25.6 C
Medan
Tuesday, May 21, 2024

Dishub Anggarkan Rp3,15 Miliar

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Untuk mendukung suksesnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2014 tentang kenaikan tarif Parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan membuat Papan Informasi Tarif Parkirn

Parkir Medan
Parkir Medan

Kepala Dishub Kota Medan, Renward Parapat mengungkapkan, untuk memasang papan tarif parkir  pihaknya menganggarkan Rp3,15 Miliar yang dananya bersumber dari APBD 2014. Dimana papan informasi tersebut akan disebar diseluruh Kecamatan yang ada di Kota Medan.

Mantan Sekretaris Dishub Sumut ini sudah menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan pendataan mengenai lokasi mana saja yang akan dipasangi papan informasi.”Akan kita usahakan sebelum diberlakukannya tarif parkir yang baru, papan informasi sudah dipasang. Maka dari itu pendataan sudah dilakukan mulai dari sekarang,” ujar Rendward di Balai Kota, Kamis (20/2).

Pemasangan papan informasi, kata dia, juga termasuk bagian dari sosialisasi kepada mayarakat sebelum diberlakukannya tarif parkir yang baru. Renward juga berpesan kepada masyarakat agar membayar retribusi parkir sesuai dengan informasi yang diberikan papan informasi.

Bukan hanya itu, dia juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada Juru Parkir (Jukir) liar yang meminta retribusi parkir tidak sesuai dengan ketentuan. “ Jukir yang membandal bisa diajukan kepada Polisi, atau bisa juga dilaporkan kepada petugas Dishub yang berada dilapangan,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, didalam Perwal yang akan mengatur teknis pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2014, akan diberlakukan lokasi mana saja yang diperbolekan melakukan retribusi parkir hingga malam.”Ada beberapa tempat yang mulai ramai dikunjungi masyarakat ketika malam hari, nanti didalam Perwal akan kita atur mengenai jam operasional yang diperbolehkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Medan Bersatu DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis mengatakan diberlakukannya tarif parkir yang baru karena kenyataan dilapangan sudah tidak sesuai dengan Perda Parkir sebelumnya.

Dia berharap sebelum diberlakukannya tarif parkir baru, Dishub Kota Medan mulai dari sekarang melakukan sosialisasi. “ Sosialisasi itu perlu, jangan sampai ada masyarakat yang mengelum tidak ada pemberitahuan tentang kenaikan tarif parkir. Apalagi tarif parkir akan dibedakan berdasarkan Zona I dan II,” katanya.

Anggota Komisi D DPRD Medan ini menyarankan agar Dishub Kota Medan memaksimalkan anggaran sebesar Rp3,15 Miliar untuk  pemasangan papan informasi.”Setelah dipasangan Dishub Kota Medan juga harus memastikan agar papan informasi itu tetap berdiri ditempatnya,” pungkasnya. (dik/ila)

[table caption=”Pemasangan Papa Informasi Tarif Parkir” th=”1″]
No, Lokasi, Jumlah, Harga, Total
1,Medan Tuntungan, 200,Rp 800 ribu,Rp 160 juta
2,Medan Johor,200,Rp 800 Ribu,Rp 160 juta
3,Medan Amplas,200,Rp 800 ribu,Rp 160 juta
4,Medan Denai,200,Rp 800 Ribu,Rp 160 juta
5,Medan Area,200,Rp 800 ribu,Rp 160 juta
6,Medan Kota,200,Rp 800 Ribu,Rp 160 juta
7,Medan Maimun,200,Rp 800 ribu,Rp 160 juta
8,Medan Polonia,200,Rp 800 Ribu,Rp 160 juta
9,Medan Baru,200,Rp 800 ribu,Rp 160 juta
10,Medan Selayang,200,Rp 800 Ribu,Rp 160 juta
11,Medan Sunggal,200,Rp 800 ribu,Rp 160 juta
12,Medan Helvetia,200,Rp 800 Ribu,Rp 160 juta
13,Medan Petisah,200,Rp 800 ribu,Rp 160 juta
14,Medan Barat,200,Rp  800 Ribu,Rp 160 juta
15,Medan Timur,200,Rp 800 ribu,Rp 160 juta
16,Medan Perjuangan,200,Rp 800 Ribu,Rp 160 juta
17,Medan Tembung,162,Rp 800 ribu,”Rp 129,6  juta”
18,Medan Deli,125,Rp 800 Ribu,Rp 100 juta
19,Medan Labuhan,125,Rp 800 ribu,Rp 100  juta
20,Medan Marelan,125,Rp 800 Ribu,Rp 100 juta
21,Medan Marelan,125,Rp 800 Ribu,Rp 100 juta[/table]

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Untuk mendukung suksesnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2014 tentang kenaikan tarif Parkir, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan akan membuat Papan Informasi Tarif Parkirn

Parkir Medan
Parkir Medan

Kepala Dishub Kota Medan, Renward Parapat mengungkapkan, untuk memasang papan tarif parkir  pihaknya menganggarkan Rp3,15 Miliar yang dananya bersumber dari APBD 2014. Dimana papan informasi tersebut akan disebar diseluruh Kecamatan yang ada di Kota Medan.

