31.7 C
Medan
Monday, May 20, 2024

Kasek Membangkang Disanksi

Abyadi menuturkan, pihaknya telah memberi saran terkait temuan adanya ratusan ‘siswa sisipan’. Ada tiga saran, pertama siswa yang masuk di luar jalur PPDB online segera dipindahkan dan difasilitasi. Kedua, kepala sekolah dan ketiga meminta tim siber pungli turun dalam kasus ini.

“Ada dugaan pungutan liar dalam kasus ini sehingga ratusan ‘siswa sisipan’ itu bisa masuk ke dua sekolah negeri favorit itu. Kita minta agar tim siber pungli segera turun. Apabila memang ada tindak pidananya segera proses secara hukum, karena hal ini sudah merusak sistem pendidikan yang sudah ditetapkan dalam Pergub No 52 tahun 2017,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Badan Musyawarah Pendidikan Swasta (BMPS) memberikan dukungan terbuka kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk membongkar seluruh kecurangan dalam dunia pendidikan di Sumatera Utara. Dukungan terbuka ini disampaikan dengan penyerahan beberapa rekomendasi mereka kepada Ombudsman di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Majapahit No 2 Medan.

“Kami sangat mendukung apa yang sudah dimulai oleh Ombudsman. Kami pun mendorong agar Ombudsman bisa membawa ini ke jalur hukum,” ujar Ketua BMPS Sumut, Suparno.

Suparno menjelaskan, terbongkarnya kasus siswa sisipan pada sejumlah SMA Negeri Medan merupakan bagian dari persoalan dunia pendidikan yang sudah berlangsung bertahun-tahun terjadi di Sumatera Utara. Dalam hal ini, perguruan swasta terus menerus menjadi pihak yang dikorbankan atas berbagai kecurangan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).

“Sistem online itu kami dukung. Tapi jangan dibuat sampai beberapa tahap, karena itu membunuh sekolah swasta. Kalau sudah digelar 1 tahap dan ditutup, jangan dibuka lagi,” pintanya. (ris/ila)

 

Abyadi menuturkan, pihaknya telah memberi saran terkait temuan adanya ratusan ‘siswa sisipan’. Ada tiga saran, pertama siswa yang masuk di luar jalur PPDB online segera dipindahkan dan difasilitasi. Kedua, kepala sekolah dan ketiga meminta tim siber pungli turun dalam kasus ini.

“Ada dugaan pungutan liar dalam kasus ini sehingga ratusan ‘siswa sisipan’ itu bisa masuk ke dua sekolah negeri favorit itu. Kita minta agar tim siber pungli segera turun. Apabila memang ada tindak pidananya segera proses secara hukum, karena hal ini sudah merusak sistem pendidikan yang sudah ditetapkan dalam Pergub No 52 tahun 2017,” tegasnya.

Di tempat terpisah, Badan Musyawarah Pendidikan Swasta (BMPS) memberikan dukungan terbuka kepada Ombudsman RI Perwakilan Sumut untuk membongkar seluruh kecurangan dalam dunia pendidikan di Sumatera Utara. Dukungan terbuka ini disampaikan dengan penyerahan beberapa rekomendasi mereka kepada Ombudsman di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Majapahit No 2 Medan.

“Kami sangat mendukung apa yang sudah dimulai oleh Ombudsman. Kami pun mendorong agar Ombudsman bisa membawa ini ke jalur hukum,” ujar Ketua BMPS Sumut, Suparno.

Suparno menjelaskan, terbongkarnya kasus siswa sisipan pada sejumlah SMA Negeri Medan merupakan bagian dari persoalan dunia pendidikan yang sudah berlangsung bertahun-tahun terjadi di Sumatera Utara. Dalam hal ini, perguruan swasta terus menerus menjadi pihak yang dikorbankan atas berbagai kecurangan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB).

“Sistem online itu kami dukung. Tapi jangan dibuat sampai beberapa tahap, karena itu membunuh sekolah swasta. Kalau sudah digelar 1 tahap dan ditutup, jangan dibuka lagi,” pintanya. (ris/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/