25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Hasil Reviu Kemenkes 21 Rumkit di Medan Turun Kelas

Rumah sakit Adam Malik

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes melakukan reviu (penelaahan) terhadap rumah sakit di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Medan. Reviu terkait kelas atau tipe rumah sakit. Berdasarkan surat hasil reviu Kemenkes tertanggal 15 Juli 2019 lalu, sebanyak 21 rumah sakit di Medan turun kelas.

Ke-21 rumah sakit yang turun kelas itu termasuk milik pemerintah dan swasta. Mulai dari Kelas A menjadi Kelas B dan Kelas B ke C hingga Kelas C ke D (lihat grafis, red).

Tak hanya di Medan, ternyata ada juga rumah sakit yang turun kelas di kabupaten/kota Sumut. Totalnya dari 33 kabupaten/kota di Sumut, ada 72 rumah sakit yang turun kelas.

Dalam surat bernomor HK.04.01/I/2963/2019, terdapat sejumlah poin. Di antaranya, pihak rumah sakit yang mengalami penurunan kelas berhak menyampaikan tanggapan yang berbentuk surat resmi. Surat tanggapan atau keberatan dapat dilakukan paling lama 28 hari sejak 15 Juli.

Apabila menerima hasil reviu atau tidak ada surat tanggapan, maka pihak rumah sakit dapat menyesuaikan kelas atau tipe paling lama 35 hari.

“Dari hasil reviu yang dilakukan terhadap seluruh rumah sakit di Indonesia, ternyata ada yang mengalami penurunan kelas. Penurunan ini disebabkan karena beberapa faktor penilaian yang tidak terpenuhi,” kata Tengku Jumala Sari dari Kemenkes saat melakukan visitasi reakreditasi RSUD dr Pirngadi Medan sebagai RS Pendidikan, Kamis (18/7).

Menurutnya, faktor penurunan kelas terhadap rumah sakit karena ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang kurang memadai. “Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam penilaian, seperti SDM, fasilitas, pelayanan dan lain sebagainya. Sebagian besar SDM belum terpenuhi, padahal hal itu menjadi poin paling penting,” jelasnya.

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut, dr Azwan Hakmi Lubis mengatakan, dari ke-72 rumah sakit tersebut tidak semuanya bakal mengalami turun kelas. Beberapa di antaranya diberikan tanda bintang, artinya masih akan dilakukan pembinaan.

“Yang diberi tanda bintang akan diberi pembinaan lebih kurang setahun,” ungkapnya.

Diutarakan Azwan, bagi rumah sakit yang turun kelas dalam tempo 28 hari terhitung mulai 15 Juli harus melakukan berbagai perbaikan dan mengajukan sanggahan. Perbaikan itu dalam hal SDM maupun juga terhadap sarana dan prasarana yang ada.

Bisa saja hasil reviu yang dilakukan oleh Kemenkes tidak sesuai, sehingga dapat kembali dilakukan penyesuaian. Hal itu lantaran ada yang kurang atau terjadi perubahan terhadap rumah sakit. “Jadi dari reviu ulang tersebut, nanti dilakukan penetapan kelasnya,” tandas Azwan.

Humas RSU Mitra Sejati, Erwin menyatakan, sehubungan dengan reviu Kemenkes yang menurunkan kelas RS mereka dari B ke C, pihaknya mengajukan keberatan. Menurutnya penurunan terjadi karena ada kekurangan lengkap berkas.

“Kami ajukan sanggahan lantaran tidak melampirkan nama-nama dokter di rumah sakit. Padahal nama-nama tersebut menjadi salah satu poin penting,” ujarnya singkat. (ris)

Rumah sakit Adam Malik

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes melakukan reviu (penelaahan) terhadap rumah sakit di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Medan. Reviu terkait kelas atau tipe rumah sakit. Berdasarkan surat hasil reviu Kemenkes tertanggal 15 Juli 2019 lalu, sebanyak 21 rumah sakit di Medan turun kelas.

Ke-21 rumah sakit yang turun kelas itu termasuk milik pemerintah dan swasta. Mulai dari Kelas A menjadi Kelas B dan Kelas B ke C hingga Kelas C ke D (lihat grafis, red).

Tak hanya di Medan, ternyata ada juga rumah sakit yang turun kelas di kabupaten/kota Sumut. Totalnya dari 33 kabupaten/kota di Sumut, ada 72 rumah sakit yang turun kelas.

Dalam surat bernomor HK.04.01/I/2963/2019, terdapat sejumlah poin. Di antaranya, pihak rumah sakit yang mengalami penurunan kelas berhak menyampaikan tanggapan yang berbentuk surat resmi. Surat tanggapan atau keberatan dapat dilakukan paling lama 28 hari sejak 15 Juli.

Apabila menerima hasil reviu atau tidak ada surat tanggapan, maka pihak rumah sakit dapat menyesuaikan kelas atau tipe paling lama 35 hari.

“Dari hasil reviu yang dilakukan terhadap seluruh rumah sakit di Indonesia, ternyata ada yang mengalami penurunan kelas. Penurunan ini disebabkan karena beberapa faktor penilaian yang tidak terpenuhi,” kata Tengku Jumala Sari dari Kemenkes saat melakukan visitasi reakreditasi RSUD dr Pirngadi Medan sebagai RS Pendidikan, Kamis (18/7).

Menurutnya, faktor penurunan kelas terhadap rumah sakit karena ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang kurang memadai. “Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam penilaian, seperti SDM, fasilitas, pelayanan dan lain sebagainya. Sebagian besar SDM belum terpenuhi, padahal hal itu menjadi poin paling penting,” jelasnya.

Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Sumut, dr Azwan Hakmi Lubis mengatakan, dari ke-72 rumah sakit tersebut tidak semuanya bakal mengalami turun kelas. Beberapa di antaranya diberikan tanda bintang, artinya masih akan dilakukan pembinaan.

“Yang diberi tanda bintang akan diberi pembinaan lebih kurang setahun,” ungkapnya.

Diutarakan Azwan, bagi rumah sakit yang turun kelas dalam tempo 28 hari terhitung mulai 15 Juli harus melakukan berbagai perbaikan dan mengajukan sanggahan. Perbaikan itu dalam hal SDM maupun juga terhadap sarana dan prasarana yang ada.

Bisa saja hasil reviu yang dilakukan oleh Kemenkes tidak sesuai, sehingga dapat kembali dilakukan penyesuaian. Hal itu lantaran ada yang kurang atau terjadi perubahan terhadap rumah sakit. “Jadi dari reviu ulang tersebut, nanti dilakukan penetapan kelasnya,” tandas Azwan.

Humas RSU Mitra Sejati, Erwin menyatakan, sehubungan dengan reviu Kemenkes yang menurunkan kelas RS mereka dari B ke C, pihaknya mengajukan keberatan. Menurutnya penurunan terjadi karena ada kekurangan lengkap berkas.

“Kami ajukan sanggahan lantaran tidak melampirkan nama-nama dokter di rumah sakit. Padahal nama-nama tersebut menjadi salah satu poin penting,” ujarnya singkat. (ris)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/