Mantan Sekretaris Dishub Sumut ini sudah menginstruksikan kepada jajarannya untuk melakukan pendataan mengenai lokasi mana saja yang akan dipasangi papan informasi.”Akan kita usahakan sebelum diberlakukannya tarif parkir yang baru, papan informasi sudah dipasang. Maka dari itu pendataan sudah dilakukan mulai dari sekarang,” ujar Rendward di Balai Kota, Kamis (20/2).

Pemasangan papan informasi, kata dia, juga termasuk bagian dari sosialisasi kepada mayarakat sebelum diberlakukannya tarif parkir yang baru. Renward juga berpesan kepada masyarakat agar membayar retribusi parkir sesuai dengan informasi yang diberikan papan informasi.

Bukan hanya itu, dia juga meminta masyarakat untuk melaporkan jika ada Juru Parkir (Jukir) liar yang meminta retribusi parkir tidak sesuai dengan ketentuan. “ Jukir yang membandal bisa diajukan kepada Polisi, atau bisa juga dilaporkan kepada petugas Dishub yang berada dilapangan,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, didalam Perwal yang akan mengatur teknis pelaksanaan Perda Nomor 2 tahun 2014, akan diberlakukan lokasi mana saja yang diperbolekan melakukan retribusi parkir hingga malam.”Ada beberapa tempat yang mulai ramai dikunjungi masyarakat ketika malam hari, nanti didalam Perwal akan kita atur mengenai jam operasional yang diperbolehkan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Medan Bersatu DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis mengatakan diberlakukannya tarif parkir yang baru karena kenyataan dilapangan sudah tidak sesuai dengan Perda Parkir sebelumnya.

Dia berharap sebelum diberlakukannya tarif parkir baru, Dishub Kota Medan mulai dari sekarang melakukan sosialisasi. “ Sosialisasi itu perlu, jangan sampai ada masyarakat yang mengelum tidak ada pemberitahuan tentang kenaikan tarif parkir. Apalagi tarif parkir akan dibedakan berdasarkan Zona I dan II,” katanya.

Anggota Komisi D DPRD Medan ini menyarankan agar Dishub Kota Medan memaksimalkan anggaran sebesar Rp3,15 Miliar untuk  pemasangan papan informasi.”Setelah dipasangan Dishub Kota Medan juga harus memastikan agar papan informasi itu tetap berdiri ditempatnya,” pungkasnya. (dik/ila)

[table caption=”Pemasangan Papa Informasi Tarif Parkir” th=”1″]
No, Lokasi, Jumlah, Harga, Total
1,Medan Tuntungan, 200,Rp 800 ribu,Rp 160 juta
2,Medan Johor,200,Rp 800 Ribu,Rp 160 juta
3,Medan Amplas,200,Rp 800 ribu,Rp 160 juta
4,Medan Denai,200,Rp 800 Ribu,Rp 160 juta
5,Medan Area,200,Rp 800 ribu,Rp 160 juta
6,Medan Kota,200,Rp 800 Ribu,Rp 160 juta
7,Medan Maimun,200,Rp 800 ribu,Rp 160 juta
8,Medan Polonia,200,Rp 800 Ribu,Rp 160 juta
9,Medan Baru,200,Rp 800 ribu,Rp 160 juta
10,Medan Selayang,200,Rp 800 Ribu,Rp 160 juta
11,Medan Sunggal,200,Rp 800 ribu,Rp 160 juta
12,Medan Helvetia,200,Rp 800 Ribu,Rp 160 juta
13,Medan Petisah,200,Rp 800 ribu,Rp 160 juta
14,Medan Barat,200,Rp  800 Ribu,Rp 160 juta
15,Medan Timur,200,Rp 800 ribu,Rp 160 juta
16,Medan Perjuangan,200,Rp 800 Ribu,Rp 160 juta
17,Medan Tembung,162,Rp 800 ribu,”Rp 129,6  juta”
18,Medan Deli,125,Rp 800 Ribu,Rp 100 juta
19,Medan Labuhan,125,Rp 800 ribu,Rp 100  juta
20,Medan Marelan,125,Rp 800 Ribu,Rp 100 juta
21,Medan Marelan,125,Rp 800 Ribu,Rp 100 juta[/table]

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/