WACANA Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) dari Fraksi Partai Golkar, Dodhy Thahir, mulai menjadi perhatian setelah yang bersangkutan terseret dalam proses hukum.
Namun, proses PAW dinilai tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan status hukum seseorang yang masih menjalani proses penyidikan. Pengamat politik dan pemerintahan Rafriandi Nasution menilai, terdapat mekanisme dan tahapan yang harus dilalui sebelum seorang anggota legislatif dapat diberhentikan dan digantikan melalui mekanisme PAW.
Menurut Rafriandi, kondisi tersebut juga membuka ruang terjadinya tarik-menarik kepentingan di internal partai politik. Di satu sisi, partai memiliki kepentingan politik terhadap keberadaan kadernya di lembaga legislatif. Di sisi lain, proses hukum terhadap kader tersebut tetap harus dihormati dan menjadi salah satu dasar dalam menentukan langkah politik selanjutnya.
Rafriandi mengatakan, selama perkara masih berada dalam proses penyidikan di kepolisian dan belum memiliki putusan hukum tetap atau inkrah, status seseorang belum dapat dijadikan dasar untuk serta-merta melakukan PAW.
“PAW itu tidak serta-merta bisa dilakukan hanya karena yang bersangkutan sedang berproses hukum di kepolisian. Ada mekanisme dan ketentuannya,” kata Rafriandi saat memberikan keterangannya kepada Sumut Pos, Jumat (18/9).
Ia menjelaskan, proses hukum menjadi salah satu hal penting yang harus diperhatikan dalam menentukan langkah terhadap anggota DPRD yang tersandung perkara pidana. Apa bila perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan, maka masih terbuka berbagai kemungkinan dalam penyelesaiannya.
“Kalau masih di Polda, masih proses penyidikan, itu kan belum inkrah. Artinya masih debatabel, masih ada kemungkinan proses hukumnya seperti apa,” ujarnya.
Menurut dia, perkara yang tengah dihadapi Dodhy Thahir harus terlebih dahulu mengikuti seluruh tahapan hukum. Mulai dari penyidikan, pelimpahan perkara apabila memenuhi unsur, proses persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian, status tersangka atau proses hukum yang masih berjalan belum otomatis menjadi dasar untuk melakukan PAW.
“Harus melalui proses hukum. Dilimpahkan ke pengadilan, kemudian diputuskan. Kalau sudah terbukti bersalah dan putusannya inkrah, itu baru menjadi dasar yang kuat untuk kemudian dijadikan pertimbangan dalam proses PAW,” jelasnya.
Rafriandi menilai, dalam situasi seperti ini, keputusan partai untuk mempertahankan atau mengganti kader melalui mekanisme PAW tidak terlepas dari dinamika dan kepentingan politik internal.
Partai politik memiliki kewenangan untuk menentukan sikap terhadap kadernya. Namun, keputusan tersebut tetap harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme PAW yang berlaku.
“Kalau sudah ada putusan inkrah dan disampaikan kepada pimpinan partai maupun pimpinan DPRD, maka itu bisa menjadi dasar bagi partai untuk mengambil kebijakan. Apakah kemudian akan diganti atau bagaimana, itu menjadi keputusan pimpinan partai,” katanya.
Ia menambahkan, keputusan mengenai PAW juga tidak selalu berhenti di tingkat daerah. Dalam struktur partai politik, keputusan strategis menyangkut pergantian anggota legislatif dapat melibatkan pimpinan partai di tingkat yang lebih tinggi.
Karena itu, menurut Rafriandi, dinamika yang muncul terkait wacana PAW Dodhy Thahir juga perlu dilihat sebagai bagian dari proses politik internal partai, tanpa mengabaikan proses hukum yang sedang berlangsung.
“Di situ tentu ada dinamika politik. Ada kepentingan partai, ada kepentingan fraksi, dan ada juga pertimbangan terhadap kader yang bersangkutan. Tetapi jangan sampai kepentingan politik itu mendahului proses hukum,” tegasnya.
Rafriandi mengingatkan agar wacana PAW tidak dilakukan secara tergesa-gesa hanya karena adanya tekanan atau dorongan politik. Menurutnya, anggota DPRD sebagai warga negara tetap memiliki hak yang sama di hadapan hukum.
Ia menyebut, selama belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, seseorang masih memiliki hak untuk menjalani proses hukum dan mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Partai tidak bisa sembarangan melakukan PAW. Kita harus melihat aturan dan proses hukumnya. Bagaimanapun juga, setiap warga negara mempunyai hak yang sama di mata hukum,” ujarnya.
Ia juga menilai, perkara yang sedang dihadapi seseorang masih memungkinkan untuk diselesaikan melalui mekanisme hukum tertentu, termasuk kemungkinan restorative justice apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Karena itu, proses hukum yang belum selesai tidak semestinya langsung diposisikan sebagai dasar final untuk mengambil keputusan politik.
“Kalau proses hukumnya belum selesai, masih ada kemungkinan penyelesaian lain, termasuk restorative justice kalau memang memenuhi syarat. Jadi jangan sampai kita mengambil kesimpulan sebelum proses hukumnya selesai,” katanya.
Menurut Rafriandi, dorongan politik untuk melakukan PAW dalam situasi seperti ini merupakan bagian dari dinamika internal partai yang wajar. Namun, keputusan akhir tetap harus mempertimbangkan ketentuan hukum dan mekanisme administratif yang berlaku.
“Tarik-menarik kepentingan politik itu hal yang wajar dalam partai. Tetapi pada akhirnya, proses hukum dan aturan yang akan menjadi dasar dalam menentukan apakah PAW itu dapat dilakukan atau tidak,” pungkasnya.(san/azw)

