Sosialisasikan Perda KTR, Reinhart: Jangan Ragu Tegur Perokok

MEDAN – Bendahara Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, mengajak masyarakat untuk tidak ragu menegur siapa pun yang merokok di kawasan tanpa rokok (KTR). Menurutnya, aturan mengenai lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk merokok telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan.

Hal itu disampaikan Reinhart saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan GB Josua No. 30, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (18/7).

Reinhart mengatakan, Perda KTR dipilih sebagai materi sosialisasi karena tingginya jumlah perokok di Kota Medan. Bahkan, menurutnya, kebiasaan merokok kini sudah mulai menjangkiti anak-anak di bawah umur. “Jangan takut menegur orang yang merokok di kawasan tanpa rokok. Aturannya sudah jelas dan itu demi kepentingan bersama,” katanya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Medan itu mengakui penerimaan negara dari cukai rokok cukup besar. Namun, dampak negatif rokok terhadap kesehatan dan kehidupan masyarakat dinilai jauh lebih besar dibanding manfaat ekonominya.

Selain memicu berbagai penyakit seperti tuberkulosis (TBC), penyakit jantung, hipertensi, kanker hingga gangguan kesuburan, kebiasaan merokok juga berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, dan ketertiban umum.

Menurut legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung, dan Medan Deli itu, lahirnya Perda KTR bukan untuk melarang masyarakat merokok, melainkan mengatur agar aktivitas tersebut tidak dilakukan di tempat-tempat yang dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan orang lain.

Ia menjelaskan, kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, dan apotek; tempat belajar mengajar; rumah ibadah; tempat kerja; tempat umum seperti terminal, stasiun, bandara, mal, pasar, tempat wisata, tempat hiburan, hingga fasilitas olahraga.

Selain itu, aturan tersebut juga berlaku di seluruh angkutan umum, termasuk bus, angkutan kota, kereta api, kapal laut, pesawat, serta angkutan sekolah maupun karyawan. Tempat bermain anak, PAUD, dan tempat penitipan anak juga masuk dalam kategori kawasan tanpa rokok.

Reinhart menambahkan, Perda tersebut turut mengatur sanksi bagi pelanggar. Masyarakat yang merokok di kawasan tanpa rokok dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda maksimal Rp50 ribu.

Sementara itu, setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, maupun membeli rokok di kawasan tanpa rokok dapat dikenai pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda hingga Rp5 juta.

Tak hanya itu, pengelola atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok yang tidak melakukan pengawasan, membiarkan orang merokok, menyediakan asbak, atau tidak memasang tanda larangan merokok juga dapat dikenai pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda maksimal Rp10 juta.

Di akhir kegiatan, Reinhart mengingatkan para orang tua untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus menjadi perokok sejak usia dini.

“Orang tua harus menjadi teladan bagi anak-anaknya. Jangan sampai kita baru sadar ketika semuanya sudah terlambat. Saat ini kondisi anak di bawah umur yang mulai merokok sudah sangat memprihatinkan,” pungkasnya. (map/ila)

MEDAN – Bendahara Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan, Reinhart Jeremy Anindhita, mengajak masyarakat untuk tidak ragu menegur siapa pun yang merokok di kawasan tanpa rokok (KTR). Menurutnya, aturan mengenai lokasi yang diperbolehkan dan dilarang untuk merokok telah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan.

Hal itu disampaikan Reinhart saat menggelar Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 mengenai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan GB Josua No. 30, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Sabtu (18/7).

Reinhart mengatakan, Perda KTR dipilih sebagai materi sosialisasi karena tingginya jumlah perokok di Kota Medan. Bahkan, menurutnya, kebiasaan merokok kini sudah mulai menjangkiti anak-anak di bawah umur. “Jangan takut menegur orang yang merokok di kawasan tanpa rokok. Aturannya sudah jelas dan itu demi kepentingan bersama,” katanya.

Anggota Komisi I DPRD Kota Medan itu mengakui penerimaan negara dari cukai rokok cukup besar. Namun, dampak negatif rokok terhadap kesehatan dan kehidupan masyarakat dinilai jauh lebih besar dibanding manfaat ekonominya.

Selain memicu berbagai penyakit seperti tuberkulosis (TBC), penyakit jantung, hipertensi, kanker hingga gangguan kesuburan, kebiasaan merokok juga berdampak terhadap aspek sosial, ekonomi, dan ketertiban umum.

Menurut legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) III yang meliputi Kecamatan Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung, dan Medan Deli itu, lahirnya Perda KTR bukan untuk melarang masyarakat merokok, melainkan mengatur agar aktivitas tersebut tidak dilakukan di tempat-tempat yang dapat mengganggu kesehatan dan kenyamanan orang lain.

Ia menjelaskan, kawasan tanpa rokok meliputi fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, dan apotek; tempat belajar mengajar; rumah ibadah; tempat kerja; tempat umum seperti terminal, stasiun, bandara, mal, pasar, tempat wisata, tempat hiburan, hingga fasilitas olahraga.

Selain itu, aturan tersebut juga berlaku di seluruh angkutan umum, termasuk bus, angkutan kota, kereta api, kapal laut, pesawat, serta angkutan sekolah maupun karyawan. Tempat bermain anak, PAUD, dan tempat penitipan anak juga masuk dalam kategori kawasan tanpa rokok.

Reinhart menambahkan, Perda tersebut turut mengatur sanksi bagi pelanggar. Masyarakat yang merokok di kawasan tanpa rokok dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga hari atau denda maksimal Rp50 ribu.

Sementara itu, setiap orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual, maupun membeli rokok di kawasan tanpa rokok dapat dikenai pidana kurungan paling lama tujuh hari atau denda hingga Rp5 juta.

Tak hanya itu, pengelola atau penanggung jawab kawasan tanpa rokok yang tidak melakukan pengawasan, membiarkan orang merokok, menyediakan asbak, atau tidak memasang tanda larangan merokok juga dapat dikenai pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda maksimal Rp10 juta.

Di akhir kegiatan, Reinhart mengingatkan para orang tua untuk lebih aktif mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus menjadi perokok sejak usia dini.

“Orang tua harus menjadi teladan bagi anak-anaknya. Jangan sampai kita baru sadar ketika semuanya sudah terlambat. Saat ini kondisi anak di bawah umur yang mulai merokok sudah sangat memprihatinkan,” pungkasnya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru