Lima Tersangka, Enam Kilo Sabu
Sementara pada akhir pekan lalu, lima terduga pengedar narkoba ditangkap petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, dari dua lokasi terpisah. Dari kelimanya, polisi menyita sabu-sabu seberat enam kilogram yang dikemas dalam enam plastik.
Kasubdit III/ Res Narkoba Polda Sumut, AKBP Sugeng Riyadi mengatakan, Bambang Irwansyah alias Adek (41) warga Kampung Pelintahan, Dusun 8, Sei Rampah, Serdang Bedagai, ditangkap di Jalan Sunggal, Gang Buntu tepat di depan Komplek Graha Sunggal, Minggu (12/2) lalu. Kata Sugeng, petugas menyita lima kilogram sabu yang dikemas dalam lima bungkus plastik.
“Tersangka saat itu mengendarai sepedamotor, langsung kami hadang. Begitu digeledah, ada lima bungkus plastik isi narkoba dari dalam tas, yang berat totalnya lima kilogram,” ujar Sugeng didampingi Kasubdit II Res Narkoba Polda Sumut, AKBP Hilman Wijaya, akhir pekan lalu.
Hilman menambahkan, timnya juga berhasil menangkap empat tersangka terduga kurir di Rumah Makan Anjani, Jalan Ringroad/Gagak Hitam, Medan, Selasa (14/2) petang. Menurut Hilman, dari keempat pria itu diamankan sekilo sabu yang dibungkus kantong plastik.
Hilman menjabarkan, keempat yang ditangkap timnya masing-masing Said Faisal (40) warga Sungai Raya, Aceh Timur; M Jafar (25) warga Labuhan Gede, Sungai Raya, Aceh Timur; M Ali (42) warga Payah Bujuk, Bueramo, Langsa dan Erwinsyah (43) warga Aceh Tamiang.
Hilman mengklaim, keempatnya ditangkap atas hasil penyelidikan tim selama empat hari. “Keempat tersangka langsung beserta barang bukti satu kilogram sabu, sudah dibawa ke Mapoldasu. Saat ini, masih dilakukan pengembangan penyidikan terhadap keempat tersangka,” jelasnya.
Oleh polisi, kelimanya disangkakan Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 UU No 35/209 tentang narkotika dengan ancaman maksimal berupa hukuman mati. (mag-1/ted/adz)