33.9 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Medan 4 Besar Terpolusi di Dunia

Walikota Medan, T Dzulmi Eldin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pencemaran lingkungan di Kota Medan sudah mencapai taraf mengkhawatirkan. Kota Medan berada di posisi keempat sebagai kota paling berpolusi di dunia.

Hal itu tertuang dalam Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Izin Lingkungan yang disampaikan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin pada paripurna DPRD Medan, Senin (19/6). Dalam NA disebutkan, berdasarkan hasil penelitian Badan Perlindungan Lingkungan Hidup Amerika terhadap sejumlah kota di dunia, Kota Medan ditetapkan peringkat keempat paling berpolusi setelah Ludhiana (India), Lanzhou (Tiongkok) dan Mexicali (Mexiko). Penelitian berlangsung sejak Agustus – September 2014 dengan menggunakan metode pengukuran tingkat kualitas udara (AQI). Hasil penelitian mengungkapkan, tingkat polusi udara di Medan berada di angka 110 mocron diameter. Pencemaran udara di atas 100 micron diameter dianggap membayakan paru-paru.

Penyebeb utama dari pengendara kendaraan bermotor, gas buangan dari asap industri hingga asap pembakaran sampah, kebakaran hutan dan lainnya. Polusi udara di Medan tidak diimbangi dengan memperbanyak ruang terbuka hijau (RTH) untuk memenuhi kebutuhan udara segar masyarakat.

Tingginya polusi udara di Medan menjadi satu faktor usulan pembentukan Perda tentang Izin Lingkungan. Selain itu, Sungai Deli dan Sungai Belawan yang merupakan sumber air di Medan saat ini berstatus tercemar. Tercemar akibat eksploitasi Daerah Pinggiran Sungai (DAS) yang tak terkendali.

Dalam paripurna itu juga tertuang di mana Pemko Medan mengusulkan pembentukan Komisi Pemilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Seperti pada BAB V Pasal 40 draf Ranperda disebutkan komisi terdiri dari instansi terkait, tenaga ahli di bidang lingkungan hidup, organisasi kemasyarakatan di bidang lingkungan hidup dan masyarakat terkena dampak.

“Pengajuan ranperda ini agar memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian usaha yang berdampak negatif pada lingkungan,” kata Eldin membacakan nota pengantar ranperda.

Eldin berharap DPRD Kota Medan berkenan membahas usulan ranperda yang disampaikan Pemko Medan, mengingat masalah lingkungan di Medan sudah mencapai taraf yang mengkhawatirkan. “Kiranya anggota dewan yang terhormat segera membahas ranperda dan memberi persetujuan,” katanya. (prn/adz)

Walikota Medan, T Dzulmi Eldin.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pencemaran lingkungan di Kota Medan sudah mencapai taraf mengkhawatirkan. Kota Medan berada di posisi keempat sebagai kota paling berpolusi di dunia.

Hal itu tertuang dalam Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Izin Lingkungan yang disampaikan Wali Kota Medan Dzulmi Eldin pada paripurna DPRD Medan, Senin (19/6). Dalam NA disebutkan, berdasarkan hasil penelitian Badan Perlindungan Lingkungan Hidup Amerika terhadap sejumlah kota di dunia, Kota Medan ditetapkan peringkat keempat paling berpolusi setelah Ludhiana (India), Lanzhou (Tiongkok) dan Mexicali (Mexiko). Penelitian berlangsung sejak Agustus – September 2014 dengan menggunakan metode pengukuran tingkat kualitas udara (AQI). Hasil penelitian mengungkapkan, tingkat polusi udara di Medan berada di angka 110 mocron diameter. Pencemaran udara di atas 100 micron diameter dianggap membayakan paru-paru.

Penyebeb utama dari pengendara kendaraan bermotor, gas buangan dari asap industri hingga asap pembakaran sampah, kebakaran hutan dan lainnya. Polusi udara di Medan tidak diimbangi dengan memperbanyak ruang terbuka hijau (RTH) untuk memenuhi kebutuhan udara segar masyarakat.

Tingginya polusi udara di Medan menjadi satu faktor usulan pembentukan Perda tentang Izin Lingkungan. Selain itu, Sungai Deli dan Sungai Belawan yang merupakan sumber air di Medan saat ini berstatus tercemar. Tercemar akibat eksploitasi Daerah Pinggiran Sungai (DAS) yang tak terkendali.

Dalam paripurna itu juga tertuang di mana Pemko Medan mengusulkan pembentukan Komisi Pemilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

Seperti pada BAB V Pasal 40 draf Ranperda disebutkan komisi terdiri dari instansi terkait, tenaga ahli di bidang lingkungan hidup, organisasi kemasyarakatan di bidang lingkungan hidup dan masyarakat terkena dampak.

“Pengajuan ranperda ini agar memberikan perlindungan terhadap lingkungan hidup yang lestari dan berkelanjutan, meningkatkan upaya pengendalian usaha yang berdampak negatif pada lingkungan,” kata Eldin membacakan nota pengantar ranperda.

Eldin berharap DPRD Kota Medan berkenan membahas usulan ranperda yang disampaikan Pemko Medan, mengingat masalah lingkungan di Medan sudah mencapai taraf yang mengkhawatirkan. “Kiranya anggota dewan yang terhormat segera membahas ranperda dan memberi persetujuan,” katanya. (prn/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/