait siswa sisipan (siswa siluman) atau siswa melalui jalur tak resmi di beberapa SMA Negeri Medan harus dilaksanakan. Keputusan tersebut dengan mengeluarkan siswa sisipan dari sekolah. Jika Kepala Sekolah (Kasek) membangkang, bakal segera dipanggil Dinas Pendidikan.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Sumut Arsyad Lubis melalui Kasi Kurikulum dan Penilaian SMA Saut Aritonang. “Apabila sekolah tak menjalankan keputusan itu atau membangkang, maka secara tegas akan dipanggil kembali. Kepala sekolah nanti kita mintai keterangan lagi, sudah sejauh mana penyelesaiannya,” kata Saut ditemui disela-sela acara bincang dengan Ombudsman RI Perwakilan Sumut di salah satu kafe Jalan Wahid Hasyim Medan, Senin (18/9) sore.

Saut mengaku, pihaknya sudah memerintahkan kepada Kasek yang bermasalah dengan penggelembungan siswa baru tahun ajaran ini untuk mematuhi peraturan Pergub tentang PPDB Online (Pergub No 52/2017).”Sudah diperintahkan kepala sekolah supaya mematuhi peraturan itu. Mungkin, karena baru beberapa saat jadi perlu waktu,” katanya.

Saut menyatakan, pihaknya juga telah melayangkan surat rekomendasi Inspektorat Sumut kepada dua sekolah favorit yang bermasalah. Namun, diakuinya belum semuanya orang tua siswa yang mau menerima rekomendasi itu.”Memang sebagian masih ada yang sekolah dan sebagian ada juga yang tidak sekolah,” akunya.

Menurutnya, bagi kepala sekolah yang nekat menerima siswa di luar jalur PPDB online, pasti diberikan sanksi PP No 53. Namun sayangnya, Saut enggan membeberkan sanksi apa yang bakal diterima kedua pucuk pimpinan sekolah negeri itu.

“Kita sudah sampaikan kepada BKD, kalau masalah pencopotannya kita tidak bisa memutuskannya. Sebab, itu ada di BKD dan kajiannya persoalan sanksi ringan, sedang berat,” cetus Saut.

Kata Saut, seluruh siswa yang masuk tanpa jalur PPDB Online dinyatakan tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Oleh sebab itu, disarankan agar pindah ke sekolah swasta karena bila tetap bertahap terancam tak bisa mengikuti Ujian Nasional (UN).

Sementara, Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut Abyadi Siregar menyatakan, Disdik Sumut secepatnya memperoses rekomendasi Inspektorat. Sejauh ini memang sudah dilaksanakan tetapi baru tahap sosialisasi pemindahan siswa sisipan.

“Ada beberapa poin dalam rekomendasi itu. Pertama yaitu mensosialisasikan pemindahan siswa sisipan. Poin pertama ini sudah dilakukan. Namun, ada beberapa poin lagi belum dilakukan yaitu pemindahan dan pencopotan terhadap kepala sekolah. Ini harus dilanjutkan dan jangan sampai terhenti,” tegas Abyadi.

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/