Polda Sumut Bongkar Scam Nonton Film, Korban Diminta Deposit Berulang

MEDAN – Tawaran mendapat bonus hingga puluhan juta rupiah hanya dengan menonton cuplikan film ternyata berujung petaka. Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditressiber Polda Sumut) membongkar praktik penipuan online atau scam dengan modus tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memancing calon korban melalui iklan berbayar di media sosial. Korban kemudian diarahkan masuk ke grup Telegram dan ditawari berbagai misi menonton cuplikan film dengan iming-iming bonus mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.

Namun, untuk mendapatkan bonus yang dijanjikan, korban justru diminta melakukan deposit atau transfer uang secara berulang.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono mengatakan, dua tersangka berinisial CMA dan MM telah diamankan dari sebuah rumah kos di Jalan Luku I, Gang Muttaqien, Kecamatan Medan Johor.

“Kami mengungkap praktik penipuan online dengan modus korban diminta mengerjakan tugas atau misi berupa menonton cuplikan film dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan atau bonus,” kata Bayu dalam siaran pers yang diterima Sumut Pos, Kamis (3/9) malam.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari aktivitas pelaku yang menawarkan program melalui media sosial. Tersangka CMA berperan membuat iklan berbayar melalui Facebook dan Instagram dengan memanfaatkan layanan Meta Ads.

Iklan tersebut menawarkan program berlangganan atau misi menonton film dengan biaya tertentu sekaligus menjanjikan keuntungan kepada peserta. Calon korban yang mengklik iklan kemudian diarahkan masuk ke grup Telegram yang telah disiapkan pelaku.

Di dalam grup tersebut, tersangka MM bertindak sebagai admin. Korban selanjutnya diarahkan mengerjakan sejumlah tugas dan melakukan deposit ke rekening yang telah ditentukan.

“Setelah masuk, member diarahkan untuk mengerjakan tugas dan melakukan deposit. Semakin banyak tugas yang diselesaikan, korban diyakinkan bahwa bonus yang diperoleh juga semakin besar,” jelas Bayu.

Masalah muncul ketika korban hendak mencairkan saldo bonus yang disebut telah terkumpul. Bukannya menerima keuntungan, korban justru diberi alasan harus menambah saldo terlebih dahulu.

Para pelaku kembali meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan dalih agar seluruh bonus dapat dicairkan. “Korban terus diarahkan untuk melakukan transfer kembali. Padahal bonus yang dijanjikan pada akhirnya tidak bisa ditarik,” ungkap Bayu.

Sedikitnya tiga korban telah teridentifikasi dalam kasus tersebut. Mereka berasal dari Aceh, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur.

Ketiganya mengalami kerugian setelah mengikuti arahan pelaku dan melakukan deposit secara berulang karena tergiur iming-iming bonus yang semakin besar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan CMA dan MM pada 19 Agustus 2026. Penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial BA sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian memberantas kejahatan siber yang memanfaatkan ruang digital untuk menjerat masyarakat.

Dia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran keuntungan instan, terutama jika peserta diminta terlebih dahulu mengirimkan uang.

“Modus kejahatan siber terus berkembang dan memanfaatkan berbagai platform digital. Masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran bonus atau keuntungan yang mensyaratkan deposit maupun transfer uang secara berulang,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua unit komputer dan enam unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.

“CMA dan MM telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut sejak 20 Agustus 2026. Sementara itu, polisi masih memburu tersangka BA yang diduga berperan membujuk korban untuk kembali melakukan deposit,” pungkas Ferry. (dwi/ila)

MEDAN – Tawaran mendapat bonus hingga puluhan juta rupiah hanya dengan menonton cuplikan film ternyata berujung petaka. Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditressiber Polda Sumut) membongkar praktik penipuan online atau scam dengan modus tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku memancing calon korban melalui iklan berbayar di media sosial. Korban kemudian diarahkan masuk ke grup Telegram dan ditawari berbagai misi menonton cuplikan film dengan iming-iming bonus mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.

Namun, untuk mendapatkan bonus yang dijanjikan, korban justru diminta melakukan deposit atau transfer uang secara berulang.

Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono mengatakan, dua tersangka berinisial CMA dan MM telah diamankan dari sebuah rumah kos di Jalan Luku I, Gang Muttaqien, Kecamatan Medan Johor.

“Kami mengungkap praktik penipuan online dengan modus korban diminta mengerjakan tugas atau misi berupa menonton cuplikan film dengan iming-iming akan mendapatkan keuntungan atau bonus,” kata Bayu dalam siaran pers yang diterima Sumut Pos, Kamis (3/9) malam.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari aktivitas pelaku yang menawarkan program melalui media sosial. Tersangka CMA berperan membuat iklan berbayar melalui Facebook dan Instagram dengan memanfaatkan layanan Meta Ads.

Iklan tersebut menawarkan program berlangganan atau misi menonton film dengan biaya tertentu sekaligus menjanjikan keuntungan kepada peserta. Calon korban yang mengklik iklan kemudian diarahkan masuk ke grup Telegram yang telah disiapkan pelaku.

Di dalam grup tersebut, tersangka MM bertindak sebagai admin. Korban selanjutnya diarahkan mengerjakan sejumlah tugas dan melakukan deposit ke rekening yang telah ditentukan.

“Setelah masuk, member diarahkan untuk mengerjakan tugas dan melakukan deposit. Semakin banyak tugas yang diselesaikan, korban diyakinkan bahwa bonus yang diperoleh juga semakin besar,” jelas Bayu.

Masalah muncul ketika korban hendak mencairkan saldo bonus yang disebut telah terkumpul. Bukannya menerima keuntungan, korban justru diberi alasan harus menambah saldo terlebih dahulu.

Para pelaku kembali meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan dalih agar seluruh bonus dapat dicairkan. “Korban terus diarahkan untuk melakukan transfer kembali. Padahal bonus yang dijanjikan pada akhirnya tidak bisa ditarik,” ungkap Bayu.

Sedikitnya tiga korban telah teridentifikasi dalam kasus tersebut. Mereka berasal dari Aceh, Kalimantan Timur, dan Jawa Timur.

Ketiganya mengalami kerugian setelah mengikuti arahan pelaku dan melakukan deposit secara berulang karena tergiur iming-iming bonus yang semakin besar.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan CMA dan MM pada 19 Agustus 2026. Penyidik juga menetapkan seorang tersangka lain berinisial BA sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr Ferry Walintukan mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian memberantas kejahatan siber yang memanfaatkan ruang digital untuk menjerat masyarakat.

Dia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap tawaran keuntungan instan, terutama jika peserta diminta terlebih dahulu mengirimkan uang.

“Modus kejahatan siber terus berkembang dan memanfaatkan berbagai platform digital. Masyarakat harus berhati-hati terhadap tawaran bonus atau keuntungan yang mensyaratkan deposit maupun transfer uang secara berulang,” ujarnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita dua unit komputer dan enam unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan tersebut.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda kategori V.

“CMA dan MM telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sumut sejak 20 Agustus 2026. Sementara itu, polisi masih memburu tersangka BA yang diduga berperan membujuk korban untuk kembali melakukan deposit,” pungkas Ferry. (dwi/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru